Bawaslu Bangkalan Ancam Coret Legislatif Terpilih Bila Tidak Nyetor LHKPN

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2019 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bangkalan (Ach. Mustain)

Ketua Bawaslu Bangkalan (Ach. Mustain)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengancam tidak akan melantik anggota DPRD Bangkalan terpilih hasil pemilu 2019, apabila tidak menyetorka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu diungkapkan ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat pleno penetapan 50 anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan pemilu 2019, di Gedung Merdeka, Bangkalan, Madura, Senin (12/8/2019) kemarin.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ach. Mustain meminta penetapan anggota terpilih di pending selama 1 jam untuk mengecek kembali nama-nama anggota legislatif yang sudah menyetorkan LHKPN.

Pihaknya berpedoman pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, caleg terpilih diwajibkan menyerahkan LHKPN.

“LHKPN tidak disetor sampai 7 hari maka kami akan mencoret nama-nama caleg yang terpilih, yang jelas tidak akan dilantik”, ancam ketua Bawaslu Bangkalan, Ach. Mustain.

Baca Juga :  7 Pejabat Pemkot Bandung Di Rotasi

Ia mengatakan, sudah meminta kepada KPU Bangkalan dan kepada sekretaris dewan untuk secepatnya menyetorkan LHKPN. Namun, ia menganggap konfirmasi dari KPU dan Sekwan simpang siur.

“Konfirmasi terakhir dari KPU dan Sekwan simpang siur dan tidak jelas dari mereka. Kami sudah berkali kali menanyakan sejauh mana perkembangan LHKPN. Kemarin bilang tinggal dua Partai lalu berubah lagi.

“Kalau hanya katanya-katanya itu tidak jelas, kami meminta kepastian fisiknya seperti apa? Kasian kalau tidak dilantik”, ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan, dalam peraturan di PKPU setiap calon terpilih itu wajib menyampaikan harta kekayaan kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Mohammad Fauzan Kembali Pimpin SMSI Sampang

“Cuma ada dua catatan dari Bawaslu pertama terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018. Padahal LHKPN tersebut LHKPN secara priodik untuk incamben”, ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya belum memastikan, apakah itu bisa memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan atau belum. Ia mengungakan akan konsultasi terlebih dahulu ke KPU Provinsi,

“Apakah itu memenuhi persyaratan apa belum”, jelasnya.

Dijelaskan, Zainal, PKPU no 5 tahun 2019 dijelaskan bahwa calon terpilih yang memang tidak menyampaikan laporan kekayaan ke KPK maka tidak kita usulkan dalam proses pelantikan.

“Tetapi pada ayat berikutnya mengatakan bisa dilantik apabila persyaratan tersebut bisa dilengkapi bukan berarti tidak dilantik selamanya, namun apabila sudah dilengkapi maka boleh untuk dilantik”, tambahnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:22 WIB

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:21 WIB

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:33 WIB

Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Berita Terbaru

Caption: didampingi Wakil Bupati KH Ahmad Mahfud, Bupati H Slamet Junaidi saat dinobatkan sebagai bangsawan di Peringgitan Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Nasional

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Senin, 22 Des 2025 - 13:15 WIB

Caption: warga gotong royong membersihkan dan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa dapur rumah Hadirah, (dok. Kurdi, Rega Media).

Peristiwa

Dapur Warga Sumenep Hancur Tertimpa Pohon

Senin, 22 Des 2025 - 08:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu, (sumber foto: Pamekasan.go.id).

Daerah

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 21 Des 2025 - 17:22 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung menunjukkan TKP yang direkayasa Hamiduddin dalam insiden perampokan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Minggu, 21 Des 2025 - 13:03 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sematkan pita kepada anggota Polantas tanda dimulainya Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 20:48 WIB