Bawaslu Bangkalan Ancam Coret Legislatif Terpilih Bila Tidak Nyetor LHKPN

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2019 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bangkalan (Ach. Mustain)

Ketua Bawaslu Bangkalan (Ach. Mustain)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengancam tidak akan melantik anggota DPRD Bangkalan terpilih hasil pemilu 2019, apabila tidak menyetorka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu diungkapkan ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat pleno penetapan 50 anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan pemilu 2019, di Gedung Merdeka, Bangkalan, Madura, Senin (12/8/2019) kemarin.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ach. Mustain meminta penetapan anggota terpilih di pending selama 1 jam untuk mengecek kembali nama-nama anggota legislatif yang sudah menyetorkan LHKPN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya berpedoman pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, caleg terpilih diwajibkan menyerahkan LHKPN.

“LHKPN tidak disetor sampai 7 hari maka kami akan mencoret nama-nama caleg yang terpilih, yang jelas tidak akan dilantik”, ancam ketua Bawaslu Bangkalan, Ach. Mustain.

Baca Juga :  Pertahun, Dinsos Pamekasan Siapkan Anggaran Untuk Anak Yatim

Ia mengatakan, sudah meminta kepada KPU Bangkalan dan kepada sekretaris dewan untuk secepatnya menyetorkan LHKPN. Namun, ia menganggap konfirmasi dari KPU dan Sekwan simpang siur.

“Konfirmasi terakhir dari KPU dan Sekwan simpang siur dan tidak jelas dari mereka. Kami sudah berkali kali menanyakan sejauh mana perkembangan LHKPN. Kemarin bilang tinggal dua Partai lalu berubah lagi.

“Kalau hanya katanya-katanya itu tidak jelas, kami meminta kepastian fisiknya seperti apa? Kasian kalau tidak dilantik”, ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan, dalam peraturan di PKPU setiap calon terpilih itu wajib menyampaikan harta kekayaan kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Tiga Perwira Polres Pamekasan Dimutasi dan Dirotasi

“Cuma ada dua catatan dari Bawaslu pertama terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018. Padahal LHKPN tersebut LHKPN secara priodik untuk incamben”, ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya belum memastikan, apakah itu bisa memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan atau belum. Ia mengungakan akan konsultasi terlebih dahulu ke KPU Provinsi,

“Apakah itu memenuhi persyaratan apa belum”, jelasnya.

Dijelaskan, Zainal, PKPU no 5 tahun 2019 dijelaskan bahwa calon terpilih yang memang tidak menyampaikan laporan kekayaan ke KPK maka tidak kita usulkan dalam proses pelantikan.

“Tetapi pada ayat berikutnya mengatakan bisa dilantik apabila persyaratan tersebut bisa dilengkapi bukan berarti tidak dilantik selamanya, namun apabila sudah dilengkapi maka boleh untuk dilantik”, tambahnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:53 WIB

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat seminar nasional dan refleksi akhir tahun 2025 Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Minggu, 14 Des 2025 - 09:53 WIB

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB