Ratusan Alumni IKABA Kawal Sidang Perdana Pelaku Penembakan Subaidi

- Jurnalis

Selasa, 29 Januari 2019 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan aksi massa dari Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA) saat memadati kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Ratusan aksi massa dari Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA) saat memadati kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus penembakan terhadap Subaidi memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/1/2019). Agenda persidangan yaitu pembacaan dakwaan dan keterangan saksi dari korban.

Persidangan dikawal oleh ratusan massa yang tergabung dalam Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA). Massa berkumpul di Lapangan Wijaya Kusuma lalu melakukan long march ke Pengadilan Negeri Sampang. Tibanya di Pengadilan Negeri Sampang, massa melakukan orasi dan istighosah di depan Pengadilan setempat.

Koordinator aksi Saleem Segav menyampaikan, keberatan terhadap pasal subsider yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 338 KUHP, dirinya meyakini bahwa pembunuhan tersebut benar-benar direncanakan, dan seharusnya JPU menjatuhkan dakwaannya dengan 1 pasal yaitu pasal 340 KUHP dan pasal berlapis mengenai kepemilikan senjata api yang terdapat dalam undang-undang darurat.

Baca Juga :  Tahun 2018, Kuota Pupuk Bersubsisdi Di Pamekasan Capai 46.030 Ton

“Kami berharap hakim memutus kasus ini dengan seadil-adilnya, karena dalam hal ini menyangkut nyawa korban yang menjadi tulang punggung keluarga dan meninggalkan istri yang sedang hamil serta 1 orang anak,” tegasnya.

Sementara Ketua Divisi Hukum dan HAM DPP Ikatan Mahasiswa Bata-Bata (IMABA) Abdul Bari Malap, berharap penegak hukum betul-betul menegakkan supremasi hukum yang setegak-tegaknya, agar pihaknya betul-betul merasakan keadilan.

Baca Juga :  Kawal Kasus Kepsek Cabul, GKS Ancam Demo Disdik Sampang

“Pada kasus ini supaya penegak hukum juga mengusut tuntas daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial HA, sebagai penjual senjata api betul-betul dikejar dan segera ditangkap, diperiksa dan diadili. Jika harapan kami tidak tercapai maka tentunya kami akan datang dengan massa lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Dalam pembacaan dakwaannya jaksa penuntut umum mendakwa Idris dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 338 subsider 351 ayat 1 KUHP. (hsn/har)

Berita Terkait

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong
Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:08 WIB

Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:26 WIB

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB