Sampang, (regamedianews.com) – Kedua kalinya, sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (30/12/2019).
Diketahui, kedatangan warga dan tokoh masyarakat Batorasang tersebut guna mengantarkan dan laporan secara resmi, terkait adanya dugaan tindak pidana pungli distribusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilakukan Kepala Desa Batorasang.
Perwakilan warga, Abd. Rokib mengatakan, kedatang yang kedua kalinya ke Kejari Sampang, untuk melakukan pelaporan secara resmi terkait adanya dugaan pungli BPNT yang dilakukan pihak Kades Batorasang, dengan cara memungut uang Rp. 5 ribu perorang/per_sak beras.
“Kami sudah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejari, diantaranya berupa video saat melakukan pungli, foto copy KTP, foto copy ATM dan buku tabungan rekening milik warga yang mendapatkan BPNT”, terang Rokib.
Ia menegaskan, pihaknya berharap Kejari Sampang agar segera memproses kasus dugaan tindak pidana pungli tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami juga sudah sepakat, apabila Kejari Sampang tidak memproses dugaan pungli ini, kami akan menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur”, tegasnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo mengatakan, pihaknya membenarkan sejumlah warga Desa Batorasang telah menyerahkan laporan dan beberapa berkas maupun alat bukti.
“Tapi, kami masih mau melihat dan mempelajari terlebih dahulu seperti apa bentuk dugaan pungli yang dilakukan. Punglinya sedikit atau banyak kami masih belum memeriksa berkas laporannya. Intinya kami mentela’ah dulu”, pungkas Edi. (adi/har)