Kejari Sampang Tahan Konsultan Proyek RKB SMPN 2 Ketapang

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2019 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus proyek RKB SMPN 2 Ketapang, berinisial DH dan S saat digelandang pihak Kejaksaan ke mobil tahanan Kejari.

Dua tersangka kasus proyek RKB SMPN 2 Ketapang, berinisial DH dan S saat digelandang pihak Kejaksaan ke mobil tahanan Kejari.

Sampang, (regamedianews.com) – Kejaksaan Negeri Sampang kini terus menunjukkan taringnya sebagai penegak hukum dari satuan kop Adiyaksa. Kini, satu persatu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang terus dilakukan pengembangan setelah kemarin (09/09/2019) menahan MK dan MI, dan hari ini (10/09) kembali menahan dua tersangka lagi inisial DH dan S.

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi SMPN 2 Ketapang tersebut sudah masuk Bab II. Kini pihaknya mengamankan dua orang yakni, DH dan S yang telah ditetapkan tersangka dan keduanya merupakan konsultan pengawas dan staf.

Baca Juga :  Disebut Ijazah Tak Terdaftar, Plt Rektor UTM: Ada Perubahan Mekanisme

“S ini sebagai petugas dilapangan dan semua aktivitas tahapan proyek RKB SMPN 2 Ketapang dilaporkan oleh S. Tapi, dari laporan yang salah mengakibatkan ambruknya RKB itu. Sedangkan DH selaku Direktur. Dan itu merupakan pertanggung jawaban mereka selaku konsultan pengawas yang kaitannya dengan tersangka AZ yang sudah sidang di pengadilan Tipikor Surabaya”, kata Edi Sutomo.

Lebih lanjut Edi Sutomo mengatakan, kedua tersangka dititipkan di rutan kelas IIB Sampang selama 20 hari ke depan, dan minggu ini berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga :  SPKG Sumenep Sediakan Lapak Baca Gratis

“Kedua tersangka ini diancam pasal 2, pasal 3, dan  pasal 7 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 5 ayat 1 KUH pidana”, Selasa (10/09/2019).

Edi Sutomo menambahkan, sisanya dua berkas perkara masih menunggu pelimpahan dari Polres Sampang. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). “Semoga dua berkas perkara itu bisa segera lengkap dan dikirim ke kami lagi, selanjutnya kami akan teliti lagi”, pungkasnya. (adi/red)

Berita Terkait

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas
Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:32 WIB

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:40 WIB

Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB