DPO Maling Motor dan Sapi Ditembak Polisi

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2019 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka maling sepeda motor dan maling sapi saat dibekuk Satreskim Polres Bangkalan

Kedua tersangka maling sepeda motor dan maling sapi saat dibekuk Satreskim Polres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib sial harus diterima insial ES (35 th) warga Kelurahan Bencaran dan MB (59 th) warga Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang Bangkalan dibekuk Satreskim Polres Bangkalan.

Tersangka ES merupakan buronan Polisi sejak melakukan pencurian didepan Alfamart jalan raya Sabiyen Kelurahan Bencaran Bangkalan pada Minggu 15 Juli 2018 lalu. Sementara tersangka MB spesialis maling sapi di Desa/Kecamatan Burneh pada Selasa 08 Agustus 2018 tahun lalu.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karna ketika hendak diamankan berusaha melawan dan berusaha kabur.

Baca Juga :  Tim Resmob Polrestabes Surabaya Tembak Mati Pelaku Curanmor Asal Sampang

Ia mengatakan ES bersama dua orang temannya yaitu LH (30 th) dan MH mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol M-3325-GA milik Anton (46) warga Bencaran Bangkalan.

“Dua temannya sudah ditangkap Polisi dan sedang menjalani hukuman,” ucap dia saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis, (19/12/2019).

Sementara itu, Rama juga mengatakan pada bulan Agustus silam, sekira pukul 01:00 WIB tersangka MB bersama tiga orang temannya yaitu UN (26), AR(36), dan SL(40) DPO, mencuri sapi milik M. Halili (41) di Desa/Kecamatan Burneh Bangkalan.

Baca Juga :  Maling Kabel di Jembatan Suroboyo Tertangkap

Menurutnya, tersangka berperan sebagai penjaga diluar saat melakukan pencurian sapi bersama teman-temannya. Saat dilakukan penangkapan oleh Polisi tersangka membawa senjata sajam (sajam) dan sempat mengancam petugas.

“Statusnya juga DPO, saat dilakukan penangkapan tersangka membawa sajam dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka ES dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan MB dijerat pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(sfn/sms).

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB