Polisi Ringkus 6 Warga Bangkalan Saat Pesta Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2019 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah ke 6 tersangka pelaku narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Wajah ke 6 tersangka pelaku narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polres Bangkalan bekuk 6 (enam) warga Bangkalan ketika pesta narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah kos di Jl. Jokotole, Keluarahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Madura, sekitar pukul 21.00 wib, pada Minggu (31/03/2019) kemarin.

Ke 6 tersangka tersebut yakni berinisial HW (43) warga Jl. Bhayangkara Panidi Kel. Pejagan, FR (39) warga Jl. Trunojoyo Kel. Pejagan, BH (34) warga Jl. Lemah Suwir Kel. Pejagan, SA (46) warga Jl. Mayjen Sungkono Kel. Kraton, SN (38) warga Jl. Mayjend Sungkono Kel. Keraton dan MM (15) warga Jl. Joko Tole Kel. Keraton, Bangkalan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Fotografer di Bangkalan

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mengatakan, penangkapan terhadap 6 pelaku yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu itu.

“Di dalam rumah kos tempat tinggal salah satu tersangka. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, didalamnya terdapat sabu berat kotor 2,32 gram, 1 buah korek api gas dan 1 buah sendok Sabu”, terangnya, Kamis (04/04).

Baca Juga :  Dandim 0808 Blitar Ajak Insan Media Ikuti Lomba Karya Jurnalistik Tentang TMMD

Ia juga menjelaskan, tersangka tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu. Menurutnya, ke 4 tersangka mengaku memang telah beraktifitas pesta mengkonsumsi sabu bersama-sama.

“Pengakuan tersangka, mereka mendapat dari membeli dengan harga 200 ribu kepada penjual sabu berinisial AD (tersangka dalam berkas lain, red). Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/sms/tfk)

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB