Bangkalan, (regamedianews.com) – Diduga melakukan penipuan, pria berinisial AR (22 th), warga Dusun Berek lorong, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, diringkus Polisi, Jumat (29/11/2019).
Penangkapan dilakukan anggota Polsek Sukolilo dipinggir jalan overpass tol Suramadu.
Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengatakan, kejadian penipuan tersebut terjadi pukul 10.00 Wib, Kamis (14/11) pagi .
Dijelaskan Suyitno, tersangka meminjam sepeda motor korban dan pamit mau ke Surabaya sebentar. Ditunggu hingga pukul 16.00 wib, tersangka malah datang tanpa membawa sepeda motor milik korban dengan alasan dipinjam teman tersangka.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar STNKB sepeda motor Honda Vario 150, Nopol M 4458 GS. Pelaku melakukan penipuan atau penggelapan, dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan”, tegasnya.
Sekian lama ditunggu, lanjut Suyitno, sepeda motor tidak dikembalikan kepada korban hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sukolilo.
“Dari keterangan tersangka, sepeda motor tersebut telah dijual kepada inisial SLH (DPO) dengan harga Rp. 5 juta. Tersangka mendapat bagian Rp. 4 juta, sedangkan sisanya diberikan kepada SLH”, ujarnya.(sfn/tfk)