Rutan Bangkalan Kembali Terapkan Izin Besuk Tahanan Titipan

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2019 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Ahmad Fauzi

Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Ahmad Fauzi

Bangkalan, (regamedianews.com) – Mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangkalan kembali menerapkan peraturan izin membesuk tahanan titipan, pasca beberapa waktu lalu Rutan Bangkalan tidak menerapkan peraturan izin membesuk disebabkan mengutamakan Hak Asasi Manusia.

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Ahmad Fauzi, bahwa berdasarkan dalam pasal 37 ayat 3 dijelaskan setiap pengunjung harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang menahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga yang hendak membesuk harus ada ijin dari pihak yang berwenang. Jadi memang sejak saya pertama disini kondisi lapas ini juga harus banyak pembenahan, baik adiministrasi dan sarana prasana, apalagi saat ini layanan publik berbasis HAM”, terangnya, Selasa (27/8).

Baca Juga :  Satgas TMMD Sampang Kebut Plester Rutilahu

Penerapan kembali peraturan itu termasuk sarana pendukung dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, menurutnya, seiring perubahan teknologi pihaknya memang harus melakukan pembenahan seperti administrasi izin.

“Ruang kunjungan dan pelayanan juga merupakan ruang pendukung kepada masyarakat yang hendak membesuk atau melakukan kunjungan, agar terlayani dengan baik”, ujarnya.

Namun, pihaknya bersyukur setelah menerapkan peraturan izin membesuk itu masyarakat mengikuti dengan baik aturan yang diterapkan.

Baca Juga :  Ini Cara Mahasiswa UTM Dalam Mencegah Covid-19

“Sebelum di terapkan peraturan ini kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga yang akan melakukan besuk, karna awalnya juga mengkhawatirkan masyarakat merasa terbebani”, pungkasnya.

Sementara itu, izin membesuk yang diberikan oleh Kejaksaan dan Pengadilan hanya diberikan waktu selama 1 hari. Waktu tersebut dirasa kurang oleh masyarakat, karna waktunya hanya diberikan 1 hari.

“Waktu membesuk berlaku sampai pukul 12:00 Wib, namun apabila masyarakat hendak membesuk mendekati waktu tersebut. Kami juga mengutamakan faktor kemanusian, selama tidak melanggar aturan kami tetap memperbolehkan kepada pihak keluarga, agar melakukan besuk meski jadwal besuk hampir tidak ada”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos
Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo
64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 13:59 WIB

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 November 2025 - 14:37 WIB

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 November 2025 - 11:42 WIB

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB