Pura-Pura Cari Pohon Nanas, Tak Taunya Nyolong Motor

- Jurnalis

Selasa, 9 April 2019 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka (RF) dan (AR) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, Bangkalan.

Kedua tersangka (RF) dan (AR) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dua Maling sepeda motor Inisial RF (20), warga kampung Paogolek, Desa Glisgis, Kecamatan Modung dan inisial AR (27), warga kampung Bankarsah, Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Bangkalan, diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah merah sekitar pukul 15:00 di kampung Jateh Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Bangkalan, Minggu (07/04/2019) kemarin.

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di teras rumah korban Moh. Asyik di Kampung Jateh, Desa Dumajah, Kecamatan Tanah merah dengan hasil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol W-4686-WO.

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengatakan, sekitar pukul 14.30 Wib, ketika Korban datang dari membeli air mineral, sepeda motor ditaruh diteras rumah dan korban langsung masuk ke dalam rumah.

Baca Juga :  Resahkan Warga, 3 Pemuda Bangkalan Diringkus Polisi

“Tersangka RF datang dan berpura-pura mencari pohon nanas, ketika korban masuk ke dalam rumah. Kemudian tersangka RF mengambil sepeda motor korban yang kunci kontaknya masih mengait di sepeda motor. Seketika tersangka hampir keluar pagar rumah, korban memergoki aksi tersangka. Sempat lari, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar”, ujarnya, Selasa (09/04).

Setelah di lakukan pengembangan, lanjut Suyitno, tersangka RF mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya AR. Kemudian petugas melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.00 wib, AR berhasil di tangkap di wilayah Desa Dumajah Tanah Merah.

Baca Juga :  Kecewa Tuntutanya Tak Terpenuhi, Alpart Serahkan Daster dan Rok Kepada DPRD Pamekasan

“Pengakuan tersangka RF telah lakukan curanmor di 3 TKP dengan rincian 1 TKP di Tanah Merah, 1 TKP wilayah Burneh dan 1 TKP di Galis. Sementara AR mengaku telah lakukan curanmor di 4 TKP dengan rincian 2 TKP wilayah Tanah Merah, 1 TKP wilayah Burneh dan 1 TKP wilayah Blega. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP Sub Pasal 363 KUHP”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada anggotanya, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Hukum&Kriminal

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:49 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB