Kasus Fee Proyek RKB SDN Banyuanyar 2 Melebar, Kejari Sampang Tahan Tersangka Baru

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2019 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka EP saat hendak ditahan di rutan klas IIB Sampang.

Tersangka EP saat hendak ditahan di rutan klas IIB Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Banyuanyar 2, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang terus dilakukan pengembangan. Pasalnya, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan tersangka baru bernisial EP.

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan, penahanan tersangka EP tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang inisial AR dan MEW yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) klas IIB Sampang.

Baca Juga :  Kunjungi Pondok Pesantren di Robatal Sampang, Sandiaga Uno Bawa Pulang Uang 6 Juta

“Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka AR dan MEW mengarah pada EP ini, sehingga kami melakukan penahanan dan dibuatkan surat perintah penyidikan”, kata Edi Sutomo, Jumat (06/09/2019).

Lebih lanjut Edi Sutomo menuturkan, EP tersebut merupakan Kepsek SDN Banyuanyar IV dan V dan juga mempunyai peran ganda. Yakni, menjadi koordinator penarikan fee proyek RKB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.

“Dari hasil penarikan fee itu rencananya akan dibuat sebagai bantuan proyek pembangunan SDN Banyuanyar II yang dilakukan sejak DAK 2018 lalu”, lanjutnya.

Baca Juga :  Depresi Cerai, Seorang Warga Sampang Tewas Ngapung di Sungai

Edi Sutomo menambahkan, takut melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Kini, EP dititipkan di rutan klas IIB Sampang, dan penahanan tersebut telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan tersangka EP ini takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya”, tandasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB