Rumah Pengedar Pil Koplo Di Grebek

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2019 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskoba Polres Lumajang saat grebek rumah pengedar pil koplo di Sumbersuko, Lumajang.

Satreskoba Polres Lumajang saat grebek rumah pengedar pil koplo di Sumbersuko, Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Satuan Resnarkoba Polres Lumajang kembali melakukan penggerebekan, dan menangkap 2 orang yang berasal dari Kecamatan Sumbersuko, karena diketahui mengedarkan sebanyak 225 butir pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’.

Kedua pria tersebut yakni berinisial WP (29 th) dan JS (29 th), keduanya diamankan petugas saat berada di rumah tersangka WP, Desa Sumbersuko, (06/07/2019). Merekapun langsung digelandang ke Mapolres Lumajang beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo Asal Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran barang haram seperti narkotika di wilayah Lumajang. “Saat dilakukan penggerebekan kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’ sebanyak 225 butir. Mereka berhasil kami tangkap di rumah salah satu tersangka.

Sejak awal kepemimpinannya di Lumajang, lanjut Arsal, memang peredaran obat-obatan terlarang menjadi salah satu atensi darinya. “Saya bersama Tim Cobra akan terus membabat habis siapapun yang berani bermain di lingkaran hitam peredaran barang haram itu, khususnya di wilayah Lumajang”, tegas Arsal, Selasa (09/07).

Baca Juga :  Warga Kokop Bangkalan Temukan Bayi Didalam Kardus

Terpisah, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito yang juga memimpin penggrebekan tersebut mengatakan, keduanya terancam merasakan dingin nya sel tahanan cukup lama.

Baca juga Nekat Jadi Pengedar Pil Koplo, Petani Ini Berujung Masuk Sel

“Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar”, terang Priyo. (har)

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: sorak gembira, ketika peserta JJS mendapatkan hadiah satu unit lemari es dari Pemdes Rabasan, (dok. regamedianews).

Daerah

‘Meriah’, Pemdes Rabasan Gelar JJS Berhadiah

Minggu, 17 Agu 2025 - 18:32 WIB

Caption: tampak mobil yang terbakar terparkir di garasi dalam kondisi hangus dan tinggal kerangka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Mobil Warga Sampang Dibakar OTK

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:19 WIB

Caption: antusias warga melihat kondisi jenazah di halaman rumah duka usai dievakuasi Tim SAR, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Hilang…? Nelayan Sampang Akhirnya Ditemukan

Minggu, 17 Agu 2025 - 09:09 WIB

Caption: Tim BPBD Sampang saat persiapan melakukan pencarian nelayan Sreseh yang hilang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Nelayan Sampang Hilang Saat Melaut

Sabtu, 16 Agu 2025 - 13:03 WIB