Uang 1,1 Miliar Hasil Korupsi Tebu Dikembalikan

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2019 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang (Maskur) tengah menunjukkan uang hasil korupsi bibit tebu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang (Maskur) tengah menunjukkan uang hasil korupsi bibit tebu.

Sampang, (regamedianews.com) – Uang sebesar Rp 1,1 miliar hasil sitaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) bibit tanaman tebu tahun 2014 lalu berhasil dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Dalam pers releasenya, Kepala Kejari Sampang Maskur mengatakan, pihaknya berhasil menyita uang hasil korupsi kasus Bansos sebesar Rp. 1.180.050.000 dari dua terpidana.

Baca juga Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DD di Sokobanah Terkesan Landai, JCW Bakal Kawal Sampai Tuntas

“Uang ini berasal dari perkara korupsi Bansos bibit tanaman tebu tahun 2014 dengan dua terpidana. Dari kasus ini, Kejari berhasil menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 1.180.050.000,” kata Maskur, di aula kantor Kejari Sampang, Selasa (25/06/2019).

Baca Juga :  Mantan Kades di Sumenep Dilaporkan Ke Ombudsman

Lebih lanjut Maskur menuturkan, 1 kasus 2 terpidana yang sudah mempunyai hukum tetap dan kedua 2 terdakwa yakni, Abd. Holik dan Aliansyah sudah mendapatkan amar putusuan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan penjara 4 tahun dan denda 200 juta rupiah.

Baca juga Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Ra Latif: Semoga Bangkalan Bebas Korupsi

“Amar putusan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Aliansyah diputuskan pada 25 Maret 2019, bahwa mendapat hukuman penjara 4 tahun dengan denda 200 juta rupiah dengan uang yang disita kejari sebanyak Rp. 233.275.000, dan sedangkan Abd. Holik yang diputuskan pada tangal yang sama mendapat hukuman 4  tahun penjara dengan denda  Rp. 200.000.000, dan uang berhasil disita Kejari sebesar Rp. 942.775.000″, terangnya. (adi/har)

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Selatan Hadiri Pembukaan Gebini SMPN 2 Tapaktuan

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB