Sampang, (regamedianews.com) – Puluhan masyarakat dan LSM Jatim Corruption Watch (JCW) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek Saluran Irigasi Pertanian di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
Proyek saluran irigasi tersebut dialokasikan anggaran senilar Rp. 589.246.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 lalu. Namun, pekerjaan proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi.
Ketua LSM JCW Kabupaten Sampang H.Tohir melalui Khairul Kalam mengatakan, kedatangan masyarakat dan beberapa aktivis JCM ke Kejari Sampang untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan saluran irigasi pertanian yang ada di Dusun Lebak, Desa Sokobanah.
“Hasil pertemuan kami dengan pihak Kejari Sampang yang diwakili Kasi Pidsus, bahwa indikasi pada penetapan tersangka tidak akan lama, karena menurut penjelasan pihak Kejari, di dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penegerjaan proyek itu tidak mencantumkan Rencana Anggaran dan Belanja (RAB)”, ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Khoirul Kalam, juga ada kekurangan volume sekira 48 meter. Sekarang ini semuanya masih menunggu tim ahli dari Kejari untuk menentukan kualitas proyek tersebut.
“Maka dengan hasil pertemuan ini, tim kita tetap optimis laporan yang disampaikan itu tidak akan berhenti ditengah jalan. Soalnya, unsur kerugian negara sudah jelas”, pungkas Khairul Kalam.
Hal senada disampaikan Sukandar, Masyarakat Desa Sokobanah Daya yang kembali mendatangi Kejari Sampang itu karena ada musi tidak percaya pada proses hukum dugaan tindak pidana korupsi DD Sokobanah Daya. Selain itu, lambannya proses penyelidikan yang dinilai memakan waktu berbulan-bulan.
“Kasus ini agar lebih dipercepat lagi. Mengingat, laporan pengerjaan proyek saluran ini sudah lama disampaikan. Dan didalam pengerjaan itu sudah jelas ada indikasi penyimpangan, karena seumur jagung proyeknya hancur”, tandas Sukandar.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan, pihaknya akan berupaya maksimal dalam proses penyelidikan laporan masyarakat dan LSM JCW terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi yang bersumber dari DD Sokobanah Daya tahun 2018.
“Kami sudah memanggil sebanyak 16 saksi. Tapi masih ada 2 orang yang belum hadir. Sedangkan yang 14 saksi sudah diperiksa sebagai saksi untuk pengumpulan bahan keterangan”, tandasnya.
Lebih lanjut Edi Sutomo menjelaskan, untuk pengungkapan kasus tindak pidana korupsi itu harus ada alat bukti yang kuat. “Kita harus ada tim ahli konstruksi untuk mengecek volume dan kualitas pengerjaan proyek yang dilaporkan masyarakat dan LSM JCW”, pungkasnya. (adi/har)