Transaksi SS Dijalan, Wanita Cantik Asal Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku INY saat diamankan di Mapolsek Blega, Bangkalan.

Pelaku INY saat diamankan di Mapolsek Blega, Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib sial diterpa wanita berparas cantik inisial INY (19 th), warga Surabaya setelah kepergok memiliki barang haram jenis sabu-sabu di Jl.Raya Dusun Garuan, Desa Karpote, Kecamatan Blega, Bangkalan sekitar pukul 19:45 Wib, Minggu (03/11/2019).

Kapolsek Blega AKP Edy Tjahyono menjelaskan, berawal Kanit Reskrim beserta 2 orang anggota Reskrim Polsek Blega melakukan Kring Sore ditempat rawan transaksi Narkoba Di Jl.  Raya Dusun Garuan Desa Karpote.

“Pada saat melakukan Kring tersebut melihat 2 pengendara sepeda motor yang berlawanan arah saling bertemuan yang satu dari arah timur dikendarai oleh seorang laki dan seorang perempuan, sedangkan dari arah barat dikendarai oleh seorang laki-laki”, ujarnya.

Baca Juga :  Pemuda Bersholawat At-Taufiq Meriahkan Milad Ilmu Ekonomi dan Bisnis UTM

Kemudian mereka berdekatan, pengendara sepeda motor tersebut seorang perempuan yang dibonceng dari arah timur dimaksud turun dari sepeda motornya.

“Petugas langsung menghampiri pengendara sepeda motor dari arah barat dengan mengambil sesuatu barang yang dicurigai dari tangan pengendara sepeda motor dari arah barat”, terangnya, Senin (04/11).

Lalu aggota mendekati para pengendara sepeda motor tersebut, namun kedua pengendara tersebut berhasil melarikan diri hanya tinggal seorang perempuan.

“Setelah dilihat oleh anggota Reskrim perempuan itu memegang bungkusan tisu kecil berisi 2 poket plastik klip kecil, diduga berisi sabu-sabu. Kemudian perempuan itu langsung diamankan ke Polsek Blega beserta barang bukti”, tandasnya.

Baca Juga :  Pedagang dan Pengunjung Pasar di Sampang Diminta Tak Abai Prokes

Dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil yang berisi sabu bruto 0,68 gram, 1 kantong plastik klip kecil yang berisi sabu bruto 0,37 gram dan sobekan kertas tisu warna putih.

“Atas perbuatannya, INY dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB