Kejari Sampang Tahan Konsultan Proyek RKB SMPN 2 Ketapang

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2019 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus proyek RKB SMPN 2 Ketapang, berinisial DH dan S saat digelandang pihak Kejaksaan ke mobil tahanan Kejari.

Dua tersangka kasus proyek RKB SMPN 2 Ketapang, berinisial DH dan S saat digelandang pihak Kejaksaan ke mobil tahanan Kejari.

Sampang, (regamedianews.com) – Kejaksaan Negeri Sampang kini terus menunjukkan taringnya sebagai penegak hukum dari satuan kop Adiyaksa. Kini, satu persatu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang terus dilakukan pengembangan setelah kemarin (09/09/2019) menahan MK dan MI, dan hari ini (10/09) kembali menahan dua tersangka lagi inisial DH dan S.

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi SMPN 2 Ketapang tersebut sudah masuk Bab II. Kini pihaknya mengamankan dua orang yakni, DH dan S yang telah ditetapkan tersangka dan keduanya merupakan konsultan pengawas dan staf.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Sampang Belum Siap Salurkan Handtraktor Tahun 2016

“S ini sebagai petugas dilapangan dan semua aktivitas tahapan proyek RKB SMPN 2 Ketapang dilaporkan oleh S. Tapi, dari laporan yang salah mengakibatkan ambruknya RKB itu. Sedangkan DH selaku Direktur. Dan itu merupakan pertanggung jawaban mereka selaku konsultan pengawas yang kaitannya dengan tersangka AZ yang sudah sidang di pengadilan Tipikor Surabaya”, kata Edi Sutomo.

Lebih lanjut Edi Sutomo mengatakan, kedua tersangka dititipkan di rutan kelas IIB Sampang selama 20 hari ke depan, dan minggu ini berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga :  Gandeng Polsek Kamal Mahasiswa KKN 65 UTM Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Warga Gili Barat

“Kedua tersangka ini diancam pasal 2, pasal 3, dan  pasal 7 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 5 ayat 1 KUH pidana”, Selasa (10/09/2019).

Edi Sutomo menambahkan, sisanya dua berkas perkara masih menunggu pelimpahan dari Polres Sampang. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). “Semoga dua berkas perkara itu bisa segera lengkap dan dikirim ke kami lagi, selanjutnya kami akan teliti lagi”, pungkasnya. (adi/red)

Berita Terkait

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:21 WIB

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Berita Terbaru

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB

Caption: didampingi Wakil Bupati KH Ahmad Mahfud, Bupati H Slamet Junaidi saat dinobatkan sebagai bangsawan di Peringgitan Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Nasional

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Senin, 22 Des 2025 - 13:15 WIB

Caption: warga gotong royong membersihkan dan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa dapur rumah Hadirah, (dok. Kurdi, Rega Media).

Peristiwa

Dapur Warga Sumenep Hancur Tertimpa Pohon

Senin, 22 Des 2025 - 08:18 WIB