Polisi Incar Dua DPO Pelaku Curanmor di Sampang

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2020 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tengah menggelandang para pelaku curanmor ke sel tahanan Mapolres Sampang usai konferensi pers.

Polisi tengah menggelandang para pelaku curanmor ke sel tahanan Mapolres Sampang usai konferensi pers.

Sampang, (regamedianews.com) – Dalam pengamanan cipta kondisi Polres Sampang kembali berhasil membekuk dua pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Sampang, tepatnya di Desa Baruh. Namun, ada dua pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dalam kasus curanmor ini ada 4 pelaku, 2 pelaku sudah ditangkap dan dua pelaku lagi masih DPO. Untuk kedua pelaku berhasil ditangkap diwilayah Sampang Kota”, ujar Wakapolres Sampang Kompol Mohammad Lutfi dalam konferensi persnya, Sabtu (18/1/2020).

Baca Juga pengamanan pelantikan cakades terpilih polres sampang siapkan 600 personel

Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial MS warga Desa Baruh dan FH warga Desa Pasanggar Pangantenan Pamekasan. Sedangkan kedua DPO yakni IN dan EY. Setiap pelaku mempunyai peran masing-masing, FH sebagai penjual sekaligus eksekutor utamanya.

“Para pelaku ini melakukan aksi pencurian motor milik Syafiudin warga Desa Baruh, saat itu motornya ditaro’ di dapur dalam keadaan kunci kontak motornya menempel. Motornya merk Honda Vario warna putih”, ujar Lutfi.

Lutfi juga mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari pihaknya berhasil mengamankan MS yang tengah kedapatan membawa sajam, pada Kamis (16/1/20) kemarin, saat diintrogasi mengaku telah melakukan pencurian motor bersama FH dan IN.

Baca Juga :  Keluarga Korban Penembakan di Bangkalan Desak Polisi Tangkap Pelaku

Baca Juga polisi ringkus 5 orang sindikat narkoba dari 3 kabupaten di madura

“Hasi curanmornya dijual ke EY, selanjutnya kami menuju rumah EY tapi EY sudah melarikan diri. Disana petugas menemukan barang bukti hasil curanmor Honda Vario milik korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tegas Lutfi. (adi/har

Berita Terkait

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Senin, 8 Des 2025 - 14:02 WIB

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB