Bawaslu Bangkalan Ancam Coret Legislatif Terpilih Bila Tidak Nyetor LHKPN

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2019 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bangkalan (Ach. Mustain)

Ketua Bawaslu Bangkalan (Ach. Mustain)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengancam tidak akan melantik anggota DPRD Bangkalan terpilih hasil pemilu 2019, apabila tidak menyetorka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu diungkapkan ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat pleno penetapan 50 anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan pemilu 2019, di Gedung Merdeka, Bangkalan, Madura, Senin (12/8/2019) kemarin.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ach. Mustain meminta penetapan anggota terpilih di pending selama 1 jam untuk mengecek kembali nama-nama anggota legislatif yang sudah menyetorkan LHKPN.

Pihaknya berpedoman pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, caleg terpilih diwajibkan menyerahkan LHKPN.

“LHKPN tidak disetor sampai 7 hari maka kami akan mencoret nama-nama caleg yang terpilih, yang jelas tidak akan dilantik”, ancam ketua Bawaslu Bangkalan, Ach. Mustain.

Baca Juga :  Polisi Grebek Rumah Terduga Penganut Aliran ISIS di Sampang

Ia mengatakan, sudah meminta kepada KPU Bangkalan dan kepada sekretaris dewan untuk secepatnya menyetorkan LHKPN. Namun, ia menganggap konfirmasi dari KPU dan Sekwan simpang siur.

“Konfirmasi terakhir dari KPU dan Sekwan simpang siur dan tidak jelas dari mereka. Kami sudah berkali kali menanyakan sejauh mana perkembangan LHKPN. Kemarin bilang tinggal dua Partai lalu berubah lagi.

“Kalau hanya katanya-katanya itu tidak jelas, kami meminta kepastian fisiknya seperti apa? Kasian kalau tidak dilantik”, ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan, dalam peraturan di PKPU setiap calon terpilih itu wajib menyampaikan harta kekayaan kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Inovasi PWS Melalui Perekaman e-KTP Pada Pelajar, Diapresisasi Pj Bupati Sampang

“Cuma ada dua catatan dari Bawaslu pertama terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018. Padahal LHKPN tersebut LHKPN secara priodik untuk incamben”, ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya belum memastikan, apakah itu bisa memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan atau belum. Ia mengungakan akan konsultasi terlebih dahulu ke KPU Provinsi,

“Apakah itu memenuhi persyaratan apa belum”, jelasnya.

Dijelaskan, Zainal, PKPU no 5 tahun 2019 dijelaskan bahwa calon terpilih yang memang tidak menyampaikan laporan kekayaan ke KPK maka tidak kita usulkan dalam proses pelantikan.

“Tetapi pada ayat berikutnya mengatakan bisa dilantik apabila persyaratan tersebut bisa dilengkapi bukan berarti tidak dilantik selamanya, namun apabila sudah dilengkapi maka boleh untuk dilantik”, tambahnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:05 WIB

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB