Rutan Bangkalan Kembali Terapkan Izin Besuk Tahanan Titipan

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2019 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Ahmad Fauzi

Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Ahmad Fauzi

Bangkalan, (regamedianews.com) – Mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangkalan kembali menerapkan peraturan izin membesuk tahanan titipan, pasca beberapa waktu lalu Rutan Bangkalan tidak menerapkan peraturan izin membesuk disebabkan mengutamakan Hak Asasi Manusia.

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Ahmad Fauzi, bahwa berdasarkan dalam pasal 37 ayat 3 dijelaskan setiap pengunjung harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang menahan.

“Warga yang hendak membesuk harus ada ijin dari pihak yang berwenang. Jadi memang sejak saya pertama disini kondisi lapas ini juga harus banyak pembenahan, baik adiministrasi dan sarana prasana, apalagi saat ini layanan publik berbasis HAM”, terangnya, Selasa (27/8).

Baca Juga :  Jurnalis Sampang Bersatu Tolak RUU Penyiaran

Penerapan kembali peraturan itu termasuk sarana pendukung dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, menurutnya, seiring perubahan teknologi pihaknya memang harus melakukan pembenahan seperti administrasi izin.

“Ruang kunjungan dan pelayanan juga merupakan ruang pendukung kepada masyarakat yang hendak membesuk atau melakukan kunjungan, agar terlayani dengan baik”, ujarnya.

Namun, pihaknya bersyukur setelah menerapkan peraturan izin membesuk itu masyarakat mengikuti dengan baik aturan yang diterapkan.

Baca Juga :  Kerusuhan Jakarta Berimbas ke Sampang, Polres dan Kodim 0821 Lumajang Intensifkan Giat Patroli di Wilayahnya

“Sebelum di terapkan peraturan ini kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga yang akan melakukan besuk, karna awalnya juga mengkhawatirkan masyarakat merasa terbebani”, pungkasnya.

Sementara itu, izin membesuk yang diberikan oleh Kejaksaan dan Pengadilan hanya diberikan waktu selama 1 hari. Waktu tersebut dirasa kurang oleh masyarakat, karna waktunya hanya diberikan 1 hari.

“Waktu membesuk berlaku sampai pukul 12:00 Wib, namun apabila masyarakat hendak membesuk mendekati waktu tersebut. Kami juga mengutamakan faktor kemanusian, selama tidak melanggar aturan kami tetap memperbolehkan kepada pihak keluarga, agar melakukan besuk meski jadwal besuk hampir tidak ada”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:34 WIB

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB