DPO Maling Motor dan Sapi Ditembak Polisi

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2019 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka maling sepeda motor dan maling sapi saat dibekuk Satreskim Polres Bangkalan

Kedua tersangka maling sepeda motor dan maling sapi saat dibekuk Satreskim Polres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib sial harus diterima insial ES (35 th) warga Kelurahan Bencaran dan MB (59 th) warga Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang Bangkalan dibekuk Satreskim Polres Bangkalan.

Tersangka ES merupakan buronan Polisi sejak melakukan pencurian didepan Alfamart jalan raya Sabiyen Kelurahan Bencaran Bangkalan pada Minggu 15 Juli 2018 lalu. Sementara tersangka MB spesialis maling sapi di Desa/Kecamatan Burneh pada Selasa 08 Agustus 2018 tahun lalu.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karna ketika hendak diamankan berusaha melawan dan berusaha kabur.

Baca Juga :  Pistol Meletus, Remaja Sampang Tewas Terseret Arus

Ia mengatakan ES bersama dua orang temannya yaitu LH (30 th) dan MH mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol M-3325-GA milik Anton (46) warga Bencaran Bangkalan.

“Dua temannya sudah ditangkap Polisi dan sedang menjalani hukuman,” ucap dia saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis, (19/12/2019).

Sementara itu, Rama juga mengatakan pada bulan Agustus silam, sekira pukul 01:00 WIB tersangka MB bersama tiga orang temannya yaitu UN (26), AR(36), dan SL(40) DPO, mencuri sapi milik M. Halili (41) di Desa/Kecamatan Burneh Bangkalan.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Menurutnya, tersangka berperan sebagai penjaga diluar saat melakukan pencurian sapi bersama teman-temannya. Saat dilakukan penangkapan oleh Polisi tersangka membawa senjata sajam (sajam) dan sempat mengancam petugas.

“Statusnya juga DPO, saat dilakukan penangkapan tersangka membawa sajam dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka ES dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan MB dijerat pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(sfn/sms).

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB