DPO Maling Motor dan Sapi Ditembak Polisi

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2019 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka maling sepeda motor dan maling sapi saat dibekuk Satreskim Polres Bangkalan

Kedua tersangka maling sepeda motor dan maling sapi saat dibekuk Satreskim Polres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib sial harus diterima insial ES (35 th) warga Kelurahan Bencaran dan MB (59 th) warga Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang Bangkalan dibekuk Satreskim Polres Bangkalan.

Tersangka ES merupakan buronan Polisi sejak melakukan pencurian didepan Alfamart jalan raya Sabiyen Kelurahan Bencaran Bangkalan pada Minggu 15 Juli 2018 lalu. Sementara tersangka MB spesialis maling sapi di Desa/Kecamatan Burneh pada Selasa 08 Agustus 2018 tahun lalu.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karna ketika hendak diamankan berusaha melawan dan berusaha kabur.

Ia mengatakan ES bersama dua orang temannya yaitu LH (30 th) dan MH mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol M-3325-GA milik Anton (46) warga Bencaran Bangkalan.

“Dua temannya sudah ditangkap Polisi dan sedang menjalani hukuman,” ucap dia saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis, (19/12/2019).

Sementara itu, Rama juga mengatakan pada bulan Agustus silam, sekira pukul 01:00 WIB tersangka MB bersama tiga orang temannya yaitu UN (26), AR(36), dan SL(40) DPO, mencuri sapi milik M. Halili (41) di Desa/Kecamatan Burneh Bangkalan.

Baca Juga :  Dinsos Bangkalan Bersama Legislatif Klarifikasi Persoalan Data Kemiskinan Di Bangkalan

Menurutnya, tersangka berperan sebagai penjaga diluar saat melakukan pencurian sapi bersama teman-temannya. Saat dilakukan penangkapan oleh Polisi tersangka membawa senjata sajam (sajam) dan sempat mengancam petugas.

“Statusnya juga DPO, saat dilakukan penangkapan tersangka membawa sajam dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka ES dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan MB dijerat pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(sfn/sms).

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB