Sampang, (regamedianews.com) – JR (inisial) mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (30/9/2019).
Penahanan JR dalam dugaan kasus ambruknya proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang 2016 lalu.
Selain itu, JR diketahui menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang yang diduga tidak sesuai RAB.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan, tersangka JR dalam pelimpahan berkas perkara dari penyidik, secara kooperatif JR menyerahkan diri hingga dilimpahkan ke Kejari.
“Tersangka JR kami titipkan selama 20 hari di rutan Kelas IIB Sampang guna proses lebih lanjut”, kata Edi, Senin (30/09).
Lebih lanjut Edi Sutomo mengatakan, penahanan JR dilakukan setelah pihaknya menerima berkas perkara dari penyidik Polres Sampang.
“Takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya”, pungkasnya. (adi/har)