Bangkalan, (regamedianews.com), Mosa (39 th) warga Desa Cangkareman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya, Mosa tega menganiaya istrinya sendiri hingga tewas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, korban yang bernama Nima (37 th) asal warga Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, harus merenggut nyawa ditangan suaminya sendiri.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, akibat perlakukan suaminya, korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia. Padahal, tersangka menikah dengan korban sejak 98 dan kurang lebih 21 tahun membangun rumah tangga.
“Kejadian bermula ketika korban mengalami penyakit buta dan lumpuh. Korban mengalami kelumpuhan sekitar 5 bulan yang lalu dan mengalami kebutaan sekitar 10 tahun yang lalu. Saat terjadi penganiayaan, Korban sedang mengalami hamil 6 bulan”, terangnya, saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (24/12/2019).
Pada Jumat, (21/12) kemarin korban dinyatakan meninggal di rumah korban di Camplong, Sampang. Sementara kejadian penganiayaan terjadi di Konang.
“Jadi, awalnya korban dijemput oleh keluarga korban di Kecamatan Konang dan dibawa ke Camplong, Sampang. Dengan kondisi lumpuh, mengalami luka disekujur tubuh mulai dari muka, tangan hingga sampai ke kaki”, ungkapnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Mapolres Bangkalan ini mengungkapkan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang untuk dilakukan perawatan.
“Setelah mengalami perawatan, kemudian korban dibawa pulang kembali setelah mendapat surat keterangan bisa rawat jalan. Akhirnya korban di bawa pulang ke Camplong”, terang Rama.
Setelah satu hari dibawa pulang, korban meninggal dunia. Hingga, Sabtu, (21/12) kemarin, keluarga korban melaporkan kepada polisi dan kami tindak lanjuti serta melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
“Cek TKP dan berkoordinasi dengan rumah sakit Sampang sekaligus untuk dilakukan visum”, ujarnya.
Setelah itu, penyidikan dimulai dan terhitung selama 24 jam sejak dilaporkan di Polres Bangkalan oleh keluarga korban dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Pengakuan tersangka, melakukan penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan berkali kali dengan motif karna jengkel”, ujarnya.
Alasannya, karna ketika disuapi makan dan diberi minum obat tidak mau ditelan dan disemburkan ke muka tersangka, hingga tersangka merasa jengkel dan melakukan penganiayaan”, pungkasnya.
“Pelaku melakukan penganiayaan beberapa kali menggunakan kayu batangan berukuran 1 meter. Sehingga istrinya mengalami luka berat mulai dari muka, tangan, hingga sampai kaki korban”, kata Rama.
Dihadapan polisi dan awak media, pelaku berkeinginan istrinya sehat. “Tapi karna disembur ke muka waktu nyuapin makan dan minum obat hingga kena mata itu, saya jengkel”, ujar Mosa.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara. (sfn/tfk)