Bangkalan, (regamedianews.com) – Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan perihal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan kegiatan reklamasi di Desa Sambilangan dan Desa Pernajuh oleh PT Galangan Samudra Madura.
Pihaknya mengatakan, sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT GSM. Awalnya memang menerima atas laporan dari masyarakat setempat.
Baca juga Beri Bantuan Hukum Kepada Tersangka, LBH PUSARA MoU Dengan Satreskrim Polres Pamekasan
“Ada laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan reklamasi yang diduga melanggar perundang-undangan antaranya kegiatan reklamasi dan pengerusakan mangruve,” ungkapnya.
Dari pengaduan ini, kata Boby, lalu pihaknya tindak lanjuti penyidikan, kami sudah memeriksa beberapa saksi dari warga.
“Kemudian beberapa ahli sampai saat ini masih dalam proses penyidikan,” jelasnya, Rabu, (16/01/2019)
Pihaknya juga belum bisa memastikan termasuk dalam tersangka, karena belum mengumpulkan banyak bukti.
Baca juga Razia Balap Liar, Polres Bangkalan Amankan Sejumlah Motor
“Prinsipnya kami akan melakukan penyidikan secara profesional apabila nanti terpenuhi alat bukti pasti akan kami proses pihak-pihak yang bersangkuta,” terangnya. (sfn/tfk)