Gegara Miras, Pemuda Ini Tusuk Temannya Hingga Tewas

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2019 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekonstruksi: Pelaku pembunuhan (Akbar) tusuk temannya usai pesta miras, hingga usus korban tercerai berai.

Rekonstruksi: Pelaku pembunuhan (Akbar) tusuk temannya usai pesta miras, hingga usus korban tercerai berai.

Lumajang, (regamedianews.com) – Awal terjadi pembunuhan sadis tersebut terjadi karena adanya pesta miras. Akbar Arifin (20 th) warga Dusun Rejosari, Desa Sumberjo, Kec. Sukodono, Kab. Lumajang (tertangkap), Roni (25th) (DPO) dan Mohammad Khoirul (24th) (DPO).

Mereka bertiga menenggak miras lokal oplosan yang berbahan dasar alkohol, minuman berenergi dan beberapa sachet obat batuk. Saat dalam pengaruh miras, ketiganya bertemu dengan Buamin Kurniawan /Emen (25th) warga Dusun Rejosari Desa Sumberjo Kec Sukodono Kab Lumajang di tepi ruas badan jalan jalur lintas timur (JLT) Dusun Rejosari.

Mereka sempat terjadi cekcok, Akbar dan temannya yang tersulut emosinya mengejar Emen hingga ke dekat rumah saudara Emen yakni Eni. Korban (emen) dipukuli ditempat hingga tersungkur. Tidak hanya itu, Akbar menikam korban dengan pisau yang membuat usus Korban tercerai berai keluar.

Melihat kejadian itu, bibi korban yang bernama Eni mencoba menghentikan para pelaku yang berhasil menikam keponakannya, namun naas bagi Eni karena pelaku yang melawan berhasil melukai tangannya dengan Pisau.

Menurut pengakuan Akbar, dirinya tidak sadar saat membunuh Emen. “Saya tidak sadar jika menusuk Emen, saya baru sadar setelah pisau yang saya bawa berlumuran darah. Roni kemudian menyuruh saya untuk membuang pisau tersebut, yang kemudian saya lempar di daerah persawahan”, ujar Akbar.

Baca Juga :  Carok di Bangkalan, 1 Lawan 8 Orang

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, motif pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi akibat pengaruh miras. Para pelaku sedang pesta miras, disaat korban datang. sesuai pengakuan tersangka akbar kalau dia menikam korban tidak dalam keadaan sadar, tapi hal ini akan kami pastikan kebenarannya.

“Saat ini salah satu pelaku yang bernama Akbar berhasil ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang di rumah saudaranya, di Gang Carik, Kelurahan Jogoyudan, Lumajang, sedangkan 2 tersangka lainnya masih dalam pengejaran Tim Cobra”, ungkap Arsal, Kamis (21/11/2019).

Miras memang dapat membuat susunan syaraf pusat rusak dan dapat menyebabkan tidak rasional dalam berfikir sehingga tidak dapat mengontrol kendali diri. Terdapat cerita bahwa ada 2 orang malaikat yang bernama Harut dan Marut diturunkan di bumi. Keduanya sebelum diturunkan ke bumi dibekali Nafsu untuk membandingkan lebih baik mana Malaikat dengan manusia saleh.

“Saat baru tiba di bumi, keduanya melihat wanita cantik dan langsung terpesona. Tapi, wanita tersebut menolak ajakan berbuat maksiat. Si wanita pun menawarkan tiga hal kepada keduanya, menyembah berhala, membunuh bayi, atau meminum khamer”, ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk 7 Orang Pelaku Pencurian, Termasuk Penadahnya

Harut dan Marut pun berpikir, “Menyembah berhala adalah perbuatan kufur, membunuh bayi merupakan dosa besar, sedangkan meminum khamar hanyalah dosa kecil,” pikir mereka. Maka mereka pun memilih untuk meminum khamr (Miras).
Namun, setelah meminumnya mereka menjadi mabuk. Setelah kehilangan akal akibat mabuk, keduanya kemudian membunuh bayi dan menyembah berhala.

“Setelah melakukan ketiga dosa itu, mereka pun kemudian melakukan hal keji kepada wanita itu. Dari kisah tersebut dapat kita simpulkan betapa berbahayanya pengaruh Miras dan dapat mempengaruhi kesadaran dan tidak dapat menguasai diri sehingga berbuat tidak rasional”, ujar Arsal yang menghabiskan masa kecilnya di kota kecil kalosi enrekang sulawesi selatan.

Katim Cobra AKP Hasran Cobra menambahkan, kasus tersebut akan diusut sampai tuntas. Untuk 2 pelaku yang melarikan diri dihimbau untuk segera menyerah. Data mereka sudah dikantongi dan jika tidak menyerahkan diri, maka Tim Cobra akan menjemput paksa.

“Pelaku diancam pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan dan dijerat pula Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara”, tegasnya. (har)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB