Perkara Tukar Guling Tanah, Kades Bira Tengah: Status Turut Tergugat Bupati Sampang Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2019 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara tukar guling tanah kas desa, Kepala Desa Bira Tengah (Martuli) didampingi tiga kuasa hukumnya.

Perkara tukar guling tanah kas desa, Kepala Desa Bira Tengah (Martuli) didampingi tiga kuasa hukumnya.

Sampang, (regamedianews.com) – Adanya perkara tukar guling tanah kas desa yang terletak di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, yang berujung pelaporan hingga keranah meja hijau berlanjut kepenggugatan, sebelumnya telah terlaksana dua agenda sidang pembukaan dan mediasi.

Bermula saat Kepala Desa Bira Tengah (Martuli) dilaporkan dugaan penyerobotan tanah milik Haryani (Pengklaim), sebelumnya melakukan tukar guling tanah kas desa terhadap Mustafa yang saat itu menjabat sebagai Pj Kepala Desa Bira Tengah.

Martuli saat didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rifa’i mengatakan, pihaknya menindak lanjuti adanya perkara nomor 18 terkait perkara perdata, antara Kades Bira Tengah (Martuli) menggugat Haryani (Pengklaim) dan Mustafa (mantan Pj Kepala Desa Bira Tengah). Namun dalam hal ini ada yang turut tergugat, yakni Polres Sampang dan Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi, red).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Status Bupati Sampang bakal dicabut sebagai turut tergugat. Alasan pencabutan status itu karena posisi Bupati Sampang sebagai kedudukan tertinggi di pemerintahan tingkat daerah, dengan konsekuensi negara tidak bisa mempertahankan tanah kas desa”, ujarnya, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga :  Jamaah Haji Asal Sampang Pulang Kampung

Informasi yang beredar, kata Rifa’i, Kades Bira Tengah terkesan memperkarakan Bupati Sampang. Padahal, sebelum gugatan ini diajukan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Bupati dan menjelaskan bahwa ada gugatan yang diajukan ke Pengadilan, terkait memperjelas kedudukan Kades dalam perkara pidana yang dilaporkan ke Polres.

Sementara itu, lanjut Rifa’i, Bupati Sampang bisa menguatkan posisi tanah sebagai tanah kas desa. Pihaknya hanya menunggu bukti, lantaran Kades tidak mempunyai kompetensi untuk mempertahankan tanah kas desa tersebut, karena hak Kades hanya sebatas pengelola.

“Jika Bupati dicabut sebagai turut tergugat, akibatnya yang mempertahankan tanah kas desa tidak ada, dengan fungsi Kades tidak sebagai pejabat yang berwenang menentukan status tanah, melainkan hanya sebagai pengelola tanah kas desa”, jelasnya.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Utara Gelar Sertijab 7 Pejabat Utama

Menurutnya, Bupati tidak bisa mempertahankan posisi tanah kas desa dan merugikan pihak Pemkab, khususnya desa yang harus kehilangan tanah kas desanya. Sedangkan yang dilaporkan keranah pidana terkait tukar guling tersebut, yakni penukaran tanah kas desa dengan tanah kas desa. “Jika dalam hal ini bisa dibuktikan, akan menjadi pelaporan kasus penipuan”, cetus Rifai’i.

Sesungguhnya, lanjut Rifa’i, ketika tanah kas desa dilakukan tranksaksi, tentu ada catatan di desa, misalnya di leter C. Namun, dileter C tidak ada, tanah yang ditukar tersebut tidak jelas. Seharusnya pihak kepolisian memberhentikan penyidikan.

“Ini hanya memperbagus hubungan antara anak dan bapak yakni Kades dan Bupati, agar tidak terkesan Kades melawan Bupati. Namun, resikonya Pemkab akan kehilangan tanah kas desa tersebut. Kami berharap, seharusnya dalam perkara ini Bupati Sampang berproaktif untuk mempertahankan tanah tersebut sebagai tanah kas desa”, pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 22:08 WIB

BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura

Selasa, 18 November 2025 - 16:20 WIB

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 November 2025 - 13:59 WIB

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB