Ini Alasan Kepala DPMPTSP Bangkalan, Cabut Ijin Lokasi PT GSM

- Jurnalis

Rabu, 16 Januari 2019 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana penutupan kegiatan reklamasi di Desa Sembilangan Kecamatan Bangkalan

Suasana penutupan kegiatan reklamasi di Desa Sembilangan Kecamatan Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, H. Muhammad Hasan Faisol menjelaskan perihal dicabutnya ijin reklamasi dan ditutupnya kegiatannya di Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan dan Desa Pernajuh, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Rabu (16/01/2019).

Pria asal Blega tersebut mengatakan, sejak tahun 2018 berdasarkan permohonan saudara Mustofa atas nama PT Galangan Samudra Madur (GSM) pada tanggal 15 Mei 2018, telah melakukan permohonan ijin lokasi yang terletak di Desa Sembilangan.

Baca juga R. Latif Cabut Ijin Reklamasi dan Tutup Kegiatan Reklamasi PT Galangan Samudra Madura

“Untuk kegiatan pembangunan galangan Kapal bahwa berdasar atas permohonan tersebut telah dikeluarkan ijin lokasi pada tanggal 30 Mei 2018,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan, kata Faisol, surat keputusan ijin lokasi yang diberikan diwajibkan untuk melaporkan perkembangan perolehan tanah dan pembangunan oleh penerima perijinan lokasi secara priodik setiap tiga bulan kepada DPMPTSP Bangkalan, tembusan kepada kepala kantor pertanahan provinsi dan ketua  Badan Perencanaan Daerah Bangkalan.

Baca Juga :  BPKH: Biaya Dana Haji Tahun 2022 Naik

“Namun berdasarkan informasi dari Bappeda Bangkalan saudara Mustofa atas nama PT GSM tidak pernah memberikan informasi apapun sejak izin lokasi diberikan,” jelasnya.

Pihaknya juga menambahkan, selanjutnya berdasar adanya surat pencabutan beberapa permohonan hak atas tanah yang akan dipergunakan, sebagai tanah tambak dilokasi tersebut di cabut oleh camat Bangkalan pada tanggal 17 maret 2011  dengan nomer 590/77/433.401/2011 sampai dengan 590/86/433.401/2011 Karna secara fisik dan tidak ada penggarapan tambak dan tidak terlihat batas-batas tanah. Antara satu pemohon atau penggarap dengan yang lain.

“Melainkan tanah tersebut merupakan tepian laut yang dibatasi tanggul serta pemohon belum mengerjakan menguasai secara fisik sekurang-kurangnya 20 tahun atau lebih secara berturut-turut terhadap tanah tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Satgas TMMD Wilayah Kodim 0829 Bangkalan Santuni Fakir Miskin dan Anak Yatim

Faisol menambahkan, sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah nomer 24  tahun 97 tentang pendaftaran tanah.

“Selanjutnya bahwa berdasar adanya surat keberatan dan menolak dari warga sekitar untuk kegiatan reklamasi dilokasi tersebut yang dikirim oleh kepala Desa Sambilangan, Kecamatan Bangkalan,” tandasnya.

Baca juga Ini Tindakan Tegas Pemkab Sumenep Bagi Resto Yang Sediakan Room Karaoke

Pada tanggal 11 januari 2019 lalu, tambah Faisol, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas. Maka pihaknya mengeluarkan surat keputusan tentang pencabutan surat ijin lokasi tertulis pada tanggal 30 mei 2018 atas nama Mustofa PT GSM.

“Berdasarkan undang-undang yang tertera memutuskan, Keputusan DPMPTSP Kabupaten Bangkalan tentang pencabutan ijin lokasi PT Galangan Samudra atas nama Mustofa. Mencabut izin lokasi nomer 582/07tl/433.114/2018 tanggal 30 mei atas nama Mustofa PT GSM,” pungkasnya. (sfn/atk)

Berita Terkait

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB