Ini Alasan Kepala DPMPTSP Bangkalan, Cabut Ijin Lokasi PT GSM

- Jurnalis

Rabu, 16 Januari 2019 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana penutupan kegiatan reklamasi di Desa Sembilangan Kecamatan Bangkalan

Suasana penutupan kegiatan reklamasi di Desa Sembilangan Kecamatan Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, H. Muhammad Hasan Faisol menjelaskan perihal dicabutnya ijin reklamasi dan ditutupnya kegiatannya di Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan dan Desa Pernajuh, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Rabu (16/01/2019).

Pria asal Blega tersebut mengatakan, sejak tahun 2018 berdasarkan permohonan saudara Mustofa atas nama PT Galangan Samudra Madur (GSM) pada tanggal 15 Mei 2018, telah melakukan permohonan ijin lokasi yang terletak di Desa Sembilangan.

Baca juga R. Latif Cabut Ijin Reklamasi dan Tutup Kegiatan Reklamasi PT Galangan Samudra Madura

“Untuk kegiatan pembangunan galangan Kapal bahwa berdasar atas permohonan tersebut telah dikeluarkan ijin lokasi pada tanggal 30 Mei 2018,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan, kata Faisol, surat keputusan ijin lokasi yang diberikan diwajibkan untuk melaporkan perkembangan perolehan tanah dan pembangunan oleh penerima perijinan lokasi secara priodik setiap tiga bulan kepada DPMPTSP Bangkalan, tembusan kepada kepala kantor pertanahan provinsi dan ketua  Badan Perencanaan Daerah Bangkalan.

Baca Juga :  Pria di Bangkalan Bacok Selingkuhan Istrinya

“Namun berdasarkan informasi dari Bappeda Bangkalan saudara Mustofa atas nama PT GSM tidak pernah memberikan informasi apapun sejak izin lokasi diberikan,” jelasnya.

Pihaknya juga menambahkan, selanjutnya berdasar adanya surat pencabutan beberapa permohonan hak atas tanah yang akan dipergunakan, sebagai tanah tambak dilokasi tersebut di cabut oleh camat Bangkalan pada tanggal 17 maret 2011  dengan nomer 590/77/433.401/2011 sampai dengan 590/86/433.401/2011 Karna secara fisik dan tidak ada penggarapan tambak dan tidak terlihat batas-batas tanah. Antara satu pemohon atau penggarap dengan yang lain.

“Melainkan tanah tersebut merupakan tepian laut yang dibatasi tanggul serta pemohon belum mengerjakan menguasai secara fisik sekurang-kurangnya 20 tahun atau lebih secara berturut-turut terhadap tanah tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Pemdes Gunung Rancak Gelar JJS Kemerdekaan RI Ke-79

Faisol menambahkan, sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah nomer 24  tahun 97 tentang pendaftaran tanah.

“Selanjutnya bahwa berdasar adanya surat keberatan dan menolak dari warga sekitar untuk kegiatan reklamasi dilokasi tersebut yang dikirim oleh kepala Desa Sambilangan, Kecamatan Bangkalan,” tandasnya.

Baca juga Ini Tindakan Tegas Pemkab Sumenep Bagi Resto Yang Sediakan Room Karaoke

Pada tanggal 11 januari 2019 lalu, tambah Faisol, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas. Maka pihaknya mengeluarkan surat keputusan tentang pencabutan surat ijin lokasi tertulis pada tanggal 30 mei 2018 atas nama Mustofa PT GSM.

“Berdasarkan undang-undang yang tertera memutuskan, Keputusan DPMPTSP Kabupaten Bangkalan tentang pencabutan ijin lokasi PT Galangan Samudra atas nama Mustofa. Mencabut izin lokasi nomer 582/07tl/433.114/2018 tanggal 30 mei atas nama Mustofa PT GSM,” pungkasnya. (sfn/atk)

Berita Terkait

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terbaru

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB