Kenal Lewat Medsos, Wanita Asal Pasuruan Jadi Korban Perampasan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2019 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku perampasan berinisial HO saat diamankan petugas kepolisian.

Pelaku perampasan berinisial HO saat diamankan petugas kepolisian.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Warga asal kampung Ra’as Desa Kemoning, Kecamatan Tragah, Bangkalan berinisal HO (37 th) diringkus unit Reskim Polsek Socah lantaran diduga melakukan pencurian disertai kekerasan di tengah Tegal Kampung Sorok, Desa Sanggrah Agung, Socah, Bangkalan, sekitar pukul 13:00, Jumat (23/05) kemarin.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno mengatakan, HO melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dan pemerasan berupa satu buah tas warna coklat berisi satu buah Hand phone dan alat cosmetic dan anting.

Baca juga Rampas Sepeda Motor, Debt Collektor Asal Surabaya Di Ringkus Polisi

“Pada hari kamis 2 Mei 2019 sekira pukul 10.00 wib korban atas nama Nia Risma asal Pasuruan dihubungi pelaku inisial HO melalui media sosial Facebook. Kemudian bertemu disurabaya dan di ajak ke Madura, Bangkalan”, ujarnya, Sabtu (25/05).

Lebih lanjut Suyitno mengungkapkan, setelah sampai di Kampung Sorok, Desa Sanggrah Agung, Kecamatan Socah, korban di ajak ke tengah tegalan, lalu tas milik korban yang berisi Hand Phone dan alat Cosmetic serta perhiasan yang di gunakaan korban berupa anting di ambil dengan paksa dengan diancaman.

Baca Juga :  Puluhan Pendekar Silat se-Kecamatan Robatal Akan Turun Gunung

Baca juga Rampas Hp Milik CS, Pemuda Asal Pamekasan di Ringkus Polisi

“Dan setelah berhasil barang milik korban langsung dibawa lari, sedangkan korban mempertahankan diri sampai terjatuh ke tanah dengan adanya kejadian korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.200.000”, terangnya.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Suzuki Tornado warna Hitam nopol M 4087 GI. Dan tersangka dijerat sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP subs 368 KUHP. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB