Polisi Ringkus 6 Warga Bangkalan Saat Pesta Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2019 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah ke 6 tersangka pelaku narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Wajah ke 6 tersangka pelaku narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polres Bangkalan bekuk 6 (enam) warga Bangkalan ketika pesta narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah kos di Jl. Jokotole, Keluarahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Madura, sekitar pukul 21.00 wib, pada Minggu (31/03/2019) kemarin.

Ke 6 tersangka tersebut yakni berinisial HW (43) warga Jl. Bhayangkara Panidi Kel. Pejagan, FR (39) warga Jl. Trunojoyo Kel. Pejagan, BH (34) warga Jl. Lemah Suwir Kel. Pejagan, SA (46) warga Jl. Mayjen Sungkono Kel. Kraton, SN (38) warga Jl. Mayjend Sungkono Kel. Keraton dan MM (15) warga Jl. Joko Tole Kel. Keraton, Bangkalan.

Baca Juga :  Gagal Mencuri, Maling Sapi di Desa Rohayu Diamankan Polisi

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mengatakan, penangkapan terhadap 6 pelaku yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di dalam rumah kos tempat tinggal salah satu tersangka. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, didalamnya terdapat sabu berat kotor 2,32 gram, 1 buah korek api gas dan 1 buah sendok Sabu”, terangnya, Kamis (04/04).

Baca Juga :  Sepasang Suami Istri di Sampang Ditangkap Polisi

Ia juga menjelaskan, tersangka tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu. Menurutnya, ke 4 tersangka mengaku memang telah beraktifitas pesta mengkonsumsi sabu bersama-sama.

“Pengakuan tersangka, mereka mendapat dari membeli dengan harga 200 ribu kepada penjual sabu berinisial AD (tersangka dalam berkas lain, red). Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/sms/tfk)

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB