Lsm Kompas: Pasang Tower Ilegal, Satpol PP Diduga Bermain Mata dan Kongkalikong Dengan PT. Tower Bersama Group

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2019 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pembangunan dugaan tower ilegal.

Lokasi pembangunan dugaan tower ilegal.

Kab.Bandung, (regamedianews.com) – Menyikapi persoalan pelecehan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada, terkait pendirian menara telekomunikasi yang dilakukan oleh TGB, pada tanggal 20 Mei 2019. Lsm Kompas telah melayangkan surat permohonan audiensi dengan Bupati Bandung yang difasilitasi oleh Kesbang setempat.

Dan hari itu juga, setelah menerima Surat dari Lsm Kompas, Satpol PP melakukan penyegelan atas menara telekomunikasi bodong dan ilegal tersebut yang berlokasi di Kampung Ciparingga RW. 14 Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Koordinator Umum Lsm Kompas Fajar Budhi Wibowo, pada kenyataannya, pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2019 tiba-tiba Satpol PP membuka segel dan memperbolehkan pihak TBG untuk melanjutkan pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meskipun secara legalitas formal TBG masih belum mengantongi IMB pendirian menara telekomunikasi tersebut. Hal ini memunculkan tandatanya besar dari masyarakat sekitar termasuk kami. Bahkan, pihak Satpol PP seolah-olah melakukan pem-Back Up-an terhadap pelanggar aturan, ini merupakan sebuah preseden buruk dari kinerja Satpol PP Kabupaten Bandung”, cetusnya.

Pada hari yang sama, lanjut Fajar, saat terjadi pembukaan penyegelan oleh Satpol PP, pihaknya juga menerima laporan bahwasannya aktifitas pembangunan menara telekomunikasi sudah dilanjutkan. Pada tanggal 09 Juli 2019, kembali melakukan investigasi ke lokasi pembangunan menara telekomunikasi untuk memastikan adanya aktifitas setelah pembukaan penyegelan.

“Hal ini terbukti benar, dan faktanya pihak menara telekomunikasi sudah tidak mengindahkan dan tidak menghormati aturan, apalagi proses pembukaan segel tidak melalui koordinasi terhadap kami”, tandas Fajar.

Baca Juga :  Raih Adipura, Bupati Pamekasan Keliling Kota Pamerkan Trofi Adipura

Pada saat melalukan investigasi lanjutan, kata Fajar, timnya menemui pemilik lahan, dan didapat keterangan bahwa pemilik lahan diberi amanat oleh salah seorang petugas Satpol PP, apabila ada ormas /LSM yang mempertanyakan adanya aktifitas pembangunan menara telekomunikasi tersebut,

“Disilahkan untuk datang langsung ke Kantor Satpol PP. Mereka mengamanatkan kepada para pekerja bahwa silahkan terus melakukan aktifitas pembangunan, (meskipun Satpol PP mengetahui bahwa perijinan belum turun, red)”, ungkapnya.

Masih dalam keterangannya, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019, Assisten I Kornas Lsm Kompas beserta perwakilan pengurus Kabupaten Bandung mendatangi Kantor Satpol PP dan bertemu dengan Oki (salah satu Kepala Bidang) dan didapat keterangan, bahwa memang benar Satpol PP mengijinkan perusahaan pelaksana pembangunan menara telekomunikasi beraktifitas kembali walaupun perijinan belum turun. Alasan, Pihak Satpol PP menyampaikan bahwa aktifitas yang diijinkan sebatas pemasangan penangkal petir, tidak lebih.

Namun, berdasarkan pemantauan dan pengamatan yang dilakukan oleh Lsm Kompas, pihak perusahaan bukan memasang penangkal petir, melainkan melakukan pengecatan dan pembangunan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya, papar Fajar

“Hal tersebut sudah dapat menjelaskan bahwasannya pihak perusahaan telah terang terangan melakukan Penipuan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dalam hal ini diwakili oleh Satpol PP. Namun, apabila ternyata Satpol PP mengetahui hal tersebut dan pura-pura tidak tahu, maka sudah jelas akan menimbulkan dugaan telah terjadi Kongkalikong antara Satpol PP dengan pihak pengusana, dalam hal ini PT. Tower Bersama Group”, terang Fajar.

Baca Juga :  Laga Perdana LSN Seri Nasional, Perwakilan Jatim IV Madura Imbang Lawan Tuan Rumah

Bila Kongkalikong benar terjadi, kata Fajar, pertanyaannya, apa yang didapat oleh Satpol PP dari Pengusaha Menara Telekomunikasi yang membangun secara Ilegal sampai-sampai Satpol PP tidak berani bertindak tegas dan menjalankan tugasnya.

Berdasar pada persoalan diatas maka dengan tegas LSM Kompas menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung agar :
– Pemerintah mengintruksikan pembongkaran menara telekomunikasi tersebut kepada PT. Tower Bersama Group dan Satpol PP, bukan sekedar menyegel.

– Pemerintah membekukan proses pengurusan perijinan dari PT. Tower Bersama Group karena sudah terang-terangan dengan sengaja melakukam pelanggaran yang direncanakan.

– Pihak Pemerintah Daerah Kabuaten Bandung harus lebih memperketat pengawasan, dan melakukan Black List terhadap PT. Tower Bersama Group agar menimbulkan efek jera.

– Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung bila memeliki keseriusan dalam penindakan, bisa menindaklanjuti penipuan yang sudah terjadi dengan pempidana pihak PT. Tower Bersama Group.

– Bupati Bandung harus mengevaluasi kinerja Satpol PP dan mencopot jabatan Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, dikarenakan telah melakukan kelalaian yang dapat merugikan dan mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) hari persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kami akan melakukan penggalangan dan pengerahan massa dari penduduk setempat dan berkonsolidasi dengan organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan lain, untuk melakukan penyegelan dan perobohan paksa, sebagai bentuk protes terhadap penegakan hukum yang menjadi mainan oknum-onmum yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung”, tegas Fajar. (agil)

Berita Terkait

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir
RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495
Diskop UKM dan Naker Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495
‘Semalam di Madura’ Meriahkan Puncak Hari Jadi Pamekasan Ke-495
Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan
Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Malam Puncak HSN, Bupati Ajak Santri Menjaga Sampang

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Senin, 3 November 2025 - 08:48 WIB

RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Minggu, 2 November 2025 - 11:03 WIB

Diskop UKM dan Naker Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Minggu, 2 November 2025 - 09:42 WIB

‘Semalam di Madura’ Meriahkan Puncak Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Sabtu, 1 November 2025 - 18:32 WIB

Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, meninjau dan membaca buku di stand dalam acara Festival Literasi Sampang 2025, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Senin, 3 Nov 2025 - 13:57 WIB

Caption: korban dugaan pembunuhan yang ditemukan di Desa Samaran, saat berada di Puskesmas Tambelangan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Desas Desus Kasus Pria Bersimbah Darah di Sampang

Senin, 3 Nov 2025 - 11:39 WIB

Caption: Direktur RSUD Smart Pamekasan dr.Raden Budi Santoso, (dok. regamedianews).

Daerah

RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Senin, 3 Nov 2025 - 08:48 WIB