Kerugian Negara Masih Bersifat Sementara, Kejati Gorontalo Dinilai Terlalu “Bernafsu” Menetapkan 4 Tersangka Kasus GORR

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2019 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Gorontalo (DR. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum) dan Fanly Katili, S.Pd - (LSM Insan Reformasi).

Kajati Gorontalo (DR. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum) dan Fanly Katili, S.Pd - (LSM Insan Reformasi).

Gorontalo, (regamedianews.com) – Dalam press release yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (27/06/2019) kemarin, menurut beberapa kalangan masyarakat belum menunjukan adanya finalisasi hasil audit lembaga negara yang sah secara patent.

Karena dalam Point yang di release oleh pihak Kejaksaan Tinggi, kerugian negara yang ditimbulkan masih bersifat sementara, artinya dasar daripada hasil audit yang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut menunjukan bahwa belum cukup bukti, terkait hasil kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus Mega Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) tersebut.

Fanly Katili sebagai Ketua Studi Pancasila dan Konstitusi (SPASI) dan juga mantan dosen luar biasa di kampus 3 FOK Universitas Negeri Gorontalo memberikan pendapatnya, bahwa belum adanya kepastian terkait hasil audit Kerugian Negara yang ditimbulkan terkait kasus GORR ini, sangat berpotensi untuk menimbulkan gugatan pra peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika hal tersebut dilakukan dan di menangkan para tersangka, maka profesionalisme pihak kejaksaan tinggi sangat patut dipertanyakan, karena hal ini seakan memberikan kesan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi sebenarnya belum selesai melakukan proses penyidikan tapi terlalu ‘Nafsu’ menetapkan tersangkanya”, ujarnya, Jum’at (28/06).

Fanly menambahkan, seharusnya Kejati Gorontalo wajib menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini telah berdasarkan hasil audit BPK atau BPKP, sebagai lembaga resmi yang berhak menentukan kerugian negara.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Oknum DPRD di Pamekasan Terkesan Buntu

“Hal ini bisa di indikasikan, sebenarnya belum cukup bukti terkait kerugian negaranya, sehingga pertanyaan kembali muncul, apa dasar Kejati untuk penetapan tersangka dalam kasus GORR dan Lembaga apa yang menetapkan adanya kerugian negara dalam kasus ini?”, ungkap Mantan Aktivis Gerakan Provinsi Gorontalo ini.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 terkait pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang UU tipikor, perkara Korupsi yang selama ini merupakan Delik Formil kini telah diubah menjadi Delik Materil. Dimana syarat daripada unsur kerugian negara pada kasus Korupsi harus berdasarkan perhitungan yang pasti, jadi tidak bersifat sementara, atau hanya sekedar mengira-ngira.

“Oleh karena itu Kejati Gorontalo harusnya tidak menggunakan istilah “Sementara” dalam penetapan kerugian negara pada Kasus GORR ini, karena makna dari kalimat sementara bisa dipahami sebagai pemaknaan yang belum adanya kepastian hukum. Unsur kerugian negara tidak bisa dipahami sebagai perkiraan atau yang di istilahkan dengan Potensial Loss, namun harus dipahami sebagai adanya kepastian yang telah benar-benar terjadi atau Actual Loss dalam tindak pidana Korupsi”, jelasnya.

Baca Juga :  Ikbas Miftahul Ulum; Segera Tangkap Pemilik Akun Yang Melecehkan Guru Kami KH.Muddatsir Badruddin

Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam pasal 1 Angka 15 UU BPK yang mendefinisikan tentang kerugian negara bahwa: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

“Hal tersebut juga menyamai konsepsi yang terkandung dalam Pasal 32 ayat 1 UU No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor, yang mengatakan bahwa secara nyata telah ada kerugian negara dapat dihitung oleh instansi berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”, terangnya.

Kasus GORR ini sangat mengundang atensi publik Gorontalo selama beberapa tahun, olehnya publik tentunya sangat menginginkan adanya penyelesain kasus ini dengan benar dan adil, tanpa ada kesan diskriminasi terhadap pihak-pihak yang terkait, dan yang paling utama tentunya pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo diminta untuk mengungkap aktor intelektual yang paling bertanggung jawab terhadap permasalahan kasus GORR ini.

“Jika kemudian dianggap terdapat kejanggalan dan adanya indikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tentunya bisa jadi hal ini akan coba untuk dimintakan atensi pada pihak Komisi Kejaksaan RI dalam mengawasi proses penyelesaian kasus ini hingga incrach nanti”, tutup Pendiri LSM Insan Reformasi ini. (onal)

Berita Terkait

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB