Pabrik Betonisasi di Pangelen Sampang Dikeluhkan Warga

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2019 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pabrik betonisasi di Desa Pangelen Sampang yang dikeluhkan warga.

Lokasi pabrik betonisasi di Desa Pangelen Sampang yang dikeluhkan warga.

Sampang, (regamedianews.com) –  Pembangunan pabrik cor atau betonisasi di Desa Pangelen, Kecamatan kota Sampang dikeluhkan warga desa setempat.

Pasalnya, informasi yang dihimpun regamedianews.com pembangunan pabrik betonisasi ini tanpa ada sosialisasi terhadap warga, dan perusahaan yang sedang didirikan itu dinilai mengganggu pertanian warga desa di sekitar area pabrik tersebut.

Informasi tersebut dikuatkan oleh Kepala Desa Pangelen Zainal Abidin, menurutnya, pembangunan pabrik itu memang tidak ada sosialisasi pada warga setempat. Bahkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembangunannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya kami ini dilibatkan dalam sosialisasi dari dampak nigatif pembangunan jangka panjangnya perusahaan itu. Tapi, hingga kini belum ada sama sekali dan pasti ini akan menimbulkan keresahaan pada warga,” kata Zainal Abidin

Baca Juga :  Hindari Penyakit Gizi Buruk, Ini Imbauan Dari Dinkes Sampang

Zainal Abidin menambahkan, perusahaan yang bergerak dibidang cor beton tersebut, memang tidak sedang beroperasi. Namun, terlihat dilokasi beberapa alat berat dan tumpukan material yang siap diolah diproses dan di oprasikan.

“Kami berharap pembangunan pabrik yang bergerak di bidang betoinisasi melalui prosedur yang tepat dan bermanfaat untuk masyarakat desa,” pungkasnya.

M. Su’aidi Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang mengatakan, semua jenis usaha harus mengantongi izin usaha. Dan saat sangat mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan boleh beroperasi selama Nomor Induk Berusahanya (NIB) ada sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Pamekasan, Tiga Partai Besar Sudah Ada Yang Resmi Usung Cabup-Cawabup Ini

“Jika ingin mengurus izin usaha. Sekarang warga bisa mengisi sendiri melalui sistem OSS”, kata Suaidi.

Suaidi menambahkan, Ijin usaha pabrik tersebut sudah diproses. Tinggal menunggu Nomer Induk Berusaha (NIB) keluar. Kemudian, akan dilakukan verifikasi dan komitmen perusahaan dalam memenuhi kelengkapan izin lingkungan, UKL/UPL, AMDAL, dan semacamnya dengan jangka waktu 7×24 jam.

“Saat ini izinnya masih proses dan itu bisa berjalan sesuai PP 24 tahun 2018”, pungkasnya. (adi/red)

Berita Terkait

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:27 WIB

Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Senin, 8 Desember 2025 - 21:15 WIB

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, saat menangkap kakek pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Selasa, 9 Des 2025 - 07:23 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB