Rutan Bangkalan Kembali Terapkan Izin Besuk Tahanan Titipan

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2019 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Ahmad Fauzi

Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Ahmad Fauzi

Bangkalan, (regamedianews.com) – Mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangkalan kembali menerapkan peraturan izin membesuk tahanan titipan, pasca beberapa waktu lalu Rutan Bangkalan tidak menerapkan peraturan izin membesuk disebabkan mengutamakan Hak Asasi Manusia.

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Ahmad Fauzi, bahwa berdasarkan dalam pasal 37 ayat 3 dijelaskan setiap pengunjung harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang menahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga yang hendak membesuk harus ada ijin dari pihak yang berwenang. Jadi memang sejak saya pertama disini kondisi lapas ini juga harus banyak pembenahan, baik adiministrasi dan sarana prasana, apalagi saat ini layanan publik berbasis HAM”, terangnya, Selasa (27/8).

Baca Juga :  Kapolres Sampang Imbau Warga Pantura Ciptakan Pilkada Damai

Penerapan kembali peraturan itu termasuk sarana pendukung dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, menurutnya, seiring perubahan teknologi pihaknya memang harus melakukan pembenahan seperti administrasi izin.

“Ruang kunjungan dan pelayanan juga merupakan ruang pendukung kepada masyarakat yang hendak membesuk atau melakukan kunjungan, agar terlayani dengan baik”, ujarnya.

Namun, pihaknya bersyukur setelah menerapkan peraturan izin membesuk itu masyarakat mengikuti dengan baik aturan yang diterapkan.

Baca Juga :  BPJamsostek Madura Bersinergi Dengan Pengurus Masjid

“Sebelum di terapkan peraturan ini kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga yang akan melakukan besuk, karna awalnya juga mengkhawatirkan masyarakat merasa terbebani”, pungkasnya.

Sementara itu, izin membesuk yang diberikan oleh Kejaksaan dan Pengadilan hanya diberikan waktu selama 1 hari. Waktu tersebut dirasa kurang oleh masyarakat, karna waktunya hanya diberikan 1 hari.

“Waktu membesuk berlaku sampai pukul 12:00 Wib, namun apabila masyarakat hendak membesuk mendekati waktu tersebut. Kami juga mengutamakan faktor kemanusian, selama tidak melanggar aturan kami tetap memperbolehkan kepada pihak keluarga, agar melakukan besuk meski jadwal besuk hampir tidak ada”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB