Perkara Tukar Guling Tanah, Kades Bira Tengah: Status Turut Tergugat Bupati Sampang Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2019 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara tukar guling tanah kas desa, Kepala Desa Bira Tengah (Martuli) didampingi tiga kuasa hukumnya.

Perkara tukar guling tanah kas desa, Kepala Desa Bira Tengah (Martuli) didampingi tiga kuasa hukumnya.

Sampang, (regamedianews.com) – Adanya perkara tukar guling tanah kas desa yang terletak di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, yang berujung pelaporan hingga keranah meja hijau berlanjut kepenggugatan, sebelumnya telah terlaksana dua agenda sidang pembukaan dan mediasi.

Bermula saat Kepala Desa Bira Tengah (Martuli) dilaporkan dugaan penyerobotan tanah milik Haryani (Pengklaim), sebelumnya melakukan tukar guling tanah kas desa terhadap Mustafa yang saat itu menjabat sebagai Pj Kepala Desa Bira Tengah.

Martuli saat didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rifa’i mengatakan, pihaknya menindak lanjuti adanya perkara nomor 18 terkait perkara perdata, antara Kades Bira Tengah (Martuli) menggugat Haryani (Pengklaim) dan Mustafa (mantan Pj Kepala Desa Bira Tengah). Namun dalam hal ini ada yang turut tergugat, yakni Polres Sampang dan Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi, red).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Status Bupati Sampang bakal dicabut sebagai turut tergugat. Alasan pencabutan status itu karena posisi Bupati Sampang sebagai kedudukan tertinggi di pemerintahan tingkat daerah, dengan konsekuensi negara tidak bisa mempertahankan tanah kas desa”, ujarnya, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga :  Bulan Ramadhan, Pemkab Sampang Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an

Informasi yang beredar, kata Rifa’i, Kades Bira Tengah terkesan memperkarakan Bupati Sampang. Padahal, sebelum gugatan ini diajukan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Bupati dan menjelaskan bahwa ada gugatan yang diajukan ke Pengadilan, terkait memperjelas kedudukan Kades dalam perkara pidana yang dilaporkan ke Polres.

Sementara itu, lanjut Rifa’i, Bupati Sampang bisa menguatkan posisi tanah sebagai tanah kas desa. Pihaknya hanya menunggu bukti, lantaran Kades tidak mempunyai kompetensi untuk mempertahankan tanah kas desa tersebut, karena hak Kades hanya sebatas pengelola.

“Jika Bupati dicabut sebagai turut tergugat, akibatnya yang mempertahankan tanah kas desa tidak ada, dengan fungsi Kades tidak sebagai pejabat yang berwenang menentukan status tanah, melainkan hanya sebagai pengelola tanah kas desa”, jelasnya.

Baca Juga :  Warga Jl. Kunti Surabaya Diimbau Sadar Bahaya Narkoba

Menurutnya, Bupati tidak bisa mempertahankan posisi tanah kas desa dan merugikan pihak Pemkab, khususnya desa yang harus kehilangan tanah kas desanya. Sedangkan yang dilaporkan keranah pidana terkait tukar guling tersebut, yakni penukaran tanah kas desa dengan tanah kas desa. “Jika dalam hal ini bisa dibuktikan, akan menjadi pelaporan kasus penipuan”, cetus Rifai’i.

Sesungguhnya, lanjut Rifa’i, ketika tanah kas desa dilakukan tranksaksi, tentu ada catatan di desa, misalnya di leter C. Namun, dileter C tidak ada, tanah yang ditukar tersebut tidak jelas. Seharusnya pihak kepolisian memberhentikan penyidikan.

“Ini hanya memperbagus hubungan antara anak dan bapak yakni Kades dan Bupati, agar tidak terkesan Kades melawan Bupati. Namun, resikonya Pemkab akan kehilangan tanah kas desa tersebut. Kami berharap, seharusnya dalam perkara ini Bupati Sampang berproaktif untuk mempertahankan tanah tersebut sebagai tanah kas desa”, pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran
Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan
Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis
Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi
HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove
Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan
Nezma Group Raih Juara 2 Gerak Jalan Umum Kecamatan Robatal
Media Center Sampang Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:31 WIB

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:02 WIB

Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:59 WIB

Caption: Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi No.99, Kebun Agung, Sumenep.

Daerah

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Jumat, 22 Agu 2025 - 08:34 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sampaikan sambutan usai kukuhkan pengurus Media Center Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:28 WIB

Caption: warga binaan / napi Rutan Sampang saat dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Kamis, 21 Agu 2025 - 17:02 WIB