DPO Maling Motor dan Sapi Ditembak Polisi

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2019 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka maling sepeda motor dan maling sapi saat dibekuk Satreskim Polres Bangkalan

Kedua tersangka maling sepeda motor dan maling sapi saat dibekuk Satreskim Polres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib sial harus diterima insial ES (35 th) warga Kelurahan Bencaran dan MB (59 th) warga Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang Bangkalan dibekuk Satreskim Polres Bangkalan.

Tersangka ES merupakan buronan Polisi sejak melakukan pencurian didepan Alfamart jalan raya Sabiyen Kelurahan Bencaran Bangkalan pada Minggu 15 Juli 2018 lalu. Sementara tersangka MB spesialis maling sapi di Desa/Kecamatan Burneh pada Selasa 08 Agustus 2018 tahun lalu.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karna ketika hendak diamankan berusaha melawan dan berusaha kabur.

Ia mengatakan ES bersama dua orang temannya yaitu LH (30 th) dan MH mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol M-3325-GA milik Anton (46) warga Bencaran Bangkalan.

“Dua temannya sudah ditangkap Polisi dan sedang menjalani hukuman,” ucap dia saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis, (19/12/2019).

Sementara itu, Rama juga mengatakan pada bulan Agustus silam, sekira pukul 01:00 WIB tersangka MB bersama tiga orang temannya yaitu UN (26), AR(36), dan SL(40) DPO, mencuri sapi milik M. Halili (41) di Desa/Kecamatan Burneh Bangkalan.

Baca Juga :  Pesta Sabu di Bangkalan, 4 Warga Lumajang Ditangkap Polisi

Menurutnya, tersangka berperan sebagai penjaga diluar saat melakukan pencurian sapi bersama teman-temannya. Saat dilakukan penangkapan oleh Polisi tersangka membawa senjata sajam (sajam) dan sempat mengancam petugas.

“Statusnya juga DPO, saat dilakukan penangkapan tersangka membawa sajam dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka ES dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan MB dijerat pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(sfn/sms).

Berita Terkait

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Berita Terbaru

Caption: petugas keamanan kampus UTM terima sambang patroli Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Jumat, 27 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi berdampingan dengan Gus Khoiron Zaini pimpinan majelis pemuda bersholawat At-Taufiq, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Ragam

Sumenep Bersholawat Pererat Spiritual Masyarakat

Jumat, 27 Jun 2025 - 15:57 WIB

Caption: anggota Polsek Ketapang bersama warga mendatangi lokasi ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:34 WIB

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB