Tarif Parkir Di Bangkalan Resmi Naik, Cek Besarannya

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2020 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Bangkalan, (regamedianews.com) – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron telah menandatangani Peraturan Bupati tentang kenaikan tarif Parkir di Kabupaten Bangkalan pada 20 Oktober 2019 lalu.

Kenaikan tarif parkir itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2019 tentang parkir tepi jalan umum dan Perbup nomor 56 tahun 2019 tentang tarif parkir khusus.

Baca Juga abdimas 41 utm majarkan teknologi pada anak anak campor barat sumenep

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan tarif parkir itu baru direalisasikan Per 01 Januari 2020 kamarin. Pasalnya, pemerintah setempat melalui Dinas Perhubungan terlebih dahulu mensosialiasasikan kepada juru parkir dan kepada masyarakat selama 2 bulan.

Baca Juga :  Wabup Sampang: Pers Mitra Strategis Membangun Daerah

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Ariek Moein mengatakan, jumlah lahan parkir yang tercatat hingga saat ini terdapat 70 titik parkir yang resmi, namun jumlah itu masih belum pasti karena diperkirakan ada perubahan.

Baca Juga kawal kasus pencabulan anak dibawah umur l kpk berharap polres sampang sigap

“Retribusi yang naik meliputi sepeda angin yang sebelumnya Rp. 500 menjadi Rp 1.000, sepeda motor dari Rp 1.000 jadi Rp 2.000, Sedan dan sejenisnya dari Rp 1.500 jadi Rp 3.000, truk dan bus dari Rp 3.000 jadi Rp 4.000 dan truk gandeng dari Rp 4.000 jadi Rp 5.000”, ujarnya, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga :  Warga Banyuates Tega Bacok Pamannya Sendiri

Selain itu, perbedaan kenaikan tarif parkir kata Ariek dari waktu parkir, kalau di parkir tepi jalan umum hanya untuk sekali parkir. Sedangakan di tempat khusus parkir ada batasan waktu per 6 jam, lebih dari itu dikenakan tarif dari awal.

“Ada sedikit perbedaan besaran kenaikan antara parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Kalau parkir tepi jalan, tarif mobil awalnya Rp. 1.500 jadi Rp. 3.000, kalau tempat khusus parkir, dari Rp. 2.000 jadi Rp. 3.000”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB