Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kambing Etawa Akan Dilimpahkan Ke Tipikor

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2019 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus kambing etawa, Mulyanto Dahlan (baju batik) bersama Syamsul Arifin di belakangnya saat hendak kembali ke Lapas II Bangkalan.

Tersangka kasus kambing etawa, Mulyanto Dahlan (baju batik) bersama Syamsul Arifin di belakangnya saat hendak kembali ke Lapas II Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Berkas dan barang bukti tahap ke 2 tersangka kasus kambing etawa yang menjerat dua Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Bangkalan (Pemkab), Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin, Kamis (28/11/2019), diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik menyerahkan berkas dan barang bukti tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum.

“Kami masih normatif, karna masih belum mengetahui materi secara keseluruhan sebab ini baru tahap dakwaan”, kata kuasa hukum Syamsul Arifin kepada awak media, Edi Jumintak, Kamis (28/11).

Menurutnya, dirinya hanya mendampingi kliennya karna penyerahan berkas ke penuntut umum dan pelimpahan kepada pengadilan, serta nanti tinggal menunggu proses persidangan.

“Secara persiapanpun kami sampai saat ini masih normal-normal saja. Hanya kami tinggal menunggu persidangan saja”, tambahnya.

Baca Juga :  Resmob Sampang Kembali Gulung 2 Pelaku Curanmor

Ia juga menambahkan, langkah-langkah awal yang akan pihaknya lakukan. Edi mengatakan, karna ini masih jelang sidang pertama dakwaan dan kami belum tahu dakwaannya seperti apa ?.

“Apakah kami melakukan esepsi atau tidak, kami juga belum tahu. Sebab kami belum tahu materi perkaranya sebagaimana yang di dakwakan nanti”, ujarnya.

Bahkan dirinya mengatakan perihal bukti-bukti masih dalam normatif. Karna menurutnya, proses perkaranya masih panjang.

“Kami tetap koorpratif dengan apa yang di sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kami selaku kuasa hukum juga belum mengetahui keterangan saksi lainnya seperti apa”, tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan Putu Arya Wibisana mengatakan, Agenda hari ini hanya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum.

Baca Juga :  Irwan D'Academy Kunjungi Redaksi Rega Media Sampang

Setelah tahap tersebut, pihaknya akan melanjutkan perlimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari tahap 2 tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu maksimal 20 hari mulai dari penyerahan.

“Untuk teknisnya kami belum bisa menjelaskan dengan detail, namun sebelum 20 hari sekitar 15 hari kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya di tindak Pindana Korupsi. Dengan Barang bukti nanti kami serahkan berupa berkas hasil penyidikan dan juga ada uang sekitar 603 sekian”, tutupnya.(sfn/tdk)

Berita Terkait

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB