Polisi Ringkus 6 Warga Bangkalan Saat Pesta Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2019 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah ke 6 tersangka pelaku narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Wajah ke 6 tersangka pelaku narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polres Bangkalan bekuk 6 (enam) warga Bangkalan ketika pesta narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah kos di Jl. Jokotole, Keluarahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Madura, sekitar pukul 21.00 wib, pada Minggu (31/03/2019) kemarin.

Ke 6 tersangka tersebut yakni berinisial HW (43) warga Jl. Bhayangkara Panidi Kel. Pejagan, FR (39) warga Jl. Trunojoyo Kel. Pejagan, BH (34) warga Jl. Lemah Suwir Kel. Pejagan, SA (46) warga Jl. Mayjen Sungkono Kel. Kraton, SN (38) warga Jl. Mayjend Sungkono Kel. Keraton dan MM (15) warga Jl. Joko Tole Kel. Keraton, Bangkalan.

Baca Juga :  Akhirnya Pria Berstatus ODP Yang Mengaku Hendak Pulang Ke Sampang Dievakuasi Ke RS Menur

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mengatakan, penangkapan terhadap 6 pelaku yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di dalam rumah kos tempat tinggal salah satu tersangka. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, didalamnya terdapat sabu berat kotor 2,32 gram, 1 buah korek api gas dan 1 buah sendok Sabu”, terangnya, Kamis (04/04).

Baca Juga :  Nekat Nyolong Sertifikat Tanah Buat Lebaran

Ia juga menjelaskan, tersangka tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu. Menurutnya, ke 4 tersangka mengaku memang telah beraktifitas pesta mengkonsumsi sabu bersama-sama.

“Pengakuan tersangka, mereka mendapat dari membeli dengan harga 200 ribu kepada penjual sabu berinisial AD (tersangka dalam berkas lain, red). Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/sms/tfk)

Berita Terkait

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB