Rutan Bangkalan Kembali Terapkan Izin Besuk Tahanan Titipan

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2019 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Ahmad Fauzi

Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Ahmad Fauzi

Bangkalan, (regamedianews.com) – Mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangkalan kembali menerapkan peraturan izin membesuk tahanan titipan, pasca beberapa waktu lalu Rutan Bangkalan tidak menerapkan peraturan izin membesuk disebabkan mengutamakan Hak Asasi Manusia.

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Ahmad Fauzi, bahwa berdasarkan dalam pasal 37 ayat 3 dijelaskan setiap pengunjung harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang menahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga yang hendak membesuk harus ada ijin dari pihak yang berwenang. Jadi memang sejak saya pertama disini kondisi lapas ini juga harus banyak pembenahan, baik adiministrasi dan sarana prasana, apalagi saat ini layanan publik berbasis HAM”, terangnya, Selasa (27/8).

Baca Juga :  Ikut Posyandu Jadikan Anak Sehat dan Cerdas

Penerapan kembali peraturan itu termasuk sarana pendukung dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, menurutnya, seiring perubahan teknologi pihaknya memang harus melakukan pembenahan seperti administrasi izin.

“Ruang kunjungan dan pelayanan juga merupakan ruang pendukung kepada masyarakat yang hendak membesuk atau melakukan kunjungan, agar terlayani dengan baik”, ujarnya.

Namun, pihaknya bersyukur setelah menerapkan peraturan izin membesuk itu masyarakat mengikuti dengan baik aturan yang diterapkan.

Baca Juga :  Blangko SIM dan STNK Kosong, Gantinya Pakai Suket

“Sebelum di terapkan peraturan ini kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga yang akan melakukan besuk, karna awalnya juga mengkhawatirkan masyarakat merasa terbebani”, pungkasnya.

Sementara itu, izin membesuk yang diberikan oleh Kejaksaan dan Pengadilan hanya diberikan waktu selama 1 hari. Waktu tersebut dirasa kurang oleh masyarakat, karna waktunya hanya diberikan 1 hari.

“Waktu membesuk berlaku sampai pukul 12:00 Wib, namun apabila masyarakat hendak membesuk mendekati waktu tersebut. Kami juga mengutamakan faktor kemanusian, selama tidak melanggar aturan kami tetap memperbolehkan kepada pihak keluarga, agar melakukan besuk meski jadwal besuk hampir tidak ada”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB