Partai PAN Laporkan Indikasi Kecurangan Pemilu di 5 Desa Di Bangkalan

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2019 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Peserta Pemilu calon legislatif (Caleg) Kabupaten Bangkalan dapil 5 dari partai Amanat Nasional (PAN) nomer urut 1, Abdur Rahman melaporkan indikasi kecurangan pemilu ke Bawaslu Bangkalan, Senin, (22/04/2019).

Laporan itu, menurut Abdur Rahman karna suara yang dimilikinya secara perlahan terus berkurang. Hal itu karna dilakukan oleh beberapa oknum di 5 Desa di Kecamatan Kwanyar.

“Dari 5 desa tersebut bahwa sebelumnya Suara sebanyak 100 suara, setelah kami terima C1 suaranya berkurang. Padahal saksi kami melaporkan kepada tim saya suara yang diperoleh 100 dan secara perlahan semakin menyusut, jadi salah satu kecurangnnya seperti itu,” tuturnya.

Ketua Partai PAN Bangkalan itu juga membeberkan sejumlah desa yang dianggap terindikasi kecurangan yakni di Desa ketetang, Desa Karang Anyar, Desa Delimer, Desa Bata Barat, Desa Bata Timur. Karna dirinya sampai saat ini belum menerima C1 nya.

Baca Juga :  Konfercab IV, Fathor Rahman Terpilih sebagai Ketua PWI Sampang

“Kami melaporkan ini agar tidak terjadi kemunduran demokrasi dan biar ini tidak terjadi pembodohan publik. Biar nanti Bawaslu yang meluruskan, bawaslu sudah menerima laporan kami. Karna sampai saat ini saya belum menerima C1 dari Desa Bata Barat dan Desa lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan melalui Humas Bawaslu Bangkalan, Buyung Pambudi mengatakan kami menerima laporan diduga terindikasi kecurangan di 5 Desa Dikecamatan Kwanyar yang dilaporkan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN). Menurutnya laporan itu akan segera di tindak lanjuti dengan mengkaji apakah termasuk pelanggaran pemilu atau tidak.

Baca Juga :  Dampak Virus Corona Kuliah Diliburkan, Mahasiswa Di Bangkalan Pilih Pulang Kampung

“Laporannya itu beliau (pelapor) melampirkan bukti foto copy form C1. Kemudian foto C1 Plano. Laporan itu akan kami kaji dulu apakah termasuk unsur pelanggaran pemilu,” terangnya.

Menurutnya lembar C 1 seharusnya lengkap dengan tanda tangan saksi dan nomer TPS namun lembar yang dilaporkan kepada kita dan form C1 plano tidak ada nomer TPS, tidak ada nama Desa, tidak  ada nama kecamatan.

“Jadi C1 plano itu ditulis menggunakan pensil. Kemudian form C1 yang dibawa saksi ditulis menggunakan boilpen. Jadi kita kaji dulu apakah termasuk pelanggaran pemilu atau tidak,” tandasnya (sfn/tfk)

Berita Terkait

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB