Bupati Bangkalan Imbau Masyarakat Tolak Bahan Pangan BPNT Tak Layak Konsumsi

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2019 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara simbolis Bupati Bangkalan (R. Abd. Latif Amin Imrom) memberikan kartu e-Warung kepada masyarakat penerima  manfaat di Desa Lerpak.

Secara simbolis Bupati Bangkalan (R. Abd. Latif Amin Imrom) memberikan kartu e-Warung kepada masyarakat penerima manfaat di Desa Lerpak.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Bupati Bangkalan Launching Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Rabu (6/11/2019).

Pria yang akrab disapa Ra Latif ini menilai, penyaluran BPNT lebih efisien dan efektif. Karena menurutnya hal tersebut tepat sasaran.

“Kartu elektronik BPNT dapat digunakan untuk memperoleh beras, telur dan bahan pokok lainnya di e-Warung sesuai harga yang berlaku”, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan wakil ketua DPRD Bangkalan itu juga meminta kepada masyarakat, apabila ditemukan bahan pangan yang disalurkan melalui e-Warung tidak layak konsumsi, maka harus ditolak dan dikembalikan kepada Bulog, untuk kemudian diganti dengan bahan pangan yang layak.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Siapkan Mutasi Besar-Besaran

Serta Bank BRI selaku Bank penyalur, lanjut Ra Latif, diharapkan setiap tanggal 25 uang BPNT sudah harus diterima di rekening KPM.

“Sehingga bantuan BPNT bisa segera digunakan oleh masyarakat penerima manfaat”, terangnya.

Ia juga meminta kepada pemdamping sosial, untuk terus melakukan pendampingan, mulai dari tahap verifikasi dan validasi data KPM sehingga tahap pemantauan pemanfaatan BPNT.

“Jika terjadi penggantian KPM akibat meninggal atau sebab lain, untuk bisa segera dikoordinasikan dengan Kepala Desa. Selain itu, KPM juga harus diingatkan agar segera melakukan transaksi di e-Warung yang ada”, terangnya.

Baca Juga :  Melalui JJS, Ribuan Siswa di Sampang Ikut Meriahkan HGN dan HUT Ke - 73 PGRI

Karena menurutnya, apabila bantuan dalam waktu 90 hari tidak dilakukan transaksi, maka dana yang ada pada masing-masing kartu akan kembali ke kas Negara.

“Pastikan seluruh proses berjalan BPNT dengan transparan, tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga dan tepat jumlah”, pungkasnya.

Perlu diketahui, Jumlah nominal BPNT yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaaf (KPM) sebesar 110.000.00 setiap bulannya. Dengan jumlah KPM penerima BPNT sebanyak 93.331 KPM yang terdiri atas penerima non PKH 59.998 KPM dan penerima PKH 33.333 PKM. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan
Peringati HSN, Kapolres Sampang Sebut Peran Santri Dalam Resolusi Jihad Kemerdekaan
Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif
Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan
Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’
Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat
Ketua HMPS KPI Targetkan Hidupkan Literasi Menulis
Pemasyarakatan Komitmen Bersama Berantas Halinar

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:50 WIB