Polres Lumajang Ungkap Kasus Money Game Yang Dijalankan PT Q-Net

Kapolres Lumajang (AKBP Muhammad Arsal Sahban) saat mengintrogasi langsung terhadap tersangka (MK)

Luamajang, (regamedianews.com) – Setelah mengungkap kasus mekanisme ponzi, kali ini Tim Cobra Polres Lumajang mengungkap kasus money games dengan mekasisme menggunakan sistem piramida dalam perdagangannya.

“Pelaku adalah direksi PT Amoeba International bernama inisial MK (48 th) kebonsari madiun. Sesuai pengakuan pelaku, PT ini berafiliasi dengan PT Q-Net sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan sistem piramida”, jelas Kapolres Lumajang AKBP. M. Arsal Sahban, Selasa (3/9/2019).

Para member baru diwajibkan untuk mencari dua anggota, dan setiap anggota baru tersebut ditugaskan hal yang sama yakni merekrut anggota baru sehingga membentuk sistem binari (piramida) yaitu masing-masing kaki kanan dan kirinya akan bercabang terus.

“Mereka dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan, mereka akan mendapatkan 250 dollar, bahkan mereka dijanjikan akan mendapatkan 11 milyar Rupiah dalam setahun jika bekerja dengan tekun”, ungkap Arsal.

Kasus ini terbongkar setelah ada laporan anak hilang. Awal pengungkapan kasus ini adanya laporan anak hilang yang setelah di telusuri ternyata anak tersebut bergabung dengan bisnis Q-Net di kota Madiun, dimana korban diharuskan membayar uang sebesar 10 juta Rupiah.

“Kami kembangkan kasus tersebut untuk mendalami money games ini serta untuk menetapkan tersangka. Para member selalu dijanjikan untuk bekerja sebagai pendata barang dengan gaji perbulan mencapai tiga juta rupiah”, beber Arsal.

Tapi setelah mereka bergabung, lanjut Arsal, kerja yang diinginkan tidak pernah ada. Selanjutnya mereka diperintahkan oleh atasan mereka untuk mencari member baru dengan cara yang sama, yaitu menawarkan pekerjaan sebagai pendataan barang dan mendapat gaji tiga juta rupiah.

“Member baru yang datang akan langsung di braindwash (cuci otak) dan disuruh untuk membayar dengan nominal yang sama seperti pendahulunya”, ujarnya.

Dari pengakuan beberapa korban, ada yang menjual sawah, ada yang menjual sapi, bahkan ada yg berhutang ke rentenir maupun menggadaikan motor untuk mendapatkan uang 10 juta rupiah tersebut. Sampai sekarang pun mereka yang telah tertipu daya masih kebingungan untuk melunasi hutang-hutangnya.

Para korban mengaku sewaktu di kota Madiun, ditempatkan di satu rumah dan dijaga oleh para seniornya serta tidak diizinkan kemana-mana. Beberapa dari mereka terpaksa memberanikan diri keluar dengan cara melarikan diri melalui jendela pada saat malam hari.

“Mereka pun hanya makan nasi dengan garam atau mie instan dengan air dingin. Bahkan saking kelaparan nya, mereka sampai mencuri tanaman singkong milik warga”, imbuh Arsal.

Selain itu, Katim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menjelaskan, dirinya akan terus mendalami kasus ini. Pihaknya akan mengembangkan untuk bisa menangkap para aktor dibalik layar yang masih berkeliaran bebas.

“Sejauh ini kami telah menetapkan satu tersangka dengan inisial MK. Selama pemeriksaan, tersangka selalu menolak terlibat dalam bisnis money game ini. Namun bukti bukti semuanya mengarah pada dirinya dan juga mengarah bahwa MK adalah orang penting dalam bisnis ini”, tandasnya.

Hal ini diketahui melalui video presentasinya, browsur dan juga majalah yang jelas memperlihatkan keberadaan MK. Hal tersebut semakin mempersulit MK untuk mengelak bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini. “Tersangka diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun terkait dengan perdagangan piramida”, tegas Hasran. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *