Soroti Kinerja ASN, Puluhan Massa PMII Tuntut Ketegasan Pemkab Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 10 April 2019 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa dari PMII saat melakukan aksi tuntutan didepan kantor Pemkab Bangkalan.

Massa dari PMII saat melakukan aksi tuntutan didepan kantor Pemkab Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan Komisariat STKIP melakukan aksi meminta meningkatkan sistem birokrasi pemerintah, dihalaman Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Rabu (10/04/2019).

Menurut orator aksi Abd. Rahman Wahid mengatakan, mengingat di Kabupaten Bangkalan ada beberapa ASN yang tidak disiplin, serta banyaknya ASN tidak menjunjung tinggi UU RI no 05 tahun 2014 tentang pelayanan netralitas ASN, kedisiplinan ASN dan kelalaian. Pihaknya menuntut ketegasan pemerintah dalam pengawasan kinerja ASN.

“Meminta pemerintah untuk mengawasi netralitas ASN dalam kontestasi pemilu dan meminta kepada pemerintah agar memperbaiki kinerja ASN, terutama dalam pelayanan Publik”, pintanya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Bangkalan Hadari ditemani Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, menerima aspirasi yang disampaikan puluhan massa aksi tersebut. Menurutnya, sanksi kepada ASN yang telah terbukti melanggar UU.

“Kami sudah melakukan langkah konkrit, tinggal menunggu keputusan dimeja hijau nanti. Sudah kami rekomendasikan kepada pihak yang berwajib untuk diputuskan”, tandasnya.

Baca Juga :  GEMPAR Desak Tambang Ilegal di Sumbawa Dihentikan

Jadi, lanjut Hadari, kemarin Bawaslu melimpahkan kepada kami inspektorat dan kami telah selesai laporan serta dilimpahkan kepada yang berwenang yakni BPKSDA. Tapi yang pasti semua apa yang di langgar ASN itu ada dua, ada kewajiban ada larangan.

“Jadi dari dua ini nanti bisa dilihat pelanggaran apa yang telah dilakukan. Apakah termasuk Sanksi ringan atau sanksi sedang atau masuk sanksi berat. semuanya pihak yang berwenang yang memutuskan”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !
SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan
Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah
Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 November 2025 - 13:43 WIB

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Kamis, 13 November 2025 - 19:39 WIB

SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Kadek Sugiarta wartawan Gorontalo usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Jumat, 14 Nov 2025 - 09:05 WIB