Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib sial dialami penjual nasi goreng berinisial CK (21 th), warga Kampung Pesalakan, Desa Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, harus mendekam dalam dinginnya jeruji besi. Pasca berhasil terbukti menyimpan barang haram jenis narkoba.
Tersangka (CK) diamankan polisi sekira pukul 17.00 Wib di pinggir jalan di daerah Kampung Bulu Duko, Desa Bulu Socah, Rabu (20/11/2019), oleh Satreskrim Polsek Socah.
Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menjelaskan, waktu itu anggota Polsek Socah melaksanakan Patroli Hunting dan menemukan pengendara sepeda motor yang mencurigakan. Kemudian langsung di berhentikan.
“Pada Saat di berhentikan pengendara sepeda motor tesebut menjatuhkan bungkusan plastik warna putih yang di duga narkotika jenis sabu, kemudian orang tersebut dibawa ke Polsek Socah untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut”, ujarnya.
Menurutnya, tersangka (CK) membeli sabu kepada orang yang tidak tahu namanya dan dibawa pulang hendak mau dikonsumsi sendiri.
“Barang bukti yang kami amankan 1 kantong plastik kecil berisi satu plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,94 gram. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo. 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 KUHP tentang narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)