Ini Alasan Kepala DPMPTSP Bangkalan, Cabut Ijin Lokasi PT GSM

- Jurnalis

Rabu, 16 Januari 2019 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana penutupan kegiatan reklamasi di Desa Sembilangan Kecamatan Bangkalan

Suasana penutupan kegiatan reklamasi di Desa Sembilangan Kecamatan Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, H. Muhammad Hasan Faisol menjelaskan perihal dicabutnya ijin reklamasi dan ditutupnya kegiatannya di Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan dan Desa Pernajuh, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Rabu (16/01/2019).

Pria asal Blega tersebut mengatakan, sejak tahun 2018 berdasarkan permohonan saudara Mustofa atas nama PT Galangan Samudra Madur (GSM) pada tanggal 15 Mei 2018, telah melakukan permohonan ijin lokasi yang terletak di Desa Sembilangan.

Baca juga R. Latif Cabut Ijin Reklamasi dan Tutup Kegiatan Reklamasi PT Galangan Samudra Madura

“Untuk kegiatan pembangunan galangan Kapal bahwa berdasar atas permohonan tersebut telah dikeluarkan ijin lokasi pada tanggal 30 Mei 2018,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan, kata Faisol, surat keputusan ijin lokasi yang diberikan diwajibkan untuk melaporkan perkembangan perolehan tanah dan pembangunan oleh penerima perijinan lokasi secara priodik setiap tiga bulan kepada DPMPTSP Bangkalan, tembusan kepada kepala kantor pertanahan provinsi dan ketua  Badan Perencanaan Daerah Bangkalan.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Didemo Gegara P2KD Abaikan Rekom TFPKD

“Namun berdasarkan informasi dari Bappeda Bangkalan saudara Mustofa atas nama PT GSM tidak pernah memberikan informasi apapun sejak izin lokasi diberikan,” jelasnya.

Pihaknya juga menambahkan, selanjutnya berdasar adanya surat pencabutan beberapa permohonan hak atas tanah yang akan dipergunakan, sebagai tanah tambak dilokasi tersebut di cabut oleh camat Bangkalan pada tanggal 17 maret 2011  dengan nomer 590/77/433.401/2011 sampai dengan 590/86/433.401/2011 Karna secara fisik dan tidak ada penggarapan tambak dan tidak terlihat batas-batas tanah. Antara satu pemohon atau penggarap dengan yang lain.

“Melainkan tanah tersebut merupakan tepian laut yang dibatasi tanggul serta pemohon belum mengerjakan menguasai secara fisik sekurang-kurangnya 20 tahun atau lebih secara berturut-turut terhadap tanah tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  76 Kepala Sekolah Dasar di Sampang Masih Menjabat Plt

Faisol menambahkan, sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah nomer 24  tahun 97 tentang pendaftaran tanah.

“Selanjutnya bahwa berdasar adanya surat keberatan dan menolak dari warga sekitar untuk kegiatan reklamasi dilokasi tersebut yang dikirim oleh kepala Desa Sambilangan, Kecamatan Bangkalan,” tandasnya.

Baca juga Ini Tindakan Tegas Pemkab Sumenep Bagi Resto Yang Sediakan Room Karaoke

Pada tanggal 11 januari 2019 lalu, tambah Faisol, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas. Maka pihaknya mengeluarkan surat keputusan tentang pencabutan surat ijin lokasi tertulis pada tanggal 30 mei 2018 atas nama Mustofa PT GSM.

“Berdasarkan undang-undang yang tertera memutuskan, Keputusan DPMPTSP Kabupaten Bangkalan tentang pencabutan ijin lokasi PT Galangan Samudra atas nama Mustofa. Mencabut izin lokasi nomer 582/07tl/433.114/2018 tanggal 30 mei atas nama Mustofa PT GSM,” pungkasnya. (sfn/atk)

Berita Terkait

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB