Bandung Barat, (regamedianews.com) – Sekelumit permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019 banyak bermuculan hal baru. Nlank Area adalah salah satu dari sekian permasalahan yang timbul, nlank area merupakan daerah yang tidak bisa masuk kesekolah tertentu, karena jauh dari jangkauan sekolah.
“Itu adalah salah satunya wilayah dimana saya tinggal, Mekar Mukti kesekolah Cililin dan Cihampelas tidak masuk, jadi kesana kesini jauh”, ungkap Dadang A Supardan Kepala Bidang SMP Kabupaten Bandung Barat saat ditemui di kantornya, Senin (15/7/2019) kemarin.
Walau masalah banyak bermunculan, pihaknya masih bisa antisipasi dengan baik. “Justru, kesulitan yang paling berat kami rasakan, karena masih banyaknya orang tua yang tidak paham, faktor tersebut bisa dipastikan komunikasi yang tidak tersampaikan”, tutur Dadang.
Baca juga PPDB SMA/SMK Usai, Pihak Sekolah Banyak Terima Keluhan Orang Tua Murid
Menurutnya, seharusnya tidak hanya pihak sekolah yang berperan mensosialisasikan tentang zonasi. Para Kepala Desa harusnya bisa membantu menyampaikan ke masyarakat. Karena ada informasi pada hari pertama. “Siapa yang paling duluan mendaftar itulah yang diterima, namun dihari berikutnya sudah tidak lagi”, ungkapnya.
Terkait, penentuan zonasi pihaknya berkomunikasikasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), pihaknya mengundang kepala sekolah untuk menentukan zonasi kesekolah terdekat, dan akhirnya kami sepakati menurut zona kecamatan.
Ditambahkanya, masyarakat masih terlihat memfavoritkan sekolah tertentu, sebut saja, sekolah SMPN 1 dan 3 Padalarang, SMPN 1 dan 3 Lembang, SMPN 1, 2 dan malah SMPN 3 Ngamprah pesertanya diluar dugaan, hingga harus ditambah ruang kelasnya, “Dari total 15,102 pendaftar di KBB, yang diterima hanya 12,630 siswa ke sekolah Negeri, yang tidak diterima 2,742”, paparnya
Baca juga Buntut Viralnya Video Siswi Hirup Lem Eha Bond, Lintas Sektor Gelar Sosialisasi di Sekolah
Dadang berharap, selain mendorong sekolah swasta agar bisa berdaya saing dengan sekolah Negeri yang ada di KBB, juga ratio zonasi yang dirubah. “Mungkin bisa zonasinya 50%, prestasinya 45% dan 5% perpindahan, sehingga untuk anak yang berprestasi tidak lagi masuk swasta karena zonasinya yang jauh, juga yang tidak kalah penting, bisa lebih meningkatkan pelayanan”, pungkasnya. (agil)