Ratusan Alumni IKABA Kawal Sidang Perdana Pelaku Penembakan Subaidi

- Jurnalis

Selasa, 29 Januari 2019 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan aksi massa dari Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA) saat memadati kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Ratusan aksi massa dari Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA) saat memadati kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus penembakan terhadap Subaidi memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/1/2019). Agenda persidangan yaitu pembacaan dakwaan dan keterangan saksi dari korban.

Persidangan dikawal oleh ratusan massa yang tergabung dalam Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA). Massa berkumpul di Lapangan Wijaya Kusuma lalu melakukan long march ke Pengadilan Negeri Sampang. Tibanya di Pengadilan Negeri Sampang, massa melakukan orasi dan istighosah di depan Pengadilan setempat.

Koordinator aksi Saleem Segav menyampaikan, keberatan terhadap pasal subsider yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 338 KUHP, dirinya meyakini bahwa pembunuhan tersebut benar-benar direncanakan, dan seharusnya JPU menjatuhkan dakwaannya dengan 1 pasal yaitu pasal 340 KUHP dan pasal berlapis mengenai kepemilikan senjata api yang terdapat dalam undang-undang darurat.

“Kami berharap hakim memutus kasus ini dengan seadil-adilnya, karena dalam hal ini menyangkut nyawa korban yang menjadi tulang punggung keluarga dan meninggalkan istri yang sedang hamil serta 1 orang anak,” tegasnya.

Sementara Ketua Divisi Hukum dan HAM DPP Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) Abdul Bari Malap, berharap penegak hukum betul-betul menegakkan supremasi hukum yang setegak-tegaknya, agar pihaknya betul-betul merasakan keadilan.

Baca Juga :  4 Orang Ditangkap, 1 Pelaku Ditetapkan Tersangka

“Pada kasus ini supaya penegak hukum juga mengusut tuntas daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial HA, sebagai penjual senjata api betul-betul dikejar dan segera ditangkap, diperiksa dan diadili. Jika harapan kami tidak tercapai maka tentunya kami akan datang dengan massa lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Dalam pembacaan dakwaannya jaksa penuntut umum mendakwa Idris dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 338 subsider 351 ayat 1 KUHP. (hsn/har)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Disuguhi Tembakau dan Sofa Tua
Sinergitas Warga Angsokah Perbaiki Insfrastruktur Desa
Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi
Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal
Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM
Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 21:32 WIB

Bupati Pamekasan Disuguhi Tembakau dan Sofa Tua

Kamis, 18 September 2025 - 16:00 WIB

Sinergitas Warga Angsokah Perbaiki Insfrastruktur Desa

Kamis, 18 September 2025 - 15:01 WIB

Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi

Kamis, 18 September 2025 - 14:32 WIB

Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal

Kamis, 18 September 2025 - 09:13 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman, menduduki sofa tua yang disuguhkan oleh massa aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Disuguhi Tembakau dan Sofa Tua

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:32 WIB

Caption: tampak keakraban warga Desa Angsokah, disela gotong royong memperbaiki infrastruktur jalan poros desa yang rusak, (dok. regamedianews).

Daerah

Sinergitas Warga Angsokah Perbaiki Insfrastruktur Desa

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:00 WIB

Caption: tampak menu lauk Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan kepada siswa SD ditemukan basi, (dok. regamedianews).

Daerah

Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:01 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Mohammad Fadeli, menemui langsung sejumlah pemuda yang aksi demo, (foto istimewa).

Daerah

Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:32 WIB

Caption: pose bersama rektor dan dosen UTM, Wabup Bangkalan dengan Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, (foto istimewa).

Daerah

Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM

Kamis, 18 Sep 2025 - 09:13 WIB