Uang 1,1 Miliar Hasil Korupsi Tebu Dikembalikan

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2019 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang (Maskur) tengah menunjukkan uang hasil korupsi bibit tebu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang (Maskur) tengah menunjukkan uang hasil korupsi bibit tebu.

Sampang, (regamedianews.com) – Uang sebesar Rp 1,1 miliar hasil sitaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) bibit tanaman tebu tahun 2014 lalu berhasil dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Dalam pers releasenya, Kepala Kejari Sampang Maskur mengatakan, pihaknya berhasil menyita uang hasil korupsi kasus Bansos sebesar Rp. 1.180.050.000 dari dua terpidana.

Baca juga Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DD di Sokobanah Terkesan Landai, JCW Bakal Kawal Sampai Tuntas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang ini berasal dari perkara korupsi Bansos bibit tanaman tebu tahun 2014 dengan dua terpidana. Dari kasus ini, Kejari berhasil menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 1.180.050.000,” kata Maskur, di aula kantor Kejari Sampang, Selasa (25/06/2019).

Baca Juga :  Polres Blitar, Merajut Kembali Indonesia Dalam Damai

Lebih lanjut Maskur menuturkan, 1 kasus 2 terpidana yang sudah mempunyai hukum tetap dan kedua 2 terdakwa yakni, Abd. Holik dan Aliansyah sudah mendapatkan amar putusuan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan penjara 4 tahun dan denda 200 juta rupiah.

Baca juga Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Ra Latif: Semoga Bangkalan Bebas Korupsi

“Amar putusan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Aliansyah diputuskan pada 25 Maret 2019, bahwa mendapat hukuman penjara 4 tahun dengan denda 200 juta rupiah dengan uang yang disita kejari sebanyak Rp. 233.275.000, dan sedangkan Abd. Holik yang diputuskan pada tangal yang sama mendapat hukuman 4  tahun penjara dengan denda  Rp. 200.000.000, dan uang berhasil disita Kejari sebesar Rp. 942.775.000″, terangnya. (adi/har)

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Anggarkan 4 Miliar Untuk Bantu Kesejahteraan Lansia

Berita Terkait

Datangi DPRD Sampang, Pemuda Tiga Desa Luruskan Isu ‘Miring’
Andi Buna Kritisi Sikap Ketua Komisi III DPRD Gorut
Babinsa Rombuh Kawal Pengukuran Tanah PTSL
Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan
Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika
Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan
Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas
4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Datangi DPRD Sampang, Pemuda Tiga Desa Luruskan Isu ‘Miring’

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Andi Buna Kritisi Sikap Ketua Komisi III DPRD Gorut

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Babinsa Rombuh Kawal Pengukuran Tanah PTSL

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika

Berita Terbaru

Caption: Andi Buna aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Andi Buna Kritisi Sikap Ketua Komisi III DPRD Gorut

Senin, 13 Okt 2025 - 20:02 WIB

Caption: polisi saat berada di lokasi kejadian driver ojol dibegal dan dibakar, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Okt 2025 - 19:06 WIB

Caption: sebelum dirujuk ke RSUD Sampang, korban begal sempat dibawa ke Puskesmas Jrengik, (dok. foto viral).

Hukum&Kriminal

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Senin, 13 Okt 2025 - 17:59 WIB

Caption: lokasi terjadinya penganiayaan seorang adik kepada kakaknya di Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

Senin, 13 Okt 2025 - 08:09 WIB