Dja’far Shodiq Lolos Dari Jeratan Pidana Pemilu

- Jurnalis

Senin, 1 April 2019 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembahasan kedua bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Bawaslu Bangkalan.

Pembahasan kedua bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Bawaslu Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Proses pemeriksaan anggota DPR RI Komisi VIII Dja’far Sodiq, yang juga Caleg dari Dapil Madura terus dilanjutkan oleh Bawaslu Bangkalan. Tim investigasi Bawaslu Bangkalan menelusuri sumber dana kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang digelar di PKPN tanggal 10 Maret 2019 lalu.

Tim investigasi mendatangi kantor Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak serta Sekretariat DPR RI di Jakarta, pada Senin (25/03/2019) lalu. Dilanjutkan pembahasan kedua bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Bawaslu Bangkalan, Senin (01/04/2019).

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, bahwa pembahasan kedua ini menentukan apakah lanjut ke tingkat penyidikan atau tidak.

Baca Juga :  2019 Kabupaten Sampang Dapat Jatah 290 Formasi CPNS

“Hari ini kita mengundang anggota Kejaksaan dan Polres Bangkalan, untuk membahas hasil klarifikasi dan investigasi, terkait persoalan Djakfar Shodiq”, kata Mustain, Senin (01/04).

Pada pembahasan ini, anggota Gakkumdu dari Polres Bangkalan Iptu Muhaimin mengatakan, pihaknya kesulitan mengaitkan antara unsur dengan alat bukti. “Belum bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena kurangnya alat bukti”, ujarnya.

Sementara itu, Fajrini Faizah, anggota Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Bangkalan menyatakan, ada salah satu unsur yang belum terpenuhi. Jadi tidak bisa melanjutkan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Saksi masih kurang, kaitan antara barang bukti dengan hasil klarifikasi dari terlapor harus ada. Kalau terlapor mengatakan bahwa tidak tahu soal barang bukti, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan,” terangnya.

Baca Juga :  Kejari Bangkalan Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di BUMD

Sekedar diketahui, sebelumnya Bawaslu telah memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

Dja’far Shodiq dilaporkan LSM Lira Bangkalan, terkait kegiatan yang diduga didanai Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut. LSM Lira Bangkalan melaporkan hal itu, lantaran ditemukan adanya bahan kampanye berupa stiker di dalam dus jajan yang dibagikan kepada tamu undangan yang hadir. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:05 WIB

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB