Kasus Fee Proyek RKB SDN Banyuanyar 2 Melebar, Kejari Sampang Tahan Tersangka Baru

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2019 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka EP saat hendak ditahan di rutan klas IIB Sampang.

Tersangka EP saat hendak ditahan di rutan klas IIB Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Banyuanyar 2, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang terus dilakukan pengembangan. Pasalnya, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan tersangka baru bernisial EP.

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan, penahanan tersangka EP tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang inisial AR dan MEW yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) klas IIB Sampang.

Baca Juga :  Proyek Lapangan Sepak Bola di Sampang Terancam Mangkrak

“Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka AR dan MEW mengarah pada EP ini, sehingga kami melakukan penahanan dan dibuatkan surat perintah penyidikan”, kata Edi Sutomo, Jumat (06/09/2019).

Lebih lanjut Edi Sutomo menuturkan, EP tersebut merupakan Kepsek SDN Banyuanyar IV dan V dan juga mempunyai peran ganda. Yakni, menjadi koordinator penarikan fee proyek RKB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.

“Dari hasil penarikan fee itu rencananya akan dibuat sebagai bantuan proyek pembangunan SDN Banyuanyar II yang dilakukan sejak DAK 2018 lalu”, lanjutnya.

Baca Juga :  Ditangkap Team Resmob, Mantan Kades Bancelok Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Edi Sutomo menambahkan, takut melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Kini, EP dititipkan di rutan klas IIB Sampang, dan penahanan tersebut telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan tersangka EP ini takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya”, tandasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”
IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura
Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga
Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:03 WIB

Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:34 WIB

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB