Pelaku Pencabulan Dan Pemerkosaan Di Bangkalan Di Ancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2019 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan dan pemerkosaan tertunduk diam di Mapolres Bangkalan

Pelaku pencabulan dan pemerkosaan tertunduk diam di Mapolres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com), Polres Bangkalan gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, di Mapolres Bangkalan, Senin, (2/12/2019),

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra pimpin langsung Konferensi Pers perkara tindak pidana terhadap anak tersebut. Menurutnya, Polres Bangkalan ungkap dua perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di dibawah umur.

Identitas tersangka pencabulan inisial NYN (58 th), warga Dusun Karangpao, Desa Tengket Arosbaya, yang berprofesi sebagai PNS guru. Sedangkan tersangka pemerkosaan inisial WBS , (18) warga Desa Mangga’an Modung dan AL, 19 (th) warga Dusun dagan Bangkon, Desa Manggaan Modung (DPO)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus pencubulan di bawah umur ini sangat memperihatinkan karna pelakunya seorang oknum guru,” ujarnya.

Perbuatan bejat oknum guru itu dilakukan di depan siswa lainnya. Ia mengatakan, waktu itu, korban disuruh maju kedepan dipanggil untuk membaca dan duduk di samping pelaku, disitulah pelaku melakukan perbuatannya.

Baca Juga :  Operasi Pekat 2023, Polres Sampang Ungkap 31 Kasus

Ia menjelaskan, kejadian awal pada hari sabtu 23 November 2019 sekira Jam 09.30 Wib diruang perpustakaan. Kedua pada hari senin tanggal 25 November 2019 sekira Jam 09.00 Wib pada saat proses belajar mengajar.

“Sebelumnya, pelaku juga melakukan di perpustakaan dengan upaya melakukan persetubuhan tetapi gagal,” terangnya.

Sementara itu, kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terjadi sekitar bulan Agustus sekira jam 19.00 wib. Menurutnya, tempat kejadian perkara di area perkebunan Desa manggaan, Kecamatan Modung Bangkalan.

“Korban di bawa oleh tersangka dan AL(DPO) keluar dari rumah dan dengan alasan akan membeli makanan,” terangnya.

Pengakuan tersangka (WBS), perbuatan tersebut dilakukan agar tersangka dan AL (DPO) dapat menyetubuhi korban dan saat menyetubuhi korban dengan menggunakan kekerasan yakni mendorong korban.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Pantau Prokes Mall Pasar Atom Surabaya

“Korban di bonceng oleh tersangka dan AL
dan korban ditidurkan oleh tersangka dan AL korban didorong oleh tersangka dan AL (DPO) memegangi pundak korban dan dalam posisi tiduran oleh tersangka menurunkan celana dan celana dalam korban lalu (DPO) mencium bibir korban lalu tersangka yang pertama kali menyetubuhi korban setelah selesai bergantian AL (DPO) yang menyetubuhi korban,” ucapnya.

Dua tersangka diancam hukuman 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Tap Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014.(sfn/sms).

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB