Kenal Lewat Medsos, Wanita Asal Pasuruan Jadi Korban Perampasan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2019 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku perampasan berinisial HO saat diamankan petugas kepolisian.

Pelaku perampasan berinisial HO saat diamankan petugas kepolisian.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Warga asal kampung Ra’as Desa Kemoning, Kecamatan Tragah, Bangkalan berinisal HO (37 th) diringkus unit Reskim Polsek Socah lantaran diduga melakukan pencurian disertai kekerasan di tengah Tegal Kampung Sorok, Desa Sanggrah Agung, Socah, Bangkalan, sekitar pukul 13:00, Jumat (23/05) kemarin.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno mengatakan, HO melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dan pemerasan berupa satu buah tas warna coklat berisi satu buah Hand phone dan alat cosmetic dan anting.

Baca juga Rampas Sepeda Motor, Debt Collektor Asal Surabaya Di Ringkus Polisi

“Pada hari kamis 2 Mei 2019 sekira pukul 10.00 wib korban atas nama Nia Risma asal Pasuruan dihubungi pelaku inisial HO melalui media sosial Facebook. Kemudian bertemu disurabaya dan di ajak ke Madura, Bangkalan”, ujarnya, Sabtu (25/05).

Lebih lanjut Suyitno mengungkapkan, setelah sampai di Kampung Sorok, Desa Sanggrah Agung, Kecamatan Socah, korban di ajak ke tengah tegalan, lalu tas milik korban yang berisi Hand Phone dan alat Cosmetic serta perhiasan yang di gunakaan korban berupa anting di ambil dengan paksa dengan diancaman.

Baca Juga :  Bermodal Dusta ke Bangkalan, Pria Asal Sampang Ini Berujung di Sel Tahanan

Baca juga Rampas Hp Milik CS, Pemuda Asal Pamekasan di Ringkus Polisi

“Dan setelah berhasil barang milik korban langsung dibawa lari, sedangkan korban mempertahankan diri sampai terjatuh ke tanah dengan adanya kejadian korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.200.000”, terangnya.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Suzuki Tornado warna Hitam nopol M 4087 GI. Dan tersangka dijerat sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP subs 368 KUHP. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB