Rutan Bangkalan Kembali Terapkan Izin Besuk Tahanan Titipan

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2019 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Ahmad Fauzi

Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Ahmad Fauzi

Bangkalan, (regamedianews.com) – Mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangkalan kembali menerapkan peraturan izin membesuk tahanan titipan, pasca beberapa waktu lalu Rutan Bangkalan tidak menerapkan peraturan izin membesuk disebabkan mengutamakan Hak Asasi Manusia.

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Ahmad Fauzi, bahwa berdasarkan dalam pasal 37 ayat 3 dijelaskan setiap pengunjung harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang menahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga yang hendak membesuk harus ada ijin dari pihak yang berwenang. Jadi memang sejak saya pertama disini kondisi lapas ini juga harus banyak pembenahan, baik adiministrasi dan sarana prasana, apalagi saat ini layanan publik berbasis HAM”, terangnya, Selasa (27/8).

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Instruksikan OPD Hingga Kades di Rapid Tes

Penerapan kembali peraturan itu termasuk sarana pendukung dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, menurutnya, seiring perubahan teknologi pihaknya memang harus melakukan pembenahan seperti administrasi izin.

“Ruang kunjungan dan pelayanan juga merupakan ruang pendukung kepada masyarakat yang hendak membesuk atau melakukan kunjungan, agar terlayani dengan baik”, ujarnya.

Namun, pihaknya bersyukur setelah menerapkan peraturan izin membesuk itu masyarakat mengikuti dengan baik aturan yang diterapkan.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Instruksikan Pemda Perketat Pintu Keluar PMI Ilegal

“Sebelum di terapkan peraturan ini kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga yang akan melakukan besuk, karna awalnya juga mengkhawatirkan masyarakat merasa terbebani”, pungkasnya.

Sementara itu, izin membesuk yang diberikan oleh Kejaksaan dan Pengadilan hanya diberikan waktu selama 1 hari. Waktu tersebut dirasa kurang oleh masyarakat, karna waktunya hanya diberikan 1 hari.

“Waktu membesuk berlaku sampai pukul 12:00 Wib, namun apabila masyarakat hendak membesuk mendekati waktu tersebut. Kami juga mengutamakan faktor kemanusian, selama tidak melanggar aturan kami tetap memperbolehkan kepada pihak keluarga, agar melakukan besuk meski jadwal besuk hampir tidak ada”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif
Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati
UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran
Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan
Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis
Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi
HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove
Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:50 WIB

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:31 WIB

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Berita Terbaru

Caption: pamflet pelantikan Pengurus DPW dan DPD Partai Gelora Indonesia, (sumber: Gelora Media Center).

Nasional

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 23 Agu 2025 - 19:39 WIB

Caption: anggota Satreskrim tengah mengidentifikasi korban dugaan pembunuhan di Desa Olor Banyuates, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Sabtu, 23 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: petugas Lapas saat menanam bibit pohon kelapa di area Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Sabtu, 23 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB