Perkara Tukar Guling Tanah, Kades Bira Tengah: Status Turut Tergugat Bupati Sampang Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2019 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara tukar guling tanah kas desa, Kepala Desa Bira Tengah (Martuli) didampingi tiga kuasa hukumnya.

Perkara tukar guling tanah kas desa, Kepala Desa Bira Tengah (Martuli) didampingi tiga kuasa hukumnya.

Sampang, (regamedianews.com) – Adanya perkara tukar guling tanah kas desa yang terletak di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, yang berujung pelaporan hingga keranah meja hijau berlanjut kepenggugatan, sebelumnya telah terlaksana dua agenda sidang pembukaan dan mediasi.

Bermula saat Kepala Desa Bira Tengah (Martuli) dilaporkan dugaan penyerobotan tanah milik Haryani (Pengklaim), sebelumnya melakukan tukar guling tanah kas desa terhadap Mustafa yang saat itu menjabat sebagai Pj Kepala Desa Bira Tengah.

Martuli saat didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rifa’i mengatakan, pihaknya menindak lanjuti adanya perkara nomor 18 terkait perkara perdata, antara Kades Bira Tengah (Martuli) menggugat Haryani (Pengklaim) dan Mustafa (mantan Pj Kepala Desa Bira Tengah). Namun dalam hal ini ada yang turut tergugat, yakni Polres Sampang dan Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi, red).

“Status Bupati Sampang bakal dicabut sebagai turut tergugat. Alasan pencabutan status itu karena posisi Bupati Sampang sebagai kedudukan tertinggi di pemerintahan tingkat daerah, dengan konsekuensi negara tidak bisa mempertahankan tanah kas desa”, ujarnya, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga :  Madura United Rekrut Dua Pemain Persija

Informasi yang beredar, kata Rifa’i, Kades Bira Tengah terkesan memperkarakan Bupati Sampang. Padahal, sebelum gugatan ini diajukan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Bupati dan menjelaskan bahwa ada gugatan yang diajukan ke Pengadilan, terkait memperjelas kedudukan Kades dalam perkara pidana yang dilaporkan ke Polres.

Sementara itu, lanjut Rifa’i, Bupati Sampang bisa menguatkan posisi tanah sebagai tanah kas desa. Pihaknya hanya menunggu bukti, lantaran Kades tidak mempunyai kompetensi untuk mempertahankan tanah kas desa tersebut, karena hak Kades hanya sebatas pengelola.

“Jika Bupati dicabut sebagai turut tergugat, akibatnya yang mempertahankan tanah kas desa tidak ada, dengan fungsi Kades tidak sebagai pejabat yang berwenang menentukan status tanah, melainkan hanya sebagai pengelola tanah kas desa”, jelasnya.

Baca Juga :  Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Menurutnya, Bupati tidak bisa mempertahankan posisi tanah kas desa dan merugikan pihak Pemkab, khususnya desa yang harus kehilangan tanah kas desanya. Sedangkan yang dilaporkan keranah pidana terkait tukar guling tersebut, yakni penukaran tanah kas desa dengan tanah kas desa. “Jika dalam hal ini bisa dibuktikan, akan menjadi pelaporan kasus penipuan”, cetus Rifai’i.

Sesungguhnya, lanjut Rifa’i, ketika tanah kas desa dilakukan tranksaksi, tentu ada catatan di desa, misalnya di leter C. Namun, dileter C tidak ada, tanah yang ditukar tersebut tidak jelas. Seharusnya pihak kepolisian memberhentikan penyidikan.

“Ini hanya memperbagus hubungan antara anak dan bapak yakni Kades dan Bupati, agar tidak terkesan Kades melawan Bupati. Namun, resikonya Pemkab akan kehilangan tanah kas desa tersebut. Kami berharap, seharusnya dalam perkara ini Bupati Sampang berproaktif untuk mempertahankan tanah tersebut sebagai tanah kas desa”, pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:08 WIB

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Berita Terbaru

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB

Caption: tampak bagian depan truk yang terlibat kecelakaan di jalan raya Camplong ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Dua Truk Adu Banteng di Jalan Raya Camplong Sampang

Sabtu, 3 Jan 2026 - 12:11 WIB