Rumah Pengedar Pil Koplo Di Grebek

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2019 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskoba Polres Lumajang saat grebek rumah pengedar pil koplo di Sumbersuko, Lumajang.

Satreskoba Polres Lumajang saat grebek rumah pengedar pil koplo di Sumbersuko, Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Satuan Resnarkoba Polres Lumajang kembali melakukan penggerebekan, dan menangkap 2 orang yang berasal dari Kecamatan Sumbersuko, karena diketahui mengedarkan sebanyak 225 butir pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’.

Kedua pria tersebut yakni berinisial WP (29 th) dan JS (29 th), keduanya diamankan petugas saat berada di rumah tersangka WP, Desa Sumbersuko, (06/07/2019). Merekapun langsung digelandang ke Mapolres Lumajang beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo Asal Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran barang haram seperti narkotika di wilayah Lumajang. “Saat dilakukan penggerebekan kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’ sebanyak 225 butir. Mereka berhasil kami tangkap di rumah salah satu tersangka.

Baca Juga :  Juru Parkir Merangkap Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap

Sejak awal kepemimpinannya di Lumajang, lanjut Arsal, memang peredaran obat-obatan terlarang menjadi salah satu atensi darinya. “Saya bersama Tim Cobra akan terus membabat habis siapapun yang berani bermain di lingkaran hitam peredaran barang haram itu, khususnya di wilayah Lumajang”, tegas Arsal, Selasa (09/07).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Sebagai Tersangka

Terpisah, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito yang juga memimpin penggrebekan tersebut mengatakan, keduanya terancam merasakan dingin nya sel tahanan cukup lama.

Baca juga Nekat Jadi Pengedar Pil Koplo, Petani Ini Berujung Masuk Sel

“Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar”, terang Priyo. (har)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terbaru

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB