Kejati Gorontalo Diminta Usut Dugaan Pengalihan Proyek Pengembangan DI Lomaya Dan DI Pilohayanga Pada BWS Sulawesi II

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2019 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan nama proyek

Papan nama proyek

Gorontalo, (regamedianews.com) – Terkait pelaksanaan pekerjaan Pengembangan DI. Lomaya dan DI. Pilohayanga, diduga ada indikasi korupsi, Proyek berbanderol Rp. 34.735.479.000,- yang dimenangkan PT. DAS KONSTRUKSI NUSANTARA itu diduga kuat terjadi postbidding, baik postbidding dokumen pengadaan dan postbidding dokumen penawaran, pengalihan pekerjaan berpotensi melanggar larangan postbidding dokumen penawaran.

Aktivis kenamaan Gorontalo, Hengki Maliki mengatakanb, jika penyedia pelaksana pekerjaan ternyata tidak menggunakan kompetensi dan spesifikasi teknis yang ditawarkan ini adalah postbidding, Sifat aturan pasal 79 ayat 2 jelas sekali adalah larangan, Untuk itu kontrak yang ditandatangani tidak boleh melanggar larangan ini. Jika tetap dilakukan kontrak yang ditandatangani, maka akan berpotensi tidak memenuhi asas hukum berkontrak.

“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 ayat Jo.1337 menentukan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut causa yang dilarang oleh Undang-Undang. Causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh Undang-Undang dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Akibat hukum perjanjian yang berisi sebab yang tidak halal adalah perjanjian itu batal demi hukum”, ungkap Hengki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status batal demi hukum mengakibatkan perjanjian dianggap tidak pernah ada. Atas status ini semua pihak (PPK dan Penyedia) tidak berhak mendapatkan keuntungan atas perikatan yang dianggap tidak ada. Sisi lain yang berpotensi dilanggar atas praktik pengalihan pekerjaan ini adalah ketentuan “Subkontrak”.

Subkontrak harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam dokumen pengadaan dan mengacu pada ketentuan Perpres 54/2010 (yang sudah direvisi Perpres 16 tahun 2018). Pasal 87 ayat 3 dan 4 jelas menyebutkan bahwa : (3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa Spesialis. (4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.

Baca Juga :  Breaking News; Wakil Jaksa Agung Meninggal Kecelakaan

“Bagaimana jika ternyata ini bukan pengalihan pekerjaan atau subkontrak ?? Apakah melimpahkan atau menguasakan penandatanganan kontrak dilarang ?? Untuk itu kita harus melihat pasal 87 ayat 5 dan 6. Pada ayat (5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tegasnya.

Sedangkan pada pasal (6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Dari pasal ini maka dapat kita pilah syarat sah penandatanganan kontrak adalah terpenuhinya keabsahan penerima kuasa dan pemberi kuasa, sebagai berikut :

Penerima kuasa yang sah adalah :
1. Direksi yang namanya tertuang dalam akta pendirian/anggaran dasar.
2. Pengurus Perusahaan.
3. Tenaga Kerja Tetap Perusahaan.

Sedangkan Pemberi kuasa yang sah adalah :
1. Direksi yang namanya tertuang dalam akta pendirian/anggaran dasar.
2. Pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Baca Juga :  Kapolres Blitar: Saat Menembak Butuh Ketenangan dan Tidak Sembarangan

Pada akhirnya kombinasi syarat sah penandatangan kontrak dari sisi penyedia sesuai pasal 86 ayat 5 dan 6 adalah :
1. Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa.
2. Pengurus badan usaha yang mendapat kuasa dari Direksi
3. Pengurus badan usaha yang mendapat kuasa dari pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
4. Pengurus badan usaha yang mendapat pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi

5. Pengurus badan usaha yang mendapat pendelegasian wewenang yang sah dari pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
6. Karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap yang mendapat kuasa Dari Direksi.
7. Karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap yang mendapat pendelegasian wewenang yang sah dari pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Dari pantauan lapangan Tim investigasi Media ini menemukan bahwa pelaksana pekerjaan adalah pihak lain yang diduga bukan merupakan bagian dalam perusahaan dan berhak didelegasikan sebagai pelaksana pekerjaan.

“Sehingganya Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, Kasatker PJPA, PPK Irigasi dan Rawa II, serta Direktur PT. DAS KONSTRUKSI NUSANTARA sebagai pemenang tender yang diduga kuat melakukan pelanggaran administrasi kontrak postbidding dokumen pengadaan dan postbidding dokumen penawaran, fakta integritas, serta adanya dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan pekerjaan,” tutup Hengki Maliki. (onal)

Berita Terkait

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terbaru

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB