Sampang, (regamedianews.com) – Menindak lanjuti adanya kabar dugaan penguasaan tanah negara, SPAMS ilegal dan beberapa usaha budi daya udang yang tak berijin, di wilayah kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, hingga saat ini Satpol PP setempat masih belum melakukan tindakan.
Menyikapi hal tersebut Ketua Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) DPW II Sampang, Bustomi menegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan, bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban nonyustisial.
“Menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan atau perkada, dan tindakan administratif”, terangnya, Kamis (26/9/2019).
Kewenangan yang cukup besar tersebut semestinya dapat dimaksimalkan. Namun pada kenyataannya, masih terdapat tugas dan kewenangan sebagai penegak perda dan atau perkada terkesan belum dioptimalkan oleh Satpol PP setempat.
“Salah satu contoh adalah permasalahan yang terjadi dikelurahan Banyuanyar telihat Satpol PP bagai kerbau yang cocok hidungnya, dan ternyata antara salah satu Kabid dengan Lurah Banyuanyar masih ada hubungan keluarga”, pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Sampang Hj. Chairijah mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap usaha dan bangunan yang tidak dilengkapi surat ijin, dengan alasan belum ada surat tegoran dan tembusan dari Dinas terkait.
“Dari beberapa temuan yang ada di Banyuanyar kami juga belum mendapatkan laporan dari Lurah setempat. Dan lurahnya masih paman saya. Secara administrasi mereka juga kurang”, pungkas Chairijah. (tim)