Kasus Fee Proyek RKB SDN Banyuanyar 2 Melebar, Kejari Sampang Tahan Tersangka Baru

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2019 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka EP saat hendak ditahan di rutan klas IIB Sampang.

Tersangka EP saat hendak ditahan di rutan klas IIB Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Banyuanyar 2, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang terus dilakukan pengembangan. Pasalnya, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan tersangka baru bernisial EP.

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan, penahanan tersangka EP tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang inisial AR dan MEW yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) klas IIB Sampang.

Baca Juga :  3 PJU dan 4 Kapolsek Jajaran Polres Sampang Dimutasi

“Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka AR dan MEW mengarah pada EP ini, sehingga kami melakukan penahanan dan dibuatkan surat perintah penyidikan”, kata Edi Sutomo, Jumat (06/09/2019).

Lebih lanjut Edi Sutomo menuturkan, EP tersebut merupakan Kepsek SDN Banyuanyar IV dan V dan juga mempunyai peran ganda. Yakni, menjadi koordinator penarikan fee proyek RKB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.

“Dari hasil penarikan fee itu rencananya akan dibuat sebagai bantuan proyek pembangunan SDN Banyuanyar II yang dilakukan sejak DAK 2018 lalu”, lanjutnya.

Baca Juga :  Klinik Utama Qona'ah: Selamat Atas Dilantiknya H. Slamet Junaidi dan H. Abdullah Hidayat sebagai Bupati dan Wabup Sampang

Edi Sutomo menambahkan, takut melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Kini, EP dititipkan di rutan klas IIB Sampang, dan penahanan tersebut telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan tersangka EP ini takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya”, tandasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Berita Terbaru

Caption: polisi jaga ketat pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB