Warga Lumajang Jadi Korban Investasi Bodong, Ingin Untung Berujung Buntung

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2019 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para ibu-ibu yang menjadi korban investasi bodong saat mendatangi Mapolres Lumajang.

Para ibu-ibu yang menjadi korban investasi bodong saat mendatangi Mapolres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Perkembangan zaman yang semakin lama semakin maju, mau tidak mau juga membuat berbagai kebutuhan terus meningkat. Hal ini pula lah yang menyebabkan banyak orang ingin menghasilkan uang dengan cara yang cepat, salah satunya dengan cara berinvestasi. Peluang tersebut pula yang banyak dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk mengeruk uang korban nya.

Seperti yang terjadi beberapa hari lalu, di Mapolres Lumajang puluhan ibu ibu mengadukan investasi yang mereka ikuti ternyata adalah investasi bodong. Mereka mengaku telah menanam investasi puluhan hingga ratusan juta Rupiah melalui CV Permata Bunda milik Umi Salmah (50 th), warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Diperkirakan total dana yang mereka kumpulkan mencapai lebih dari 500 Milyar Rupiah. Namun demikian ternyata sang pemilik investasi tersebut tiba-tiba kabur dan membawa uang anggotanya.

Suryani, sebagai salah satu ketua kelompok mengatakan uangnya yang telah masuk kedalam investasi ini sebesar 83 Juta Rupiah. Awalnya memang sangat lancar ketika saat penarikan dana, tapi sudah 1 tahun ini tidak bisa lagi ditarik. Janjinya agar bersabar dan pasti akan dikembalikan.

“Tapi kami tunggu sudah 1 tahun ini, tidak ada pengembalian sama sekali. Kami awalnya tidak mau laporan, karena katanya kalau laporan ke Polisi, uang tidak akan dikembalikan. Tapi setelah 1 tahun kami tunggu, umi salma tidak menepati janjinya, bahkan keberadaannya pun kami tidak tahu dimana”, ujar Suryani.

Sementara Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban menjelaskan, pihaknya akan ungkap kasus tersebut. Kasihan orang-orang kecil yang menjadi korban investasi bodong. Langkah awal, ia akan inventarisir berapa total kerugian korban dan berapa jumlah nasabah seluruhnya.

Baca Juga :  Polres Cimahi Ciduk Pengedar Narkoba Berkedok Penjual Baju

“Pengakuan sementara para korban kerugian sampai 500 milliar rupiah. Tapi informasi ini belum valid”, kata pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.

Arsal menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi. Kenali benar perusahaan yang menawarkan investasi. Bila bunganya terlalu tinggi, anda patut curiga. Tujuan pelaku memberikan imbal hasil yang tinggi supaya banyak peminat.

“Dan pada saat uang sudah terkumpul banyak, pelaku akan melarikan diri. pada saat pelaku melarikan diri, umumnya korban baru menyadari kalau mereka kena tipu dan baru melaporkan ke pihak kepolisian”, ujar Arsal. (har)

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB