Daerah  

Pemkot Blitar Bagikan Hadiah Bagi WP Yang Tertib Pajak Tepat Jatuh Temponya

Plt Walikota Blitar (Santoso) membacakan salah satu pemenang undian wajib pajak.

Blitar, (regamedianews.com) – Pemerintah Kota Blitar membagi-bagikan hadiah kepada para wajib pajak (WP) melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bagi yang tertib melunasi pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, Kamis (15/08/2019).

Pembagian hadiah dikemas dengan pengundian kupon berhadiah oleh Pemkot Blitar, telah disediakan sejumlah hadiah bagi wajib pajak yang dinyatakan berhak mendapatkan hadiah via pengundian kupon berhadiah.

Plt Walikota Blitar Santoso mengatakan, pengundian untuk para WP khusunya Pajak Bumi dan Bangunan, itu bagi mereka yang sudah lunas setelah tanggal jatuh temponya, maka telah diundi tiga puluh hadiah disamping hadiah dari Bank Jatim, di Balaikota Koesomo Wicitra.

Untuk porsi hadiah diberikan merata setiap kecamatan yang ada di Kota Blitar. Diucapkannya, Petugas Juru Pungut (PJP) sendiri juga sudah membagikan hadiah bagi para WP yang patuh akan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Disamping itu kemarin saya lihat target PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar 11 milyar, sudah mencapai lima puluh persen. Semoga nanti sebelum jatuh tempo pembayaran pajak tanggal 30 September target sebelas milyar itu bisa tercapai”, terang Santoso.

Lebih lanjut Santoso menyampaikan, optimisme itu bisa diraih, dengan merujuk kadar atau tingkat kepatuhan dan kedisiplinan para wajib pajak ketika membayar pajak. “Insyaallah kita optimis target itu bisa direalisasikan”, tegasnya.

Sementara Kepala BPKAD Pemkot Blitar, Widodo Saptono Yohanes mengapresiasi para WP yang telah melunasi pembayaran pajak hingga batas waktu terakhir tanggal 31 Juli 2019.

“Jadi pemberian hadiah ini bentuk apresiasi dan terimakasih Pemerintah Kota Blitar kepada wajib pajak yang ikut berkontribusi kepada pemerintah. Paling pokok, hasil pembayaran pajak itu nanti dikembalikan kepada masyarakat melalui program pemerintah yang fisik maupun non fisik”, tandasnya.

Atas nama Pemerintah Kota Blitar pihaknya ingin memastikan, pembayaran pajak oleh wajib pajak itu bakal di kembalikan lagi melalui program pemerintah yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara riil. (Mst/Hms, Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *