Uang 1,1 Miliar Hasil Korupsi Tebu Dikembalikan

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2019 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang (Maskur) tengah menunjukkan uang hasil korupsi bibit tebu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang (Maskur) tengah menunjukkan uang hasil korupsi bibit tebu.

Sampang, (regamedianews.com) – Uang sebesar Rp 1,1 miliar hasil sitaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) bibit tanaman tebu tahun 2014 lalu berhasil dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Dalam pers releasenya, Kepala Kejari Sampang Maskur mengatakan, pihaknya berhasil menyita uang hasil korupsi kasus Bansos sebesar Rp. 1.180.050.000 dari dua terpidana.

Baca juga Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DD di Sokobanah Terkesan Landai, JCW Bakal Kawal Sampai Tuntas

“Uang ini berasal dari perkara korupsi Bansos bibit tanaman tebu tahun 2014 dengan dua terpidana. Dari kasus ini, Kejari berhasil menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 1.180.050.000,” kata Maskur, di aula kantor Kejari Sampang, Selasa (25/06/2019).

Baca Juga :  Malam Tahun Baru, Sampang Diperketat

Lebih lanjut Maskur menuturkan, 1 kasus 2 terpidana yang sudah mempunyai hukum tetap dan kedua 2 terdakwa yakni, Abd. Holik dan Aliansyah sudah mendapatkan amar putusuan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan penjara 4 tahun dan denda 200 juta rupiah.

Baca juga Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Ra Latif: Semoga Bangkalan Bebas Korupsi

“Amar putusan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Aliansyah diputuskan pada 25 Maret 2019, bahwa mendapat hukuman penjara 4 tahun dengan denda 200 juta rupiah dengan uang yang disita kejari sebanyak Rp. 233.275.000, dan sedangkan Abd. Holik yang diputuskan pada tangal yang sama mendapat hukuman 4  tahun penjara dengan denda  Rp. 200.000.000, dan uang berhasil disita Kejari sebesar Rp. 942.775.000″, terangnya. (adi/har)

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Berita Terkait

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Karang Penang bersama warga berada di lokasi ditemukannya jenazah nenek di waduk Desa Tlambah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:19 WIB