Pura-Pura Cari Pohon Nanas, Tak Taunya Nyolong Motor

- Jurnalis

Selasa, 9 April 2019 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka (RF) dan (AR) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, Bangkalan.

Kedua tersangka (RF) dan (AR) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dua Maling sepeda motor Inisial RF (20), warga kampung Paogolek, Desa Glisgis, Kecamatan Modung dan inisial AR (27), warga kampung Bankarsah, Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Bangkalan, diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah merah sekitar pukul 15:00 di kampung Jateh Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Bangkalan, Minggu (07/04/2019) kemarin.

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di teras rumah korban Moh. Asyik di Kampung Jateh, Desa Dumajah, Kecamatan Tanah merah dengan hasil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol W-4686-WO.

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengatakan, sekitar pukul 14.30 Wib, ketika Korban datang dari membeli air mineral, sepeda motor ditaruh diteras rumah dan korban langsung masuk ke dalam rumah.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Anak Kandung di Sampang Masih Penyelidikan

“Tersangka RF datang dan berpura-pura mencari pohon nanas, ketika korban masuk ke dalam rumah. Kemudian tersangka RF mengambil sepeda motor korban yang kunci kontaknya masih mengait di sepeda motor. Seketika tersangka hampir keluar pagar rumah, korban memergoki aksi tersangka. Sempat lari, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar”, ujarnya, Selasa (09/04).

Setelah di lakukan pengembangan, lanjut Suyitno, tersangka RF mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya AR. Kemudian petugas melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.00 wib, AR berhasil di tangkap di wilayah Desa Dumajah Tanah Merah.

Baca Juga :  Ketum PJS Kutuk Aksi Penganiayaan Jurnalis di Kawarang

“Pengakuan tersangka RF telah lakukan curanmor di 3 TKP dengan rincian 1 TKP di Tanah Merah, 1 TKP wilayah Burneh dan 1 TKP di Galis. Sementara AR mengaku telah lakukan curanmor di 4 TKP dengan rincian 2 TKP wilayah Tanah Merah, 1 TKP wilayah Burneh dan 1 TKP wilayah Blega. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP Sub Pasal 363 KUHP”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB