Polisi Bekuk Jambret Berstatus Pelajar

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2019 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelajar yang melakukan tindak pidana penjambretan diamankan di mapolres setempat

Kedua pelajar yang melakukan tindak pidana penjambretan diamankan di mapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil bekuk dua pelajar yang masih duduk dibangku sekolah SMA dan SMP inisial MS (19) warga Perum Bangkalan dan AF (16) warga Jl. KH.Moh. Toha Kemayoran, Bangkalan. Pasalnya, kedua pelajar tersebut melakukan pencurian dan kekerasan di depan terminal bus Kecamatan Bangkalan, Madura (19/03/2019) kemarin.

Kedua pelajar itu melakukan aksinya pada hari Kamis (21/02) kemarin, sekira pukul 21.00 wib, kepada korban Cucu Raifatma Cipta (17 th) asal Desa Plalangan Tlangoh, Tanjung Bumi, Bangkalan.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mengungkapkan, awalnya saat korban berhenti dilampu merah Jl. Soekarno Hatta dan lanjut kearah selatan, sudah dibuntuti oleh pelaku, korban di pepet di depan terminal bus.

“Pelaku mengambil Handphone bemerek Iphone 7 plus secara paksa, spontan korban beserta saksi melakukan pengejaran sampai jalan asmara, namun tidak terkejar”, terangnya.

Kedua tersangka di diringkus pada hari sabtu (16/03) kemarin, sekira pukul 17.00 wib. Saat opsnal melakukan pengembangan perkara pencurian dan mengamankan tersangka MS di rumahnya.

“Diduga MS sebagai pelaku utama, kemudian dilakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka lain atas nama AF di sekitar Pelabuhan Kamal”, ujarnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Sampang ke 395, Pejabat Pemkab Ziarah ke Makam Rato Ebu

Wiji juga mengatakan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di 3 (tiga) TKP, yakni di jalan raya depan terminal Bangkalan, di jalan raya depan Ghanesa (Jl. Soekarno Hatta) dan di jalan raya depan kimia farma Jl. Trunojoyo (sebelah barat wisma Kapolres).

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Iphone 7 plus warna Rose Gold, Dosbook Handpone Iphone 7 Plus, dan 1 unit Honda Vario warna putih Nopol L 5390 XI. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, pencurian disertai kekerasan”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik
Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren
PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep
Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Terhormat
Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan
Pamekasan Siaga Bencana Alam, Kolaborasi Kunci Kesiapsiagaan
Bupati Bangkalan Dorong Guru Terus Berinovasi

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:53 WIB

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik

Rabu, 12 November 2025 - 19:43 WIB

Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren

Rabu, 12 November 2025 - 17:36 WIB

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 November 2025 - 16:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep

Rabu, 12 November 2025 - 09:10 WIB

Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB

Caption: korban kecelakaan mendapat penanganan medis petugas Puskesmas Omben didampingi Polantas, (sumber foto: Satlantas Polres Sampang).

Peristiwa

Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:48 WIB