Polisi Bekuk Oknum Guru SD di Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2019 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencabulan telihat pasrah setelah digelandang ke Mapolres Bangkalan

Tersangka pencabulan telihat pasrah setelah digelandang ke Mapolres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com), Oknum guru yang diduga melakukan tindakan tak senonoh dan tak bermoral kepada siswinya Melati (nama samaran), di SDN Trogan 1 Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, diamankan aparat Kepolisian, Jumat (29/11/2019).

Dugaan cabul yang dilakukan oknum guru tersebut terjadi sekitar Jam 09.30 Wib, diruang Perpustakaan SDN 1 Trogan, Sabtu (23/11) lalu. Dan dilaporkan oleh inisial MH dan RK ke Polres Bangkalan, Senin (25/11) kemarin.

Tersangka berinisial NYN (58 th), warga Dusun Karangpao, Desa Tengket, Arosbaya, tak berkutik setelah diamankan aparat kepolisian. Karena hasil pemeriksaan kepolisian tersangka NYN terbukti melakukan pencabulan kepada Melati (nama samaran).

Kasat Reskim Polres Bangkalan AKP David Manurung mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali.

Ia menjelaskan, kejadian awal pada hari sabtu 23 November 2019 sekira pukul 09.30 Wib diruang perpustakaan. Kedua pada hari senin tanggal 25 November 2019 sekira pukul 09.00 Wib pada saat proses belajar mengajar.

Baca Juga :  Khusuk Rekap Judi Togel, Warga Bangkalan Ini Berakhir Disel Tahanan

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban dan hasil Visum Et Repertum serta pakaian tersangka”, pungkasnya.

Tersangka diancam hukuman 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014. (sfn/sms)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB