Bawaslu Bangkalan Ancam Coret Legislatif Terpilih Bila Tidak Nyetor LHKPN

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2019 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bangkalan (Ach. Mustain)

Ketua Bawaslu Bangkalan (Ach. Mustain)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengancam tidak akan melantik anggota DPRD Bangkalan terpilih hasil pemilu 2019, apabila tidak menyetorka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu diungkapkan ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat pleno penetapan 50 anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan pemilu 2019, di Gedung Merdeka, Bangkalan, Madura, Senin (12/8/2019) kemarin.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ach. Mustain meminta penetapan anggota terpilih di pending selama 1 jam untuk mengecek kembali nama-nama anggota legislatif yang sudah menyetorkan LHKPN.

Pihaknya berpedoman pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, caleg terpilih diwajibkan menyerahkan LHKPN.

“LHKPN tidak disetor sampai 7 hari maka kami akan mencoret nama-nama caleg yang terpilih, yang jelas tidak akan dilantik”, ancam ketua Bawaslu Bangkalan, Ach. Mustain.

Baca Juga :  Polres Sampang Hiasi Isro' Mi'raj Dengan Santuni Yatim Piatu

Ia mengatakan, sudah meminta kepada KPU Bangkalan dan kepada sekretaris dewan untuk secepatnya menyetorkan LHKPN. Namun, ia menganggap konfirmasi dari KPU dan Sekwan simpang siur.

“Konfirmasi terakhir dari KPU dan Sekwan simpang siur dan tidak jelas dari mereka. Kami sudah berkali kali menanyakan sejauh mana perkembangan LHKPN. Kemarin bilang tinggal dua Partai lalu berubah lagi.

“Kalau hanya katanya-katanya itu tidak jelas, kami meminta kepastian fisiknya seperti apa? Kasian kalau tidak dilantik”, ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan, dalam peraturan di PKPU setiap calon terpilih itu wajib menyampaikan harta kekayaan kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Tanam Ribuan Pohon, Wakapolresta Bogor: Pohon Banyak Manfaatnya

“Cuma ada dua catatan dari Bawaslu pertama terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018. Padahal LHKPN tersebut LHKPN secara priodik untuk incamben”, ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya belum memastikan, apakah itu bisa memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan atau belum. Ia mengungakan akan konsultasi terlebih dahulu ke KPU Provinsi,

“Apakah itu memenuhi persyaratan apa belum”, jelasnya.

Dijelaskan, Zainal, PKPU no 5 tahun 2019 dijelaskan bahwa calon terpilih yang memang tidak menyampaikan laporan kekayaan ke KPK maka tidak kita usulkan dalam proses pelantikan.

“Tetapi pada ayat berikutnya mengatakan bisa dilantik apabila persyaratan tersebut bisa dilengkapi bukan berarti tidak dilantik selamanya, namun apabila sudah dilengkapi maka boleh untuk dilantik”, tambahnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP
Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret
Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan
Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti
Kebut Kunjungan Antar Instansi ‘Perkuat Kolaborasi’
Duta Pelajar Anti Narkoba Jatim Sambang Lapas

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:25 WIB

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Juni 2025 - 19:04 WIB

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:16 WIB

Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:33 WIB

Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:14 WIB

Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti

Berita Terbaru

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB

Caption: mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Madura (UIM) pose bersama usai gelar TECHNOfest 2025.

Daerah

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Jun 2025 - 20:25 WIB

Caption: didampingi Kades Blu'uran dan Plt Dirut RSMZ, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi saat menjenguk Ketua PABPDSI Sampang yang terbaring sakit.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Senin, 23 Jun 2025 - 19:04 WIB

Caption: akibat kecelakaan, tampak truk fuso nyungsep di bekas galian proyek revitalisasi jembatan di jalur jalan raya Tanah Merah Bangkalan.

Peristiwa

Revitalisasi Jembatan Tanah Merah Picu Kecelakaan

Senin, 23 Jun 2025 - 16:44 WIB