Rumah Pengedar Pil Koplo Di Grebek

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2019 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskoba Polres Lumajang saat grebek rumah pengedar pil koplo di Sumbersuko, Lumajang.

Satreskoba Polres Lumajang saat grebek rumah pengedar pil koplo di Sumbersuko, Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Satuan Resnarkoba Polres Lumajang kembali melakukan penggerebekan, dan menangkap 2 orang yang berasal dari Kecamatan Sumbersuko, karena diketahui mengedarkan sebanyak 225 butir pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’.

Kedua pria tersebut yakni berinisial WP (29 th) dan JS (29 th), keduanya diamankan petugas saat berada di rumah tersangka WP, Desa Sumbersuko, (06/07/2019). Merekapun langsung digelandang ke Mapolres Lumajang beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo Asal Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran barang haram seperti narkotika di wilayah Lumajang. “Saat dilakukan penggerebekan kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’ sebanyak 225 butir. Mereka berhasil kami tangkap di rumah salah satu tersangka.

Baca Juga :  Polisi Buru DPO Tersangka Pemerkosaan Pelajar Gorut

Sejak awal kepemimpinannya di Lumajang, lanjut Arsal, memang peredaran obat-obatan terlarang menjadi salah satu atensi darinya. “Saya bersama Tim Cobra akan terus membabat habis siapapun yang berani bermain di lingkaran hitam peredaran barang haram itu, khususnya di wilayah Lumajang”, tegas Arsal, Selasa (09/07).

Baca Juga :  Selama 12 Hari, Polres Bangkalan Ungkap 28 Kasus Narkoba

Terpisah, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito yang juga memimpin penggrebekan tersebut mengatakan, keduanya terancam merasakan dingin nya sel tahanan cukup lama.

Baca juga Nekat Jadi Pengedar Pil Koplo, Petani Ini Berujung Masuk Sel

“Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar”, terang Priyo. (har)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB