Kerugian Negara Masih Bersifat Sementara, Kejati Gorontalo Dinilai Terlalu “Bernafsu” Menetapkan 4 Tersangka Kasus GORR

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2019 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Gorontalo (DR. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum) dan Fanly Katili, S.Pd - (LSM Insan Reformasi).

Kajati Gorontalo (DR. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum) dan Fanly Katili, S.Pd - (LSM Insan Reformasi).

Gorontalo, (regamedianews.com) – Dalam press release yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (27/06/2019) kemarin, menurut beberapa kalangan masyarakat belum menunjukan adanya finalisasi hasil audit lembaga negara yang sah secara patent.

Karena dalam Point yang di release oleh pihak Kejaksaan Tinggi, kerugian negara yang ditimbulkan masih bersifat sementara, artinya dasar daripada hasil audit yang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut menunjukan bahwa belum cukup bukti, terkait hasil kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus Mega Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) tersebut.

Fanly Katili sebagai Ketua Studi Pancasila dan Konstitusi (SPASI) dan juga mantan dosen luar biasa di kampus 3 FOK Universitas Negeri Gorontalo memberikan pendapatnya, bahwa belum adanya kepastian terkait hasil audit Kerugian Negara yang ditimbulkan terkait kasus GORR ini, sangat berpotensi untuk menimbulkan gugatan pra peradilan.

“Jika hal tersebut dilakukan dan di menangkan para tersangka, maka profesionalisme pihak kejaksaan tinggi sangat patut dipertanyakan, karena hal ini seakan memberikan kesan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi sebenarnya belum selesai melakukan proses penyidikan tapi terlalu ‘Nafsu’ menetapkan tersangkanya”, ujarnya, Jum’at (28/06).

Fanly menambahkan, seharusnya Kejati Gorontalo wajib menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini telah berdasarkan hasil audit BPK atau BPKP, sebagai lembaga resmi yang berhak menentukan kerugian negara.

Baca Juga :  Gencarnya Aksi TNI Untuk Lingkungan

“Hal ini bisa di indikasikan, sebenarnya belum cukup bukti terkait kerugian negaranya, sehingga pertanyaan kembali muncul, apa dasar Kejati untuk penetapan tersangka dalam kasus GORR dan Lembaga apa yang menetapkan adanya kerugian negara dalam kasus ini?”, ungkap Mantan Aktivis Gerakan Provinsi Gorontalo ini.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 terkait pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang UU tipikor, perkara Korupsi yang selama ini merupakan Delik Formil kini telah diubah menjadi Delik Materil. Dimana syarat daripada unsur kerugian negara pada kasus Korupsi harus berdasarkan perhitungan yang pasti, jadi tidak bersifat sementara, atau hanya sekedar mengira-ngira.

“Oleh karena itu Kejati Gorontalo harusnya tidak menggunakan istilah “Sementara” dalam penetapan kerugian negara pada Kasus GORR ini, karena makna dari kalimat sementara bisa dipahami sebagai pemaknaan yang belum adanya kepastian hukum. Unsur kerugian negara tidak bisa dipahami sebagai perkiraan atau yang di istilahkan dengan Potensial Loss, namun harus dipahami sebagai adanya kepastian yang telah benar-benar terjadi atau Actual Loss dalam tindak pidana Korupsi”, jelasnya.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Upacara HBP Ke-60

Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam pasal 1 Angka 15 UU BPK yang mendefinisikan tentang kerugian negara bahwa: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

“Hal tersebut juga menyamai konsepsi yang terkandung dalam Pasal 32 ayat 1 UU No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor, yang mengatakan bahwa secara nyata telah ada kerugian negara dapat dihitung oleh instansi berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”, terangnya.

Kasus GORR ini sangat mengundang atensi publik Gorontalo selama beberapa tahun, olehnya publik tentunya sangat menginginkan adanya penyelesain kasus ini dengan benar dan adil, tanpa ada kesan diskriminasi terhadap pihak-pihak yang terkait, dan yang paling utama tentunya pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo diminta untuk mengungkap aktor intelektual yang paling bertanggung jawab terhadap permasalahan kasus GORR ini.

“Jika kemudian dianggap terdapat kejanggalan dan adanya indikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tentunya bisa jadi hal ini akan coba untuk dimintakan atensi pada pihak Komisi Kejaksaan RI dalam mengawasi proses penyelesaian kasus ini hingga incrach nanti”, tutup Pendiri LSM Insan Reformasi ini. (onal)

Berita Terkait

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB