Kasus Fee Proyek RKB SDN Banyuanyar 2 Melebar, Kejari Sampang Tahan Tersangka Baru

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2019 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka EP saat hendak ditahan di rutan klas IIB Sampang.

Tersangka EP saat hendak ditahan di rutan klas IIB Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Banyuanyar 2, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang terus dilakukan pengembangan. Pasalnya, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan tersangka baru bernisial EP.

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan, penahanan tersangka EP tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang inisial AR dan MEW yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) klas IIB Sampang.

Baca Juga :  BMKG: Prediksi di Sumenep Oktober Sudah Mulai Hujan

“Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka AR dan MEW mengarah pada EP ini, sehingga kami melakukan penahanan dan dibuatkan surat perintah penyidikan”, kata Edi Sutomo, Jumat (06/09/2019).

Lebih lanjut Edi Sutomo menuturkan, EP tersebut merupakan Kepsek SDN Banyuanyar IV dan V dan juga mempunyai peran ganda. Yakni, menjadi koordinator penarikan fee proyek RKB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.

“Dari hasil penarikan fee itu rencananya akan dibuat sebagai bantuan proyek pembangunan SDN Banyuanyar II yang dilakukan sejak DAK 2018 lalu”, lanjutnya.

Baca Juga :  Tanyakan Proyek Rabat Beton Rusak, Warga dan Pegawai DPRKP Sampang Hampir Adu Jotos

Edi Sutomo menambahkan, takut melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Kini, EP dititipkan di rutan klas IIB Sampang, dan penahanan tersebut telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan tersangka EP ini takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya”, tandasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB