Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembuat Petasan Berbahan Peledak

- Jurnalis

Minggu, 26 Mei 2019 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pembuat petasan berinisial IR dan MH serta barang bukti petasan, saat diamankan di markas Tim Cobra Polres Lumajang.

Dua tersangka pembuat petasan berinisial IR dan MH serta barang bukti petasan, saat diamankan di markas Tim Cobra Polres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Jelang lebaran terkadang identik dengan maraknya penjualan petasan/mercon di pinggiran jalan maupun tempat tertentu, bahkan mercon kerap dijadikan ajang keseruan oleh kalangan masyarakat saat bulan ramadhan dan ketika menyambut lebaran.

Namun, dalam hal ini petasan juga berdampak negatif, mengingat akan bahaya petasan, salah satunya mengganggu kenyamanan masyakarat dan bahkan banyak korban akibat petasan tersebut. Oleh karena itu, dengan sigap Polres Lumajang melakukan razia tempat produksi petasan.

Alhasil, dari razianya Polres Lumajang berhasil mengamankan dua orang berinisial IR (23 th) dan MH (25 th), keduanya asal warga Dusun Curang Lengkong, Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang. Polisi mengamankan keduanya saat tengah memproduksi petasan, Jum’at (24/05/2019) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, saat dilakukan razia pihaknya berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti yaitu 309 petasan dari berbagai ukuran, dan 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon seperti sumbu dan mesiu (bubuk petasan).

Baca Juga :  Sungguh Tega, Istri Hamil Dianiaya Hingga Tewas

Baca juga Tim Cobra Grebek Sarang Pelaku Begal

“Di rumah pelaku kami menemukan banyak sekali petasan buatan rumahan beserta bahan bakunya. Bahkan ada ukuran besar, yang daya ledaknya besar. Petasan ini terlihat sepele tapi membahayakan”, ujarnya, Sabtu (25/05).

Untuk itu, lanjut Arsal, pihaknya akan merazia produsen petasan di Lumajang. Ia tidak ingin ada kasus jatuhnya korban akibat petasan. Apalagi bahan bakunya dari mesiu yang bisa diproduksi menjadi bahan peledak.

Sementara Kapolsek Kedungjajang AKP Sugianto menegaskan, sesuai instruksi Kapolres agar masing-masing polsek menggiatkan operasi penyakit masyarakat dan melakukan pemetaan wilayah.

Baca juga Begal Kembali Berulah, Tim Cobra Dibuat Geram dan Bakal Cari Pelakunya Sampai Tertangkap

“Dari sana kami dapat informasi masyarakat adanya rumah pembuat petasan. Bersama Tim Cobra Polres Lumajang, kami lakukan penggerebekan, dan akhirnya bisa mengungkap rumah pembuat petasan tersebut”, ujar Sugianto.

Baca Juga :  Satpol PP Kabgor Ciduk Satu Pasangan Bukan Muhrim di Tempat Kost

Sugianto menambahkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Sedangkan pasal yang menjerat tersangka yaitu pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup”, tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sudah banyak orang yang menjadi Korban keganasan petasan, untuk itu Polres Lumajang melakukan razia dan penggerebekan di sejumlah tempat pembuatan petasan untuk meminimalisasi korban insiden ledakan petasan. (har)

Berita Terkait

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB