Bawaslu Bangkalan Ancam Coret Legislatif Terpilih Bila Tidak Nyetor LHKPN

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2019 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bangkalan (Ach. Mustain)

Ketua Bawaslu Bangkalan (Ach. Mustain)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengancam tidak akan melantik anggota DPRD Bangkalan terpilih hasil pemilu 2019, apabila tidak menyetorka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu diungkapkan ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat pleno penetapan 50 anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan pemilu 2019, di Gedung Merdeka, Bangkalan, Madura, Senin (12/8/2019) kemarin.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ach. Mustain meminta penetapan anggota terpilih di pending selama 1 jam untuk mengecek kembali nama-nama anggota legislatif yang sudah menyetorkan LHKPN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya berpedoman pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, caleg terpilih diwajibkan menyerahkan LHKPN.

“LHKPN tidak disetor sampai 7 hari maka kami akan mencoret nama-nama caleg yang terpilih, yang jelas tidak akan dilantik”, ancam ketua Bawaslu Bangkalan, Ach. Mustain.

Baca Juga :  Kemenag Sampang Tak Tarik Buku Pelajaran Menyimpang

Ia mengatakan, sudah meminta kepada KPU Bangkalan dan kepada sekretaris dewan untuk secepatnya menyetorkan LHKPN. Namun, ia menganggap konfirmasi dari KPU dan Sekwan simpang siur.

“Konfirmasi terakhir dari KPU dan Sekwan simpang siur dan tidak jelas dari mereka. Kami sudah berkali kali menanyakan sejauh mana perkembangan LHKPN. Kemarin bilang tinggal dua Partai lalu berubah lagi.

“Kalau hanya katanya-katanya itu tidak jelas, kami meminta kepastian fisiknya seperti apa? Kasian kalau tidak dilantik”, ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan, dalam peraturan di PKPU setiap calon terpilih itu wajib menyampaikan harta kekayaan kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Covid-19, Warga Tani Mulya Bandung Barat Akan Dikarantina Mikro

“Cuma ada dua catatan dari Bawaslu pertama terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018. Padahal LHKPN tersebut LHKPN secara priodik untuk incamben”, ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya belum memastikan, apakah itu bisa memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan atau belum. Ia mengungakan akan konsultasi terlebih dahulu ke KPU Provinsi,

“Apakah itu memenuhi persyaratan apa belum”, jelasnya.

Dijelaskan, Zainal, PKPU no 5 tahun 2019 dijelaskan bahwa calon terpilih yang memang tidak menyampaikan laporan kekayaan ke KPK maka tidak kita usulkan dalam proses pelantikan.

“Tetapi pada ayat berikutnya mengatakan bisa dilantik apabila persyaratan tersebut bisa dilengkapi bukan berarti tidak dilantik selamanya, namun apabila sudah dilengkapi maka boleh untuk dilantik”, tambahnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Hadirilah…! Haul Akbar Masyayikh Ponpes Al-Ihsan Jrangoan
Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato
Sambut Bulan Kemerdekaan, Pemdes Gunung Rancak Gelar Berbagai Macam Lomba
Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif
Polres Sampang Sediakan Beras Murah
Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan
OPD Sumenep Didongkrak Ciptakan Inovasi Layanan
Irjen Pol Nanang Avianto Silaturahmi Ke Sampang

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Hadirilah…! Haul Akbar Masyayikh Ponpes Al-Ihsan Jrangoan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato

Jumat, 15 Agustus 2025 - 05:28 WIB

Sambut Bulan Kemerdekaan, Pemdes Gunung Rancak Gelar Berbagai Macam Lomba

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Polres Sampang Sediakan Beras Murah

Berita Terbaru

Caption: Danposramil Nonggunong Koramil Sapudi, Pelda Ahmad Rifai, turun langsung ke lokasi kebakaran, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Peristiwa

Rumah Warga Sumenep Dilalap Si Jago Merah

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:18 WIB

Caption: penghapusan tato warga binaan (narapidana) Rutan Sampang menggunakan metode teknik laser, (foto istimewa).

Daerah

Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato

Jumat, 15 Agu 2025 - 13:23 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:43 WIB