Ratusan Alumni IKABA Kawal Sidang Perdana Pelaku Penembakan Subaidi

- Jurnalis

Selasa, 29 Januari 2019 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan aksi massa dari Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA) saat memadati kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Ratusan aksi massa dari Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA) saat memadati kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus penembakan terhadap Subaidi memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/1/2019). Agenda persidangan yaitu pembacaan dakwaan dan keterangan saksi dari korban.

Persidangan dikawal oleh ratusan massa yang tergabung dalam Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA). Massa berkumpul di Lapangan Wijaya Kusuma lalu melakukan long march ke Pengadilan Negeri Sampang. Tibanya di Pengadilan Negeri Sampang, massa melakukan orasi dan istighosah di depan Pengadilan setempat.

Koordinator aksi Saleem Segav menyampaikan, keberatan terhadap pasal subsider yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 338 KUHP, dirinya meyakini bahwa pembunuhan tersebut benar-benar direncanakan, dan seharusnya JPU menjatuhkan dakwaannya dengan 1 pasal yaitu pasal 340 KUHP dan pasal berlapis mengenai kepemilikan senjata api yang terdapat dalam undang-undang darurat.

Baca Juga :  Benarkah Kabupaten Sumenep Kini Sudah Tak Lagi Di Zona Hijau???

“Kami berharap hakim memutus kasus ini dengan seadil-adilnya, karena dalam hal ini menyangkut nyawa korban yang menjadi tulang punggung keluarga dan meninggalkan istri yang sedang hamil serta 1 orang anak,” tegasnya.

Sementara Ketua Divisi Hukum dan HAM DPP Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) Abdul Bari Malap, berharap penegak hukum betul-betul menegakkan supremasi hukum yang setegak-tegaknya, agar pihaknya betul-betul merasakan keadilan.

Baca Juga :  Sebuah POM Mini di Arosbaya Bangkalan Hangus Terbakar

“Pada kasus ini supaya penegak hukum juga mengusut tuntas daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial HA, sebagai penjual senjata api betul-betul dikejar dan segera ditangkap, diperiksa dan diadili. Jika harapan kami tidak tercapai maka tentunya kami akan datang dengan massa lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Dalam pembacaan dakwaannya jaksa penuntut umum mendakwa Idris dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 338 subsider 351 ayat 1 KUHP. (hsn/har)

Berita Terkait

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB