Pelaku Pencabulan Dan Pemerkosaan Di Bangkalan Di Ancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2019 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan dan pemerkosaan tertunduk diam di Mapolres Bangkalan

Pelaku pencabulan dan pemerkosaan tertunduk diam di Mapolres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com), Polres Bangkalan gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, di Mapolres Bangkalan, Senin, (2/12/2019),

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra pimpin langsung Konferensi Pers perkara tindak pidana terhadap anak tersebut. Menurutnya, Polres Bangkalan ungkap dua perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di dibawah umur.

Identitas tersangka pencabulan inisial NYN (58 th), warga Dusun Karangpao, Desa Tengket Arosbaya, yang berprofesi sebagai PNS guru. Sedangkan tersangka pemerkosaan inisial WBS , (18) warga Desa Mangga’an Modung dan AL, 19 (th) warga Dusun dagan Bangkon, Desa Manggaan Modung (DPO)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus pencubulan di bawah umur ini sangat memperihatinkan karna pelakunya seorang oknum guru,” ujarnya.

Perbuatan bejat oknum guru itu dilakukan di depan siswa lainnya. Ia mengatakan, waktu itu, korban disuruh maju kedepan dipanggil untuk membaca dan duduk di samping pelaku, disitulah pelaku melakukan perbuatannya.

Baca Juga :  Pembangunan Puskesmas Jrangoan dan Jrengik Masing-Masing Dianggarkan Rp 7,7 Milyar

Ia menjelaskan, kejadian awal pada hari sabtu 23 November 2019 sekira Jam 09.30 Wib diruang perpustakaan. Kedua pada hari senin tanggal 25 November 2019 sekira Jam 09.00 Wib pada saat proses belajar mengajar.

“Sebelumnya, pelaku juga melakukan di perpustakaan dengan upaya melakukan persetubuhan tetapi gagal,” terangnya.

Sementara itu, kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terjadi sekitar bulan Agustus sekira jam 19.00 wib. Menurutnya, tempat kejadian perkara di area perkebunan Desa manggaan, Kecamatan Modung Bangkalan.

“Korban di bawa oleh tersangka dan AL(DPO) keluar dari rumah dan dengan alasan akan membeli makanan,” terangnya.

Pengakuan tersangka (WBS), perbuatan tersebut dilakukan agar tersangka dan AL (DPO) dapat menyetubuhi korban dan saat menyetubuhi korban dengan menggunakan kekerasan yakni mendorong korban.

Baca Juga :  Maling Mobil di Pamekasan Didoor Betis Kirinya

“Korban di bonceng oleh tersangka dan AL
dan korban ditidurkan oleh tersangka dan AL korban didorong oleh tersangka dan AL (DPO) memegangi pundak korban dan dalam posisi tiduran oleh tersangka menurunkan celana dan celana dalam korban lalu (DPO) mencium bibir korban lalu tersangka yang pertama kali menyetubuhi korban setelah selesai bergantian AL (DPO) yang menyetubuhi korban,” ucapnya.

Dua tersangka diancam hukuman 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Tap Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014.(sfn/sms).

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: salah satu mahasiswa perwakilan aksi demo, saat menyampaikan aspirasi didepan Kantor DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Diapresiasi, Demo Mahasiswa di Bangkalan Kondusif

Senin, 1 Sep 2025 - 18:57 WIB

Caption: Kapolres Pohuwato AKBP Bussroni, saat duduk ditengah massa aksi demonstran di Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo di Pohuwato Berjalan Damai

Senin, 1 Sep 2025 - 17:38 WIB

Caption: tiga calon Ketua PWS Periode 2025-2027 bersanding saat Musker Ke-VI, (dok. regamedianews).

Daerah

PWS Fokus Dongkrak Kualitas Jurnalistik

Senin, 1 Sep 2025 - 08:48 WIB

Caption: Kepala Desa Nyalabu Daya membuka langsung acara Jalan-Jalan Sehat, (dok. regamedianews).

Daerah

Antusias Warga Nyalabu Daya Ikuti JJS

Minggu, 31 Agu 2025 - 20:17 WIB

Caption: kericuhan terjadi di simpang tiga Jl. Jaksa Agung Suprapto Sampang, saat mahasiswa aksi memblokade jalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Aksi Demo Mahasiswa Sampang Sempat Ricuh

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:51 WIB