Sampang, (regamedianews.com) – Masyarakat yang tergabung dalam aliansi Ikatan Masyarakat Sokobanah (IMS) Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin (16/9/2019).
Demo tersebut bertujuan untuk mempertanyakan penanganan laporan dugaan korupsi proyek saluran irigasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 di Dusun Lebak Timur, Desa Sokobanah Daya yang telah dilaporkan masyarakat pada tanggal 15 Maret 2019.
Koordinator aksi demonstrasi Moh Siddik meminta, Kejari Sampang mendalami dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan saluran irigasi di Desa Sokobanah Daya. Karena menurutnya, berdasarkan papan informasi dan prasasti proyek, saluran irigasi di Dusun Lebak itu menghabiskan anggaran dana desa sebesar Rp. 589.246.0000.
Namun kondisi proyek yang saat ini sudah rusak, mengindikasikan adanya beberapa dugaan dalam realisasi proyek saluran irigasi yang berada di Dusun Lebak tidak berdasarkan atas kesepakatan masyarakat yang tertuang dalam Musyawarah Desa, melainkan inisiatif Kepala Desa untuk mencari keuntungan yang lebih besar dalam realisasi proyek.
“Pembangunan saluran irigasi di Dusun Lebak bukan merupakan program prioritas di Desa Sokobanah Daya, karena masih banyak program yang lebih penting dari sekedar pembangunan saluran irigasi. Kami menduga ada kesalahan dalam penyusunan RAB yang dilakukan oleh operator desa atau oknum lain yang terlibat dalam perencanaan pembangunan proyek saluran irigasi di Desa Sokobanah Daya”, tegas Moh. Siddik.
Lebih lanjut Moh. Siddik menuturkan, kuat dugaan proyek irigasi Lebak dikerjakan tidak sesuai RAB. Dugaan ini karena sebagian besar irigasi telah ambrol atau roboh padahal baru tiga rampung dikerjakan.
“Disana ada pembiaran yang dilakukan oleh pendamping dana desa, sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai RAB, intrik konspirasi jahat yang dilakukan oleh Kepala Desa Sokobanah Daya dengan Kasi PMD Kecamatan Sokobanah semakin kuat”, ujarnya.
Massa menilai bahwa Kejari Sampang terkesan melakukan pembiaran dalam penanganan kasus tersebut, hal itu diketahui sejak awal pelaporan sampai saat ini kurang lebih tujuh bulan belum ada keputusan.
“Kami menuntut dan menggugat Kejari Sampang agar segera tetapkan Kepala Desa Sokobanah Daya Sebagai tersangka korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018″, Senin (16/09/2019).
Tak hanya itu, massa mengancam apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan menindak lanjuti kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung dan KPK.
Namun aksi kerumunan massa tersebut tidak berlangsung lama karena ditemui oleh pihak Kejari Sampang. Yakni, Kasi Intel Ivan Kusuma dan Kasi Pidsus Edi Sutomo.
Kasi intel Kejari Sampang Ivan Kusuma saat menemui aksi mengatakan, pihaknya sudah selesai melakukan proses maksimal laporan dugaan korupsi DD di Desa Sokobanah Daya tersebut.
“Kasus ini berlanjut dan berkasnya sudah kami limpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) pada tanggal 30 Agustus 2019 kemarin”, ucap Ivan Kusuma.
Ditempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan, pihaknya meminta masyarakat bersabar dan kami telah melakukan pemanggilan beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Ini sudah di limpahkan dari intel dan ini proses kasus paling cepat dan 7 tim Jaksa penyelidikan sudah terbentuk dan sudah ada beberapa pihak yang sudah kami panggil, baik dari Kecamatan Sokobanah maupun pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan”, pungkas Edi Sutomo. (adi/har)