Lumajang, (regamedianews.com) – Warga Kabupaten Lumajang digegerkan dengan berita pembunuhan berencana salah sasaran yang terjadi di Jalan desa Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Selasa (11/06/2019).
Pelaku diketahui berinisial HR (43 th) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Tersangka sendiri mulanya nekat ingin membunuh seseorang yang bernama Hartono (40 th) warga Desa Sombo, Kec. Gucialit, namun salah sasaran terhadap seseorang yang bernama Muhammad Toha (34 th), satu desa dengan Hartono.
Baca juga DPO Pembunuhan di Pantai Rongkang Diringkus Polisi
Peristiwa tersebut bermula saat tersangka HR meminjam uang kepada Hartono Rp 250 juta dengan jaminan istri tersangka yang di gadaikan kepada Hartono sampai tersangka mampu melunasi hutangnya.
Setelah 1 tahun berlalu, tersangka ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah, supaya istrinya bisa diambil kembali. Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Karena kecewa, akhirnya tersangka merencanakan pembunuhan, kemudian mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, tersangka langsung membacok korban. Tapi setelah pembacokan, tersangka kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yakni Muhammad Toha.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada pelaku. Selain kasus pembunuhan, miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan ist
Baca juga Tanyakan Penanganan Kasus Pembunuhan Subaidi, IKABA Datangi Kejari Sampang
“Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan dibalik ini, dimana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu diluar nalar kita. karena Sepamahaman kita selama ini yg digadaikan adalah barang berharga, tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah sang istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama”, ungkap Arsal.
Terpisah, Katim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan, setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar hutangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.
“Namun ternyata salah target. Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana”, pungkas Hasran. (har)