Sampang, (regamedianews.com) – Dalam pengamanan cipta kondisi Polres Sampang kembali berhasil membekuk dua pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Sampang, tepatnya di Desa Baruh. Namun, ada dua pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Dalam kasus curanmor ini ada 4 pelaku, 2 pelaku sudah ditangkap dan dua pelaku lagi masih DPO. Untuk kedua pelaku berhasil ditangkap diwilayah Sampang Kota”, ujar Wakapolres Sampang Kompol Mohammad Lutfi dalam konferensi persnya, Sabtu (18/1/2020).
Baca Juga pengamanan pelantikan cakades terpilih polres sampang siapkan 600 personel
Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial MS warga Desa Baruh dan FH warga Desa Pasanggar Pangantenan Pamekasan. Sedangkan kedua DPO yakni IN dan EY. Setiap pelaku mempunyai peran masing-masing, FH sebagai penjual sekaligus eksekutor utamanya.
“Para pelaku ini melakukan aksi pencurian motor milik Syafiudin warga Desa Baruh, saat itu motornya ditaro’ di dapur dalam keadaan kunci kontak motornya menempel. Motornya merk Honda Vario warna putih”, ujar Lutfi.
Lutfi juga mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari pihaknya berhasil mengamankan MS yang tengah kedapatan membawa sajam, pada Kamis (16/1/20) kemarin, saat diintrogasi mengaku telah melakukan pencurian motor bersama FH dan IN.
Baca Juga polisi ringkus 5 orang sindikat narkoba dari 3 kabupaten di madura
“Hasi curanmornya dijual ke EY, selanjutnya kami menuju rumah EY tapi EY sudah melarikan diri. Disana petugas menemukan barang bukti hasil curanmor Honda Vario milik korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tegas Lutfi. (adi/har