Anggaran 10 Milyar Untuk Shopping Centre Dialihkan, Aktivis Rahmat Mamonto Minta Diusut

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2019 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahmat Mamonto (aktivis).

Rahmat Mamonto (aktivis).

Limboto, (regamedianews.com) – Belum selesainya polemik perpanjangan RSUD Boliyohuto dan Taman Budaya, kini Masyarakat Kabupaten Gorontalo dikagetkan lagi oleh kebijakan Pemda setempat yang tidak melaksanakan kegiatan pembangunan Shopping Centre, padahal kegiatan pembangunan Shopping Centre tersebut sudah dianggarkan dalam Anggaran Induk APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2019 sebesar 10 Milyar.

Yang lebih mengejutkan lagi, anggaran untuk kegiatan pembangunan Shopping Centre di geser untuk kegiatan lain yang bukan untuk membangun Shopping Centre. Apalagi pergeseran anggaran tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD atau mendahului perubahan APBD.

“Sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (5) Permendagri No. 13 Tahun 2006, bahwa Pergeseran Anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Daerah tentang APBD”, terangnya.

Hal itu, lanjut Rahmat, berdasarkan ketentuan tersebut maka tidak dibenarkan melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD atau tidak dibenarkan mengubah atau menggeser anggaran untuk Shopping Centre untuk kegiatan lain mendahului perubahan atau pergeseran pada APBD Perubahan.

Menurut Rahmat, tindakan pergeseran anggaran tersebut dapat memenuhi kriteria merugikan Keuangan Negara, karena menggunakan anggaran sebanyak 10 Milyar yang tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Bahkan dalam Yurisprudensi beberapa kasus hal seperti ini dianggap Total Loss. Kebijakan ini selain melanggar Undang-Undang, juga sebagai gambaran Pemda tidak berpihak pada rakyat kecil.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Setujui PTM Dengan Catatan Disiplin Prokes

“Masa Anggaran yang sudah ada sebanyak 10 Milyar untuk membangun Shopping Centre tapi tidak digunakan untuk itu, justru membiayai pembangunan Shopping Centre direncanakan melalui pinjaman hutang. Padahal Shopping Centre adalah pusat, perbelanjaan masyarakat kecil”, tambahnya.

Atas kejadian pemanfaatan anggaran yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan ini, saya meminta kiranya penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Limboto dan Polres Limboto untuk tidak menutup mata atas kejadian ini.

“Akan tetapi mengusutnya secara tuntas, Gubernur pun dalam melaksanakan evaluasi APBD-P 2019 kiranya benar-benar teliti utk menghindari indikasi anggaran siluman, sebab kalau Gubernur tidak teliti maka Gubernur harus bertanggung jawab dikemudian hari”, tutup Rahmat Mamonto. (onal)

Berita Terkait

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Kamis, 27 November 2025 - 13:03 WIB

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Selasa, 25 November 2025 - 14:58 WIB

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB