Polisi Incar Dua DPO Pelaku Curanmor di Sampang

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2020 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tengah menggelandang para pelaku curanmor ke sel tahanan Mapolres Sampang usai konferensi pers.

Polisi tengah menggelandang para pelaku curanmor ke sel tahanan Mapolres Sampang usai konferensi pers.

Sampang, (regamedianews.com) – Dalam pengamanan cipta kondisi Polres Sampang kembali berhasil membekuk dua pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Sampang, tepatnya di Desa Baruh. Namun, ada dua pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dalam kasus curanmor ini ada 4 pelaku, 2 pelaku sudah ditangkap dan dua pelaku lagi masih DPO. Untuk kedua pelaku berhasil ditangkap diwilayah Sampang Kota”, ujar Wakapolres Sampang Kompol Mohammad Lutfi dalam konferensi persnya, Sabtu (18/1/2020).

Baca Juga pengamanan pelantikan cakades terpilih polres sampang siapkan 600 personel

Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial MS warga Desa Baruh dan FH warga Desa Pasanggar Pangantenan Pamekasan. Sedangkan kedua DPO yakni IN dan EY. Setiap pelaku mempunyai peran masing-masing, FH sebagai penjual sekaligus eksekutor utamanya.

“Para pelaku ini melakukan aksi pencurian motor milik Syafiudin warga Desa Baruh, saat itu motornya ditaro’ di dapur dalam keadaan kunci kontak motornya menempel. Motornya merk Honda Vario warna putih”, ujar Lutfi.

Lutfi juga mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari pihaknya berhasil mengamankan MS yang tengah kedapatan membawa sajam, pada Kamis (16/1/20) kemarin, saat diintrogasi mengaku telah melakukan pencurian motor bersama FH dan IN.

Baca Juga :  Chamdi: Surat Tentang Pengisian PAW Wabup Gorontalo Dianggap Melanggar dan Tidak Perlu Diparipurnakan

Baca Juga polisi ringkus 5 orang sindikat narkoba dari 3 kabupaten di madura

“Hasi curanmornya dijual ke EY, selanjutnya kami menuju rumah EY tapi EY sudah melarikan diri. Disana petugas menemukan barang bukti hasil curanmor Honda Vario milik korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tegas Lutfi. (adi/har

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB