Perkara Tukar Guling Tanah, Kades Bira Tengah: Status Turut Tergugat Bupati Sampang Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2019 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara tukar guling tanah kas desa, Kepala Desa Bira Tengah (Martuli) didampingi tiga kuasa hukumnya.

Perkara tukar guling tanah kas desa, Kepala Desa Bira Tengah (Martuli) didampingi tiga kuasa hukumnya.

Sampang, (regamedianews.com) – Adanya perkara tukar guling tanah kas desa yang terletak di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, yang berujung pelaporan hingga keranah meja hijau berlanjut kepenggugatan, sebelumnya telah terlaksana dua agenda sidang pembukaan dan mediasi.

Bermula saat Kepala Desa Bira Tengah (Martuli) dilaporkan dugaan penyerobotan tanah milik Haryani (Pengklaim), sebelumnya melakukan tukar guling tanah kas desa terhadap Mustafa yang saat itu menjabat sebagai Pj Kepala Desa Bira Tengah.

Martuli saat didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rifa’i mengatakan, pihaknya menindak lanjuti adanya perkara nomor 18 terkait perkara perdata, antara Kades Bira Tengah (Martuli) menggugat Haryani (Pengklaim) dan Mustafa (mantan Pj Kepala Desa Bira Tengah). Namun dalam hal ini ada yang turut tergugat, yakni Polres Sampang dan Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi, red).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Status Bupati Sampang bakal dicabut sebagai turut tergugat. Alasan pencabutan status itu karena posisi Bupati Sampang sebagai kedudukan tertinggi di pemerintahan tingkat daerah, dengan konsekuensi negara tidak bisa mempertahankan tanah kas desa”, ujarnya, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga :  Baru Dilantik, Bupati Sampang Terima Penghargaan SAKIP dari Pemerintah Pusat

Informasi yang beredar, kata Rifa’i, Kades Bira Tengah terkesan memperkarakan Bupati Sampang. Padahal, sebelum gugatan ini diajukan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Bupati dan menjelaskan bahwa ada gugatan yang diajukan ke Pengadilan, terkait memperjelas kedudukan Kades dalam perkara pidana yang dilaporkan ke Polres.

Sementara itu, lanjut Rifa’i, Bupati Sampang bisa menguatkan posisi tanah sebagai tanah kas desa. Pihaknya hanya menunggu bukti, lantaran Kades tidak mempunyai kompetensi untuk mempertahankan tanah kas desa tersebut, karena hak Kades hanya sebatas pengelola.

“Jika Bupati dicabut sebagai turut tergugat, akibatnya yang mempertahankan tanah kas desa tidak ada, dengan fungsi Kades tidak sebagai pejabat yang berwenang menentukan status tanah, melainkan hanya sebagai pengelola tanah kas desa”, jelasnya.

Baca Juga :  PTI Pamekasan Dongkrak Pertanian Lokal

Menurutnya, Bupati tidak bisa mempertahankan posisi tanah kas desa dan merugikan pihak Pemkab, khususnya desa yang harus kehilangan tanah kas desanya. Sedangkan yang dilaporkan keranah pidana terkait tukar guling tersebut, yakni penukaran tanah kas desa dengan tanah kas desa. “Jika dalam hal ini bisa dibuktikan, akan menjadi pelaporan kasus penipuan”, cetus Rifai’i.

Sesungguhnya, lanjut Rifa’i, ketika tanah kas desa dilakukan tranksaksi, tentu ada catatan di desa, misalnya di leter C. Namun, dileter C tidak ada, tanah yang ditukar tersebut tidak jelas. Seharusnya pihak kepolisian memberhentikan penyidikan.

“Ini hanya memperbagus hubungan antara anak dan bapak yakni Kades dan Bupati, agar tidak terkesan Kades melawan Bupati. Namun, resikonya Pemkab akan kehilangan tanah kas desa tersebut. Kami berharap, seharusnya dalam perkara ini Bupati Sampang berproaktif untuk mempertahankan tanah tersebut sebagai tanah kas desa”, pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB