Uang Proyek Tak Cair, Pria Ini Tega Culik Anak Di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2020 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Tersangka penculikan saat ditanya oleh Kapolres Bangkalan

Abdullah Tersangka penculikan saat ditanya oleh Kapolres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satreskrim Polres Bangkalan bekuk Abdullah (36 th) warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, karena melakukan penculikan terhadap ZA (12 th) warga Dusun Kayu Abu, Desa Manoan Kokop, Bangkalan.

Abdullah melakukan aksinya pada Rabu, (25/12/2019) lalu sekitar pukul 13.30 WIB, di Jl. Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, Bangkalan.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkon, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan Anak”, kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat pers rilis di Mapolres setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Rama, pada saat itu korban hendak berangkat ke sekolah dari rumah kakeknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga diduga-gelapkan-uang-nasabah-oknum-teller-bank-jatim-di-pamekasan-ditahan-polisi

“Kemudian pada saat perjalanan korban diberhentikan oleh tersangka yang saat itu sudah menunggu korban dengan mengendarai mobil AVANZA warna silver”, ujarnya.

Baca Juga :  Gara-Gara Tali Sepatu Kasus Berlanjut, Keluarga Korban Datangi Mapolres Sampang

Setelah korban berhenti, menurut Rama, tersangka mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban dan kemudian menarik tangan korban dan memasukkan korban ke dalam mobil.

“Kemudian seorang temannya bernama Maskur yang berada di dalam mobil turun mengambil kendaraan korban dan langsung membawa sepeda motor dan korban ke rumah tersangka”, terangnya.

Menurutnya, selama kurang lebih 2 hari korban berada dirumah tersangka. Kemudian korban dipindahkan ke rumah H. Fathor di Desa Tramok selama 2 hari.

“Lalu dipindahkan kembali ke rumah Nadi mertua tersangka di Desa Dupok Kokop”, ucapnya.

Hingga tersangka saat diamankan oleh anggota Kepolisian Resort Bangkalan, Kamis (02/1/2020) kemarin, di bandara Juanda lalu tersangka dibawa ke Madura untuk dilakukan pembebasan terhadap korban di rumah Nadi.

Baca Juga :  Dugaan Penganiyaan Terhadap Pasangan Yang Lagi 'Bercinta' di Sidoarjo Bermotif Cinta Segitiga

Baca Juga polres-bangkalan-tanam-5-ribu-pohon-antisipasi-bencana-sejak-dini

“Tersangka melakukan penculikan agar orang tua korban takut dan kemudian menemui korban, untuk memberikan uang proyek yang telah dijanjikan oleh ayah korban kepada tersangka”, tandasnya.

Perlu diketahui, tersangka menagih perihal janji uang proyek jalan kepada ayah korban yang sedang digarap sebesar Rp. 200 juta. Akan tetapi uang proyek tersebut tak kunjung cair sehingga tersangka melakukuan penculikan terhadap putrinya guna menakut nakuti ayah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atas dasar hukum 83 Jo pasal 76F UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (sfn/tdk)

Berita Terkait

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB

Caption: ilustrasi polisi berhasil menangkap DPO pelaku pedofilia, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Selasa, 30 Sep 2025 - 12:30 WIB

Caption: Kantor DPRKP Kabupaten Pamekasan.

Daerah

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 Sep 2025 - 22:18 WIB