Ratusan Alumni IKABA Kawal Sidang Perdana Pelaku Penembakan Subaidi

- Jurnalis

Selasa, 29 Januari 2019 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan aksi massa dari Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA) saat memadati kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Ratusan aksi massa dari Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA) saat memadati kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus penembakan terhadap Subaidi memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/1/2019). Agenda persidangan yaitu pembacaan dakwaan dan keterangan saksi dari korban.

Persidangan dikawal oleh ratusan massa yang tergabung dalam Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA). Massa berkumpul di Lapangan Wijaya Kusuma lalu melakukan long march ke Pengadilan Negeri Sampang. Tibanya di Pengadilan Negeri Sampang, massa melakukan orasi dan istighosah di depan Pengadilan setempat.

Koordinator aksi Saleem Segav menyampaikan, keberatan terhadap pasal subsider yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 338 KUHP, dirinya meyakini bahwa pembunuhan tersebut benar-benar direncanakan, dan seharusnya JPU menjatuhkan dakwaannya dengan 1 pasal yaitu pasal 340 KUHP dan pasal berlapis mengenai kepemilikan senjata api yang terdapat dalam undang-undang darurat.

“Kami berharap hakim memutus kasus ini dengan seadil-adilnya, karena dalam hal ini menyangkut nyawa korban yang menjadi tulang punggung keluarga dan meninggalkan istri yang sedang hamil serta 1 orang anak,” tegasnya.

Sementara Ketua Divisi Hukum dan HAM DPP Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) Abdul Bari Malap, berharap penegak hukum betul-betul menegakkan supremasi hukum yang setegak-tegaknya, agar pihaknya betul-betul merasakan keadilan.

Baca Juga :  Dinas PUPR Sampang Pakai DBHCHT Rp1,2 M Bangun Jalan Poros Desa

“Pada kasus ini supaya penegak hukum juga mengusut tuntas daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial HA, sebagai penjual senjata api betul-betul dikejar dan segera ditangkap, diperiksa dan diadili. Jika harapan kami tidak tercapai maka tentunya kami akan datang dengan massa lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Dalam pembacaan dakwaannya jaksa penuntut umum mendakwa Idris dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 338 subsider 351 ayat 1 KUHP. (hsn/har)

Berita Terkait

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Berita Terbaru

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB