Kejari Sampang Tahan Konsultan Proyek RKB SMPN 2 Ketapang

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2019 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus proyek RKB SMPN 2 Ketapang, berinisial DH dan S saat digelandang pihak Kejaksaan ke mobil tahanan Kejari.

Dua tersangka kasus proyek RKB SMPN 2 Ketapang, berinisial DH dan S saat digelandang pihak Kejaksaan ke mobil tahanan Kejari.

Sampang, (regamedianews.com) – Kejaksaan Negeri Sampang kini terus menunjukkan taringnya sebagai penegak hukum dari satuan kop Adiyaksa. Kini, satu persatu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang terus dilakukan pengembangan setelah kemarin (09/09/2019) menahan MK dan MI, dan hari ini (10/09) kembali menahan dua tersangka lagi inisial DH dan S.

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi SMPN 2 Ketapang tersebut sudah masuk Bab II. Kini pihaknya mengamankan dua orang yakni, DH dan S yang telah ditetapkan tersangka dan keduanya merupakan konsultan pengawas dan staf.

Baca Juga :  SMSI Sampang: Marhaban Ya Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“S ini sebagai petugas dilapangan dan semua aktivitas tahapan proyek RKB SMPN 2 Ketapang dilaporkan oleh S. Tapi, dari laporan yang salah mengakibatkan ambruknya RKB itu. Sedangkan DH selaku Direktur. Dan itu merupakan pertanggung jawaban mereka selaku konsultan pengawas yang kaitannya dengan tersangka AZ yang sudah sidang di pengadilan Tipikor Surabaya”, kata Edi Sutomo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Edi Sutomo mengatakan, kedua tersangka dititipkan di rutan kelas IIB Sampang selama 20 hari ke depan, dan minggu ini berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga :  Pendaftaran BPD Di Desa Kemuning Diduga Tutup, Dinas PMD Bangkalan Akan Panggil Camat Tragah

“Kedua tersangka ini diancam pasal 2, pasal 3, dan  pasal 7 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 5 ayat 1 KUH pidana”, Selasa (10/09/2019).

Edi Sutomo menambahkan, sisanya dua berkas perkara masih menunggu pelimpahan dari Polres Sampang. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). “Semoga dua berkas perkara itu bisa segera lengkap dan dikirim ke kami lagi, selanjutnya kami akan teliti lagi”, pungkasnya. (adi/red)

Berita Terkait

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB