Polisi Bekuk Jambret Berstatus Pelajar

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2019 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelajar yang melakukan tindak pidana penjambretan diamankan di mapolres setempat

Kedua pelajar yang melakukan tindak pidana penjambretan diamankan di mapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil bekuk dua pelajar yang masih duduk dibangku sekolah SMA dan SMP inisial MS (19) warga Perum Bangkalan dan AF (16) warga Jl. KH.Moh. Toha Kemayoran, Bangkalan. Pasalnya, kedua pelajar tersebut melakukan pencurian dan kekerasan di depan terminal bus Kecamatan Bangkalan, Madura (19/03/2019) kemarin.

Kedua pelajar itu melakukan aksinya pada hari Kamis (21/02) kemarin, sekira pukul 21.00 wib, kepada korban Cucu Raifatma Cipta (17 th) asal Desa Plalangan Tlangoh, Tanjung Bumi, Bangkalan.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mengungkapkan, awalnya saat korban berhenti dilampu merah Jl. Soekarno Hatta dan lanjut kearah selatan, sudah dibuntuti oleh pelaku, korban di pepet di depan terminal bus.

“Pelaku mengambil Handphone bemerek Iphone 7 plus secara paksa, spontan korban beserta saksi melakukan pengejaran sampai jalan asmara, namun tidak terkejar”, terangnya.

Kedua tersangka di diringkus pada hari sabtu (16/03) kemarin, sekira pukul 17.00 wib. Saat opsnal melakukan pengembangan perkara pencurian dan mengamankan tersangka MS di rumahnya.

“Diduga MS sebagai pelaku utama, kemudian dilakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka lain atas nama AF di sekitar Pelabuhan Kamal”, ujarnya.

Baca Juga :  Masuk Musim Penghujan, Ini Imbauan Dari BPBD Sumenep

Wiji juga mengatakan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di 3 (tiga) TKP, yakni di jalan raya depan terminal Bangkalan, di jalan raya depan Ghanesa (Jl. Soekarno Hatta) dan di jalan raya depan kimia farma Jl. Trunojoyo (sebelah barat wisma Kapolres).

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Iphone 7 plus warna Rose Gold, Dosbook Handpone Iphone 7 Plus, dan 1 unit Honda Vario warna putih Nopol L 5390 XI. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, pencurian disertai kekerasan”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB