Kenal Lewat Medsos, Wanita Asal Pasuruan Jadi Korban Perampasan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2019 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku perampasan berinisial HO saat diamankan petugas kepolisian.

Pelaku perampasan berinisial HO saat diamankan petugas kepolisian.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Warga asal kampung Ra’as Desa Kemoning, Kecamatan Tragah, Bangkalan berinisal HO (37 th) diringkus unit Reskim Polsek Socah lantaran diduga melakukan pencurian disertai kekerasan di tengah Tegal Kampung Sorok, Desa Sanggrah Agung, Socah, Bangkalan, sekitar pukul 13:00, Jumat (23/05) kemarin.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno mengatakan, HO melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dan pemerasan berupa satu buah tas warna coklat berisi satu buah Hand phone dan alat cosmetic dan anting.

Baca juga Rampas Sepeda Motor, Debt Collektor Asal Surabaya Di Ringkus Polisi

“Pada hari kamis 2 Mei 2019 sekira pukul 10.00 wib korban atas nama Nia Risma asal Pasuruan dihubungi pelaku inisial HO melalui media sosial Facebook. Kemudian bertemu disurabaya dan di ajak ke Madura, Bangkalan”, ujarnya, Sabtu (25/05).

Baca Juga :  Mamadou Samassa Sumringah Atas Torehan Gol Perdananya

Lebih lanjut Suyitno mengungkapkan, setelah sampai di Kampung Sorok, Desa Sanggrah Agung, Kecamatan Socah, korban di ajak ke tengah tegalan, lalu tas milik korban yang berisi Hand Phone dan alat Cosmetic serta perhiasan yang di gunakaan korban berupa anting di ambil dengan paksa dengan diancaman.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke 74

Baca juga Rampas Hp Milik CS, Pemuda Asal Pamekasan di Ringkus Polisi

“Dan setelah berhasil barang milik korban langsung dibawa lari, sedangkan korban mempertahankan diri sampai terjatuh ke tanah dengan adanya kejadian korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.200.000”, terangnya.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Suzuki Tornado warna Hitam nopol M 4087 GI. Dan tersangka dijerat sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP subs 368 KUHP. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB