Bangkalan, (regamedianews.com) – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron telah menandatangani Peraturan Bupati tentang kenaikan tarif Parkir di Kabupaten Bangkalan pada 20 Oktober 2019 lalu.
Kenaikan tarif parkir itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2019 tentang parkir tepi jalan umum dan Perbup nomor 56 tahun 2019 tentang tarif parkir khusus.
Baca Juga abdimas 41 utm majarkan teknologi pada anak anak campor barat sumenep
Kenaikan tarif parkir itu baru direalisasikan Per 01 Januari 2020 kamarin. Pasalnya, pemerintah setempat melalui Dinas Perhubungan terlebih dahulu mensosialiasasikan kepada juru parkir dan kepada masyarakat selama 2 bulan.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Ariek Moein mengatakan, jumlah lahan parkir yang tercatat hingga saat ini terdapat 70 titik parkir yang resmi, namun jumlah itu masih belum pasti karena diperkirakan ada perubahan.
Baca Juga kawal kasus pencabulan anak dibawah umur l kpk berharap polres sampang sigap
“Retribusi yang naik meliputi sepeda angin yang sebelumnya Rp. 500 menjadi Rp 1.000, sepeda motor dari Rp 1.000 jadi Rp 2.000, Sedan dan sejenisnya dari Rp 1.500 jadi Rp 3.000, truk dan bus dari Rp 3.000 jadi Rp 4.000 dan truk gandeng dari Rp 4.000 jadi Rp 5.000”, ujarnya, Jumat (17/1/2020).
Selain itu, perbedaan kenaikan tarif parkir kata Ariek dari waktu parkir, kalau di parkir tepi jalan umum hanya untuk sekali parkir. Sedangakan di tempat khusus parkir ada batasan waktu per 6 jam, lebih dari itu dikenakan tarif dari awal.
“Ada sedikit perbedaan besaran kenaikan antara parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Kalau parkir tepi jalan, tarif mobil awalnya Rp. 1.500 jadi Rp. 3.000, kalau tempat khusus parkir, dari Rp. 2.000 jadi Rp. 3.000”, pungkasnya. (sfn/tfk)