Rumah Pengedar Pil Koplo Di Grebek

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2019 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskoba Polres Lumajang saat grebek rumah pengedar pil koplo di Sumbersuko, Lumajang.

Satreskoba Polres Lumajang saat grebek rumah pengedar pil koplo di Sumbersuko, Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Satuan Resnarkoba Polres Lumajang kembali melakukan penggerebekan, dan menangkap 2 orang yang berasal dari Kecamatan Sumbersuko, karena diketahui mengedarkan sebanyak 225 butir pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’.

Kedua pria tersebut yakni berinisial WP (29 th) dan JS (29 th), keduanya diamankan petugas saat berada di rumah tersangka WP, Desa Sumbersuko, (06/07/2019). Merekapun langsung digelandang ke Mapolres Lumajang beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo Asal Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran barang haram seperti narkotika di wilayah Lumajang. “Saat dilakukan penggerebekan kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’ sebanyak 225 butir. Mereka berhasil kami tangkap di rumah salah satu tersangka.

Sejak awal kepemimpinannya di Lumajang, lanjut Arsal, memang peredaran obat-obatan terlarang menjadi salah satu atensi darinya. “Saya bersama Tim Cobra akan terus membabat habis siapapun yang berani bermain di lingkaran hitam peredaran barang haram itu, khususnya di wilayah Lumajang”, tegas Arsal, Selasa (09/07).

Baca Juga :  Polisi Grebek Rumah Terduga Penganut Aliran ISIS di Sampang

Terpisah, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito yang juga memimpin penggrebekan tersebut mengatakan, keduanya terancam merasakan dingin nya sel tahanan cukup lama.

Baca juga Nekat Jadi Pengedar Pil Koplo, Petani Ini Berujung Masuk Sel

“Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar”, terang Priyo. (har)

Berita Terkait

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim naik pickup bersama warga, saat menuju lokasi kerja bakti ke Kamal, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Bangkalan Kerja Bakti Ke Kamal Naik Pickup

Kamis, 6 Nov 2025 - 09:49 WIB

Caption: tampak jenazah korban tersambar petir, Firmansyah, saat berada di rumah duka di Desa Daleman, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Remaja Sampang Tewas Tersambar Petir

Rabu, 5 Nov 2025 - 20:36 WIB

Caption: ilutrasi gambar AI, Fajar Firmansyah pengamat kebijakan publik lokal, (dok. regamedianews).

Daerah

Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:25 WIB

Caption: tampak mobil pickup warna hitam dikendarai Muhammad Fauzi terperosok ke laut, usai tabrak pembatas jalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Melintasi Sampang, Mobil Pickup Nyungsep Ke Laut

Rabu, 5 Nov 2025 - 11:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD, dalam rangka memperingati Hari Jadi Pamekasan ke-495, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Selasa, 4 Nov 2025 - 13:05 WIB