DPO Maling Motor dan Sapi Ditembak Polisi

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2019 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka maling sepeda motor dan maling sapi saat dibekuk Satreskim Polres Bangkalan

Kedua tersangka maling sepeda motor dan maling sapi saat dibekuk Satreskim Polres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib sial harus diterima insial ES (35 th) warga Kelurahan Bencaran dan MB (59 th) warga Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang Bangkalan dibekuk Satreskim Polres Bangkalan.

Tersangka ES merupakan buronan Polisi sejak melakukan pencurian didepan Alfamart jalan raya Sabiyen Kelurahan Bencaran Bangkalan pada Minggu 15 Juli 2018 lalu. Sementara tersangka MB spesialis maling sapi di Desa/Kecamatan Burneh pada Selasa 08 Agustus 2018 tahun lalu.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karna ketika hendak diamankan berusaha melawan dan berusaha kabur.

Ia mengatakan ES bersama dua orang temannya yaitu LH (30 th) dan MH mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol M-3325-GA milik Anton (46) warga Bencaran Bangkalan.

“Dua temannya sudah ditangkap Polisi dan sedang menjalani hukuman,” ucap dia saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis, (19/12/2019).

Sementara itu, Rama juga mengatakan pada bulan Agustus silam, sekira pukul 01:00 WIB tersangka MB bersama tiga orang temannya yaitu UN (26), AR(36), dan SL(40) DPO, mencuri sapi milik M. Halili (41) di Desa/Kecamatan Burneh Bangkalan.

Baca Juga :  Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Menurutnya, tersangka berperan sebagai penjaga diluar saat melakukan pencurian sapi bersama teman-temannya. Saat dilakukan penangkapan oleh Polisi tersangka membawa senjata sajam (sajam) dan sempat mengancam petugas.

“Statusnya juga DPO, saat dilakukan penangkapan tersangka membawa sajam dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka ES dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan MB dijerat pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(sfn/sms).

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB