Kab.Bandung, (regamedianews.com) – Satuan Reskrim Polres Bandung berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan anak warga Kampung Rancalongan Rt 01 Rw 11 Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Kasat Reskrim AKP Agta Bhuana Putra mengatakan, totalnya ada tujuh tersangka dalam kasus ini, dan baru lima orang pelaku yang tertangkap.
Baca Juga dishub-cimahi-akan-minta-ambil-alih-kelola-dijalan
“Diantaranya, RS sebagai pengelola cafe, FT yang memilih pakaian untuk di jadikan PSK, RN yang mencarikan dan menawarkan pekerjaan, DN membantu membuat surat domisili, HM yang membawa korban ke Pangkal Pinang dan di pekerjakan sebagai PSK”, ungkapnya, Jumat (10/01/20).
Ia menjelaskan, modus dari ketujuh pelaku itu menawarkan kepada korban untuk bekerja di sebuah restoran di Pangkal Pinang, namun pada kenyataannya korban malah dipekerjakan sebagai pekerja sex komersial.
Baca Juga tahun-2019-polres-bangkalan-ungkap-puluhan-kasus
“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos berwarna merah, satu buah celana levis pendek warna biru, satu baju pendek dan rok pendek warna kuning, satu baju mini dress warna merah, satu baju mini dress warna hitam”, terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku di ancam dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 sanksi pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Pasal 761 pasal 88 sanksi pidana maks 10 tahun. (aga)