Pelaku Pencabulan Dan Pemerkosaan Di Bangkalan Di Ancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2019 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan dan pemerkosaan tertunduk diam di Mapolres Bangkalan

Pelaku pencabulan dan pemerkosaan tertunduk diam di Mapolres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com), Polres Bangkalan gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, di Mapolres Bangkalan, Senin, (2/12/2019),

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra pimpin langsung Konferensi Pers perkara tindak pidana terhadap anak tersebut. Menurutnya, Polres Bangkalan ungkap dua perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di dibawah umur.

Identitas tersangka pencabulan inisial NYN (58 th), warga Dusun Karangpao, Desa Tengket Arosbaya, yang berprofesi sebagai PNS guru. Sedangkan tersangka pemerkosaan inisial WBS , (18) warga Desa Mangga’an Modung dan AL, 19 (th) warga Dusun dagan Bangkon, Desa Manggaan Modung (DPO)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus pencubulan di bawah umur ini sangat memperihatinkan karna pelakunya seorang oknum guru,” ujarnya.

Perbuatan bejat oknum guru itu dilakukan di depan siswa lainnya. Ia mengatakan, waktu itu, korban disuruh maju kedepan dipanggil untuk membaca dan duduk di samping pelaku, disitulah pelaku melakukan perbuatannya.

Baca Juga :  Status Menjadi Tersangka, 'Allby Madura' Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, kejadian awal pada hari sabtu 23 November 2019 sekira Jam 09.30 Wib diruang perpustakaan. Kedua pada hari senin tanggal 25 November 2019 sekira Jam 09.00 Wib pada saat proses belajar mengajar.

“Sebelumnya, pelaku juga melakukan di perpustakaan dengan upaya melakukan persetubuhan tetapi gagal,” terangnya.

Sementara itu, kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terjadi sekitar bulan Agustus sekira jam 19.00 wib. Menurutnya, tempat kejadian perkara di area perkebunan Desa manggaan, Kecamatan Modung Bangkalan.

“Korban di bawa oleh tersangka dan AL(DPO) keluar dari rumah dan dengan alasan akan membeli makanan,” terangnya.

Pengakuan tersangka (WBS), perbuatan tersebut dilakukan agar tersangka dan AL (DPO) dapat menyetubuhi korban dan saat menyetubuhi korban dengan menggunakan kekerasan yakni mendorong korban.

Baca Juga :  Suami Kabur, Polisi Bekuk Istri Terduga Bandar dan Kurir Narkoba di Banyuates

“Korban di bonceng oleh tersangka dan AL
dan korban ditidurkan oleh tersangka dan AL korban didorong oleh tersangka dan AL (DPO) memegangi pundak korban dan dalam posisi tiduran oleh tersangka menurunkan celana dan celana dalam korban lalu (DPO) mencium bibir korban lalu tersangka yang pertama kali menyetubuhi korban setelah selesai bergantian AL (DPO) yang menyetubuhi korban,” ucapnya.

Dua tersangka diancam hukuman 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Tap Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014.(sfn/sms).

Berita Terkait

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Caption: didampingi Wabup Sampang Ra Mahfud, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Khofifah ‘Sapa Bansos’ di Sampang

Minggu, 10 Agu 2025 - 18:45 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 18:06 WIB

Caption: Humas Rutan Kelas IIB Sampang (Panca Agung Laksono), saat memberikan arahan kepada para narapidana, dalam kegiatan kerohanian.

Daerah

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:32 WIB

Caption: berlangsungnya workshop Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Masyarakat (PMM) bagi mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM).

Daerah

Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:16 WIB

Caption: Satlantas Polres Sampang saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Jl.Jaksa Agung Suprapto, (dok. Polantas Sampang).

Peristiwa

Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Sabtu, 9 Agu 2025 - 07:24 WIB