Kenal Lewat Medsos, Wanita Asal Pasuruan Jadi Korban Perampasan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2019 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku perampasan berinisial HO saat diamankan petugas kepolisian.

Pelaku perampasan berinisial HO saat diamankan petugas kepolisian.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Warga asal kampung Ra’as Desa Kemoning, Kecamatan Tragah, Bangkalan berinisal HO (37 th) diringkus unit Reskim Polsek Socah lantaran diduga melakukan pencurian disertai kekerasan di tengah Tegal Kampung Sorok, Desa Sanggrah Agung, Socah, Bangkalan, sekitar pukul 13:00, Jumat (23/05) kemarin.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno mengatakan, HO melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dan pemerasan berupa satu buah tas warna coklat berisi satu buah Hand phone dan alat cosmetic dan anting.

Baca juga Rampas Sepeda Motor, Debt Collektor Asal Surabaya Di Ringkus Polisi

“Pada hari kamis 2 Mei 2019 sekira pukul 10.00 wib korban atas nama Nia Risma asal Pasuruan dihubungi pelaku inisial HO melalui media sosial Facebook. Kemudian bertemu disurabaya dan di ajak ke Madura, Bangkalan”, ujarnya, Sabtu (25/05).

Lebih lanjut Suyitno mengungkapkan, setelah sampai di Kampung Sorok, Desa Sanggrah Agung, Kecamatan Socah, korban di ajak ke tengah tegalan, lalu tas milik korban yang berisi Hand Phone dan alat Cosmetic serta perhiasan yang di gunakaan korban berupa anting di ambil dengan paksa dengan diancaman.

Baca Juga :  Realisasi DD Kamondung, Prioritaskan Pembangunan Jalan Rusak Parah

Baca juga Rampas Hp Milik CS, Pemuda Asal Pamekasan di Ringkus Polisi

“Dan setelah berhasil barang milik korban langsung dibawa lari, sedangkan korban mempertahankan diri sampai terjatuh ke tanah dengan adanya kejadian korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.200.000”, terangnya.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Suzuki Tornado warna Hitam nopol M 4087 GI. Dan tersangka dijerat sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP subs 368 KUHP. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terbaru

Caption: Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, memastikan warga binaan mendapat makanan yang layak dan bergizi, (foto istimewa).

Daerah

Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:29 WIB

Caption: Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Sampang, KH. Itqon Bushiri, (sumber foto: PCNU Sampang).

Daerah

Masyarakat Sampang Diimbau Tak Terprovokasi Isu Negatif

Rabu, 3 Sep 2025 - 10:14 WIB

Caption: Ketua DPRD Pamekasan bersama sejumlah anggotanya saat menemui mahasiswa yang aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan

Rabu, 3 Sep 2025 - 07:55 WIB

Caption: kedua pelaku pencurian burung tengah diinterogasi petugas dan dikerumuni warga, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 2 Sep 2025 - 15:02 WIB

Caption: suasana khusyu' saat berlangsungnya doa bersama di Masjid Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Doa Untuk Keselamatan Bangsa

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:03 WIB