Miris, Bapak dan Anak di Bangkalan Berbisnis Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka inisial M dan anaknya inisial MI tertunduk malu saat digelandang ke Mapolres Bangkalan saat konferensi pers.

Tersangka inisial M dan anaknya inisial MI tertunduk malu saat digelandang ke Mapolres Bangkalan saat konferensi pers.

Bangkalan, (regamediamews.com) – Sungguh miris kehidupan keluarga berinisial M (43 th), dan anaknya berinisial MI (22 th), warga Desa Lantek Kecamatan Galis. Keduanya diringkus Satres Narkoba Polres Bangkalan setelah kedapatan terbukti memiliki narkotika sebanyak 100 Gram.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra pimpin langsung Pers Release penyalahgunaan narkoba pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu, oleh anggota Satresnarkoba dengan mengamankan dua orang tersangka, keduanya adalah bapak dan anaknya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan kurang lebih 100 gram narkoba jenis sabu-sabu”, kata Rama, Selasa (05/11/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Rama, peran bapak sebagai pemesan kepada inisial Y (DPO), dalam proses pengejaran. Proses transaksinya melalui melempar barang oleh Y, dengan dibungkus kresek hitam dan kemudian diamankan oleh inisial M dan dibawa pulang.

Baca Juga :  Oknum Petugas Amartha Poin Kwandang Dipolisikan

“Kemudian ditimbang dengan dibagi dalam paket. Peran anaknya adalah ikut menimbang dan memasarkan. Dari 100 gram yang dipesan, 14 gram sudah dipasarkan”, tambahnya.

Menurutnya, bapak MI sebagai tukang transaksi dan anaknya sebagai tekster sekaligus customer service. Jadi, bila ada pembeli melalui anaknya.

“Pengakuan kedua tersangka ini karena tidak bekerja, sehingga mereka memanfaatkan bisnis untuk berjualan narkoba”, terangnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak pernah mencoba hal tersebut karena dampaknya sangat luas.

“Antara keuntungan dan resiko jauh lebih berat resiko. Ini yang harus kita tanamkan kepada masyarakat, sehingga harapan kami Kabupaten Bangkalan bisa terbebas dari narkoba”, pintanya.

Baca Juga :  Jual Helm Curian Secara Online, Dua Pemuda di Surabaya Ditangkap Polisi

Rama juga menjelaskan, awal penangkapan memang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2019, kami melakukan upaya pemantauan dan pada pukul 05:30 Wib, kami lakukan penangkapan secara paksa, di TKP kami sempat tidak menemukan barang bukti”, ujarnya.

Namun, diteras rumah tersangka petugas lihat kendaraan bermotor dan dilakukan pengeledahan secara rinci, secara teliti dan ditemukan barang bukti didalam jok sepeda motor yang dimasukkan didalam dompet yang dibungkus dengan keresek.

“Atas perbuatannya sebagai pengedar diancam hukuman 13 tahun penjara. Dengan pasal 112 dan 114 dan 113 uud nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB