Tim Cobra Tangkap DPO Pelaku Pembacokan Warga Lumajang

- Jurnalis

Rabu, 28 Agustus 2019 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO pelaku pembacokan telah ditangkap dan diamankan di Markas Tim Cobra Polres Lumajang.

DPO pelaku pembacokan telah ditangkap dan diamankan di Markas Tim Cobra Polres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Tim Cobra kembali menepati janjinya untuk berusaha mengungkap seluruh kriminal yang terjadi di Kabupaten Lumajang. Yang terbaru, tim elit bentukan Kapolres Lumajang tersebut menangkap Kosnadi (pria, 40 th) warga Desa Sruni Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, yang merupakan pelaku pembacokan terhadap Niman (pria, 42 th).

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Katim Cobra AKP Hasran Cobra, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, sekitar pukul 21.50 WIB, Sabtu (24/8/2019).

Pelaku menjadi DPO Tim Cobra Polres Lumajang setelah dirinya bersama Amir Mahmud (pria, 26 th) yang tak lain adalah adik dari Kosnadi dan sudah tertangkap terlebih dahulu, diketahui membacok Dulhari (pria, 62 th) dan juga Niman (pria, 42 th) pada tanggal 12 Agustus 2019 lalu.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menerangkan, dirinya akan mendalami kasus pembacokan tersebut. Hasil introgasi dari pelaku dan korban didapati beberapa pengakuan yang berbeda dimana pelaku mengatakan akar permasalahan adalah senggolan sepeda motor, sedangkan korban mengatakan hal ini terjadi karena adanya kasus sengketa tanah.

“Yang jelas kedua pelaku sudah berhasil Tim Cobra amankan di Mapolres Lumajang. Saya akan mendalami lagi pernyataan kedua belah pihak agar segera ditemukan benang merah di dalam kasus ini”, terang pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 tersebut.

Baca Juga :  Grebek, Pelaku Kristal Putih Asal Ketapang Sampang Diringkus

Selain itu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan, kedua pelaku mendapat ancaman maksimal yakni hukuman mati.

“Kedua pelaku diketahui melanggar pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara serta ancaman maksimal adalah hukuman mati”, tutup Hasran. (har)

Berita Terkait

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ
Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 11:59 WIB

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Berita Terbaru

Caption: antusias masyarakat Pamekasan Madura, tonton panggung budaya musik daul yang diselenggarakan Caffe Three Five, (dok. regamedianews).

Ragam

Three Five Gelar Panggung Budaya Musik Daul

Sabtu, 20 Sep 2025 - 08:03 WIB

Caption: petugas kesehatan melakukan pendataan, dan skrining kesehatan warga binaan Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Napi Rutan Sampang di Skrining: ‘Cegah TBC’

Jumat, 19 Sep 2025 - 17:49 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, menyerahkan sepeda motor yang dicuri ODGJ kepada pemiliknya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Jumat, 19 Sep 2025 - 11:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman, menduduki sofa tua yang disuguhkan oleh massa aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Disuguhi Tembakau dan Sofa Tua

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:32 WIB