Polisi Ringkus 6 Warga Bangkalan Saat Pesta Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2019 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah ke 6 tersangka pelaku narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Wajah ke 6 tersangka pelaku narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polres Bangkalan bekuk 6 (enam) warga Bangkalan ketika pesta narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah kos di Jl. Jokotole, Keluarahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Madura, sekitar pukul 21.00 wib, pada Minggu (31/03/2019) kemarin.

Ke 6 tersangka tersebut yakni berinisial HW (43) warga Jl. Bhayangkara Panidi Kel. Pejagan, FR (39) warga Jl. Trunojoyo Kel. Pejagan, BH (34) warga Jl. Lemah Suwir Kel. Pejagan, SA (46) warga Jl. Mayjen Sungkono Kel. Kraton, SN (38) warga Jl. Mayjend Sungkono Kel. Keraton dan MM (15) warga Jl. Joko Tole Kel. Keraton, Bangkalan.

Baca Juga :  Kronologi wafatnya Ustadz Maaher, Ini Pernyataan Mabes Polri

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mengatakan, penangkapan terhadap 6 pelaku yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu itu.

“Di dalam rumah kos tempat tinggal salah satu tersangka. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, didalamnya terdapat sabu berat kotor 2,32 gram, 1 buah korek api gas dan 1 buah sendok Sabu”, terangnya, Kamis (04/04).

Baca Juga :  Pemangkasan ADD, AKD Surati Bupati Bangkalan Minta Keadilan

Ia juga menjelaskan, tersangka tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu. Menurutnya, ke 4 tersangka mengaku memang telah beraktifitas pesta mengkonsumsi sabu bersama-sama.

“Pengakuan tersangka, mereka mendapat dari membeli dengan harga 200 ribu kepada penjual sabu berinisial AD (tersangka dalam berkas lain, red). Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/sms/tfk)

Berita Terkait

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB