Pembunuhan Sadis di Bangkalan Dilatar Belakangi Perselingkuhan

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2019 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (Sahri) pembunuhan sadis di Bangkalan terancam hukuman mati.

Tersangka (Sahri) pembunuhan sadis di Bangkalan terancam hukuman mati.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Akibat sakit hati karena istrinya diduga selingkuh, Sahri (35 th) tega membunuh Rahmad (20 th) dengan sadis dipinggir jalan Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, sekitar pukul 14:00 Wib, Kamis (24/10) kemarin.

Tersangka mengaku sakit hati setelah mendengar informasi dari sepupu istrinya, bahwa korban selingkuh dengan istrinya. Tersangka mendengar ketika masih merantau diluar kota.

Mendengar hal tersebut, Sahri pulang ke kampung halamannya. Tepatnya di Dusun Dumargeh, Desa Kokop, Kecamatan Kokop, tersangka masih satu kampung dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

baca juga Sore Ini, Motif Pelaku Pembunuhan Sadis di Bangkalan Direlease

“Saya setelah membunuh puas, tapi sesudah membunuh saya menyesal karena harus menerima hukuman atas perbuatan saya”, kata Sahri saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (25/10/2019).

Ia mengaku istrinya masih ada di Surabaya dan berstatus istri sah tersangka (Sahri). Selain itu, ia juga mengaku punya anak satu selama bersama istrinya.

Baca Juga :  Lakukan OTT, Tim Saber Pungli Sampang Belum Mempunyai SOP

“Saya tidak melihat istri saya selingkuh, tapi sepupu istri saya melihat korban didalam kamar bersama istri saya. Istri saya sekarang berada di Surabaya dan saya punya anak satu”, tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka melakukan tindakan pidana pembunuhan dengan sadis terhadap Rahmad lantaran karna sakit hati.

“Tersangka mengaku sakit hati, karna korban berselingkuh dengan istri tersangka”, ujarnya.

Menurutnya, masalah perselingkuhan istri tersangka sebenarnya sudah lama terjadi. Perkiraan dua tahun yang lalu, saat itu sudah di mediasi oleh kepala Desa setempat. Dan tidak sampai terjadi penganiayaan, karna korban pergi keluar kota.

“Dan kemarin korban kembali ke kampung halamannya tersebut. Mendengar hal tersebut, kemudian pelaku mencari korban dan bertemu di TKP di jalan Bumi Anyar, Tanjung Bumi, sehingga tersangka melakukan pembunuhan”, terangnya.

Baca Juga :  Akses Menuju Mangrove Marparan Tak Mendukung

Rama juga mengatakan, tersangka dijerat pasal 340 Sub 338 dengan pembunuhan berencana, karena memang pelaku sudah mempersiapkan alat untuk membunuh dan meminta izin kepada orang tuanya dan pamit mencari korban.

“Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun”, ujarnya.

Sementara kronologis pembunuhan hingga tersangka diamankan, Kapolres baru di Bangkalan tersebut mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka ini mencari keberadaan korban di antar oleh satu orang inisial D dan kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Dan penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 17:00 wib, dirumah tersangka. Dengan dibantu oleh tokoh masyarakat di Desa Kokop”, pungkasnya.(sfn/tfk)

Berita Terkait

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB