Rumah Pengedar Pil Koplo Di Grebek

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2019 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskoba Polres Lumajang saat grebek rumah pengedar pil koplo di Sumbersuko, Lumajang.

Satreskoba Polres Lumajang saat grebek rumah pengedar pil koplo di Sumbersuko, Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Satuan Resnarkoba Polres Lumajang kembali melakukan penggerebekan, dan menangkap 2 orang yang berasal dari Kecamatan Sumbersuko, karena diketahui mengedarkan sebanyak 225 butir pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’.

Kedua pria tersebut yakni berinisial WP (29 th) dan JS (29 th), keduanya diamankan petugas saat berada di rumah tersangka WP, Desa Sumbersuko, (06/07/2019). Merekapun langsung digelandang ke Mapolres Lumajang beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo Asal Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran barang haram seperti narkotika di wilayah Lumajang. “Saat dilakukan penggerebekan kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’ sebanyak 225 butir. Mereka berhasil kami tangkap di rumah salah satu tersangka.

Baca Juga :  Selama PSBB, UPT Pasar Kota Cimahi Pastikan Stock Bahan Pangan Aman Sampai Lebaran

Sejak awal kepemimpinannya di Lumajang, lanjut Arsal, memang peredaran obat-obatan terlarang menjadi salah satu atensi darinya. “Saya bersama Tim Cobra akan terus membabat habis siapapun yang berani bermain di lingkaran hitam peredaran barang haram itu, khususnya di wilayah Lumajang”, tegas Arsal, Selasa (09/07).

Baca Juga :  Kasus Judi Online di Kota Gorontalo Naik Tahap II

Terpisah, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito yang juga memimpin penggrebekan tersebut mengatakan, keduanya terancam merasakan dingin nya sel tahanan cukup lama.

Baca juga Nekat Jadi Pengedar Pil Koplo, Petani Ini Berujung Masuk Sel

“Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar”, terang Priyo. (har)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB