Ini Alasan Kepala DPMPTSP Bangkalan, Cabut Ijin Lokasi PT GSM

- Jurnalis

Rabu, 16 Januari 2019 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana penutupan kegiatan reklamasi di Desa Sembilangan Kecamatan Bangkalan

Suasana penutupan kegiatan reklamasi di Desa Sembilangan Kecamatan Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, H. Muhammad Hasan Faisol menjelaskan perihal dicabutnya ijin reklamasi dan ditutupnya kegiatannya di Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan dan Desa Pernajuh, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Rabu (16/01/2019).

Pria asal Blega tersebut mengatakan, sejak tahun 2018 berdasarkan permohonan saudara Mustofa atas nama PT Galangan Samudra Madur (GSM) pada tanggal 15 Mei 2018, telah melakukan permohonan ijin lokasi yang terletak di Desa Sembilangan.

Baca juga R. Latif Cabut Ijin Reklamasi dan Tutup Kegiatan Reklamasi PT Galangan Samudra Madura

“Untuk kegiatan pembangunan galangan Kapal bahwa berdasar atas permohonan tersebut telah dikeluarkan ijin lokasi pada tanggal 30 Mei 2018,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan, kata Faisol, surat keputusan ijin lokasi yang diberikan diwajibkan untuk melaporkan perkembangan perolehan tanah dan pembangunan oleh penerima perijinan lokasi secara priodik setiap tiga bulan kepada DPMPTSP Bangkalan, tembusan kepada kepala kantor pertanahan provinsi dan ketua  Badan Perencanaan Daerah Bangkalan.

Baca Juga :  Gelar ​Apel Besar Penegakan Hukum Prokes, Bupati Baddrut Tamam Inginkan Pamekasan Bebas dari Covid-19

“Namun berdasarkan informasi dari Bappeda Bangkalan saudara Mustofa atas nama PT GSM tidak pernah memberikan informasi apapun sejak izin lokasi diberikan,” jelasnya.

Pihaknya juga menambahkan, selanjutnya berdasar adanya surat pencabutan beberapa permohonan hak atas tanah yang akan dipergunakan, sebagai tanah tambak dilokasi tersebut di cabut oleh camat Bangkalan pada tanggal 17 maret 2011  dengan nomer 590/77/433.401/2011 sampai dengan 590/86/433.401/2011 Karna secara fisik dan tidak ada penggarapan tambak dan tidak terlihat batas-batas tanah. Antara satu pemohon atau penggarap dengan yang lain.

“Melainkan tanah tersebut merupakan tepian laut yang dibatasi tanggul serta pemohon belum mengerjakan menguasai secara fisik sekurang-kurangnya 20 tahun atau lebih secara berturut-turut terhadap tanah tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Dalami Terbakarnya Mobil Tokoh Agama di Sampang

Faisol menambahkan, sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah nomer 24  tahun 97 tentang pendaftaran tanah.

“Selanjutnya bahwa berdasar adanya surat keberatan dan menolak dari warga sekitar untuk kegiatan reklamasi dilokasi tersebut yang dikirim oleh kepala Desa Sambilangan, Kecamatan Bangkalan,” tandasnya.

Baca juga Ini Tindakan Tegas Pemkab Sumenep Bagi Resto Yang Sediakan Room Karaoke

Pada tanggal 11 januari 2019 lalu, tambah Faisol, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas. Maka pihaknya mengeluarkan surat keputusan tentang pencabutan surat ijin lokasi tertulis pada tanggal 30 mei 2018 atas nama Mustofa PT GSM.

“Berdasarkan undang-undang yang tertera memutuskan, Keputusan DPMPTSP Kabupaten Bangkalan tentang pencabutan ijin lokasi PT Galangan Samudra atas nama Mustofa. Mencabut izin lokasi nomer 582/07tl/433.114/2018 tanggal 30 mei atas nama Mustofa PT GSM,” pungkasnya. (sfn/atk)

Berita Terkait

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Berita Terbaru

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: petugas kesehatan tengah memberikan pelayanan cek kesehatan kepada warga, dalam kegiatan CKG yang digelar PCNU Sampang, (dok. foto istimewa).

Sosial

PCNU Sampang Gandeng Dinkes Layani Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:03 WIB